DALAM upaya membangun identitas daerah dan menggairahkan sektor pariwisata, pemerintah daerah kadang terjebak dalam glorifikasi budaya yang mengorbankan akurasi sejarah. Misalnya dalam penetapan lokasi yang dijadikan cagar budaya. Penetapan rumah panggung kayu di Kampung Melayu, Batu Besar, salah satunya.
BANGUNAN itu kerap dipromosikan dengan label: “Rumah Adat Limas Potong”—sebuah monumen fisik yang dibangun dengan tata aturan adat yang kental, dinarasikan juga memiliki keterkaitan historis; kelanjutan dari pembukaan Nongsa pada 1829 yang jadi cikal bakal jejak pemerintahan pribumi di Batam.
“… Rumah Limas Potong tersebut merupakan rumah adat tempo dulu, yaitu rumah panggung milik keluarga Haji Muhammad Sain. Rumah adat yang tepatnya berada di Kampung Teluk, Batubesar, Kecamatan Nongsa, ini berdiri sejak 1 November 1959 sesuai dengan angka yang tertulis di atas pintu masuk.
Wako dalam sambutannya menyampaikan bahwa sejarah kota Batam bermula dari surat perintah yang dipertuan muda Riau lingga kepada Raja Isa untuk membina suatu kawasan yang kemudian bernama Nongsa pada 18 Desember 1829, yang kemudian disepakati sebagai hari jadi Batam. Saat itu, Batam bukan sebagai pusat kerajaan melainkan hanya semacam pemberian otoritas kepada Raja Isa untuk mengembangkan kawasan ini, sehingga tidak banyak situs sejarah yang dapat kita temukan,” jelasnya.
Sebagaimana rumah adat di daerah lain di Indonesia, Rumah Limas Potong juga penuh dengan simbol-simbol dan nilai kearifan budaya di zamannya. Rumah Limas ini merupakan prototipe rumah adat melayu pada masa yang lampau, yang juga merupakan situs sejarah yang adalah akar budaya melayu.”
(Artikel publikasi dengan judul : Rumah Limas Potong Diresmikan Sebagai Situs Budaya Melayu, 11 November 2011 – Archieve Batam.go.id)
NAMUN, benarkah rumah milik keluarga alm. Haji Sain itu merupakan bangunan rumah adat yang dibangun sebagai keberlanjutan rintisan wilayah yang dilakukan Raja Isa pada masa sebelumnya?
jika lembar demi lembar dokumen sejarah dibuka kembali, narasi berbanding faktanya tidak linear.
Realitas Historis versus Romantika Birokrasi
KRITIK mendasar terhadap pelabelan sejarah rumah ini berakar pada ketidaksesuaian kronologi (anakronisme) yang mencolok.
Dalam sebuah dokumen catatan lama seorang pendeta Jerman, Eberhard Hermann Röttger, yang mengunjungi wilayah Nongsa pada dekade 1830-an, justeru memberikan gambaran yang jujur, tapi kontras.
Röttger mencatat bahwa pemukiman pengikut Raja Isa pada awal abad ke-19 hanyalah berupa gubuk-gubuk kayu dan pondok bambu sederhana yang dibangun secara darurat di atas tiang panggung di tepi laut. Atapnya terbuat dari rumbia, dan strukturnya murni fungsional untuk bertahan hidup di lingkungan pesisir laut yang keras.
Etnografi pemukiman masyarakat pesisir di Kepulauan Batam ini juga diperkuat oleh catatan-catatan maritim kolonial pada pertengahan abad tersebut (Logan, 1847). Pada era itu, belum ada ruang bagi estetika arsitektur “Limas Potong” dengan aturan komplek yang menjadi warisan adat. Sementara, rumah di Batu Besar yang menjadi objek cagar budaya, nyatanya baru selesai dibangun pada 1 November 1959 oleh seorang warga bernama Haji Abdul Karim atas permintaan pemiliknya, Haji Muhammad Sain.
Ada jarak waktu 130 tahun antara realitas gubuk darurat para pengikut Raja Isa dengan berdirinya rumah kayu milik keluarga Haji Sain. Mengaitkan fisik bangunan tahun 1959 sebagai “peninggalan” atau “representasi keberlangsungan Raja Isa (1829), bukan sekadar bias interpretasi.
Tapi juga sebuah distorsi informasi publik. Seperti membangun monumen sejarah instan; demi menguatkan jejak sejarah yang terkait dengan penetapan hari jadi Batam beberapa tahun sebelumnya.
Untuk memahami rumah Haji Sain secara jujur, bangunan itu seharusnya diletakkan dalam lanskap sosiologis Pulau Batam pada dekade 1950-an. Sebelum gelombang industrialisasi masif dan campur tangan pemerintah pusat mengubah Batam menjadi megapolitan industri pada dekade 1970-an.
Pada masa pulau ini masih merupakan wilayah perbatasan yang sepi dan terisolasi. Komunitas masyarakat pesisir di Kampung Batu Besar pada 1950-an, hidup sebagai masyarakat tradisional yang begitu bergantung pada subsistensi ekosistem laut.
Secara sosiologis, pembangunan rumah panggung oleh Haji Sain pada tahun 1959, bukanlah refleksi dari keinginan menegakkan ritual adat yang kaku, melainkan bentuk tindakan rasional dan fungsional untuk merespons kebutuhan rumah tinggal di tengah keterbatasan ekonomi dan tantangan alam di wilayah pesisir laut.
Struktur panggung diadopsi murni untuk mengantisipasi siklus pasang-surut air laut dan menjaga keselamatan keluarga dari fauna pesisir. Sementara Kolektivisme atau gotong-royong antar tetangga dalam mendirikan rumah hunian ini, lebih didorong oleh solidaritas masyarakat kampung, bukan instruksi dari otoritas adat atau struktur kerajaan yang memang sudah runtuh.
Limas Potong; Rumah Adat atau Rumah Tinggal Warga Biasa?
KEJANGGALAN lain muncul dari penamaan “Rumah Limas Potong” itu sendiri. Bagi masyarakat pesisir di pulau-pulau sekitar Batam, istilah ini kurang familiar. Secara tutur lisan turun-temurun, warga lebih akrab menyebut hunian tempat tinggal masa lalu mereka sebagai “Rumah Panggung” atau “Rumah Belah Bubung” (Depdikbud, 1986).
Sampai sebelum rumah milik keluarga Haji Sain dijadikan bangunan cagar budaya dengan nama rumah adat Limas Potong pada 2011, penyebutan ‘Limas Potong’ tidak disebutkan dalam literasi-literasi ilmiah.
Seperti misalnya pada buku ‘Arsitektur Daerah Riau’ terbitan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan untuk proyek inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan daerah tahun 1986. Para penulis yang terdiri dari dosen, sejarahwan, budayawan serta seniman yang meneliti, bersepakat menyebut bahwa rumah adat Melayu di Kepulauan Riau pada masa lalu, biasanya dibangun dengan tata aturan yang baku. Walau rujukannya tidak mesti tertulis, namun diwariskan turun temurun. Rumah-rumah adat biasanya dibangun oleh para bangsawan, keluarga, dan tokoh masyarakat adat, bukan rakyat biasa.
‘Di dalam zaman pemerintahan raja-raja Melayu Riau dahulu, ada ketentuan bahwa rakyat biasa tidak boleh membuat bangunan yang khusus, yang biasa dibuat untuk raja atau keluarga istana. Tetapi rakyat diperkenankan membuat bangunan pribadi seindah mungkin, asal bentuk dan beberapa bagiannya tidak sama dengan milik raja dan keluarganya. (Arsitektur Daerah Riau, Depdikbud 1986)
Bangunan yang dibangun oleh masyarakat biasa, bukan disebut rumah adat. Namun rumah tinggal. Umumnya disebut sesuai bentukannya, yakni Rumah Bumbung Melayu atau “Rumah Belah Bubung/Rumah Rabung serta rumah limas panggung.
Nama rumah Bubung Melayu diberikan oleh para pendatang bangsa asing terutama orang Cina dan Belanda karena berbeda dengan bentuk rumah mereka seperti Kelenting·maupun rumah limas·yang mereka sebut rumah Eropa. Sedangkan nama rumah belah bubung diberikan oleh orang Melayu karena bentuk atapnya terbelah oleh hubungannya.
Orang tua-tua menyebut sama dengan belah krol yaitu rambut yang disisir terbelah dua. Kemudian nama Rumah Rubung dari kata rabung yaitu singkatan dari perabung. Hal ini untuk membedakan dengan bentuk atap yang tidak memakai perabung seperti bangunan pondok ladang.
Sebutan lain yang diberikan kepada rumah tinggal orang Melayu Kepulauan Riau zaman dulu, juga berdasarkan kepada bentuk kecuraman dan variasi atap serta letak rumah.
Rumah yang atapnya curam disebut Rumah Lipat Pandan (gambar 01).

Jika atapnya agak mendatar disebut Rumah Lipat Kajang (gambar 02).

Bila atapnya diberi tambahan di sebelah bawah (kaki atap) dengan atap lain, maka disebut Rumah Atap Layar atau Rumah Ampar Labu (gambar 03).

Rumah yang dibuat dengan perabung, atapnya sejajar dengan jalan di mana rumah itu terletak, disebut “Rumah Perabung Panjang” (gambar (04).

Sebaliknya, bila rumah itu perabungnya tidak sejajar dengan jalan, di mana rumah itu menghadap; disebut “Rumah Perabung Melintang” gambar 05).

KOSAKATA “Limas Potong” atau “Potong Limas” yang baru muncul sejak penetapan rumah keluarga Haji Sain di Batu Besar sebagai situs cagar budaya, kemungkinan besar adalah nomenklatur yang dilekatkan oleh pemerintah kota Batam saat proses inventarisasi cagar budaya (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, 2011).
Label ini diadakan secara administratif, diduga agar objek tersebut memiliki nama baku yang spesifik di tingkat nasional. Sekaligus pembeda agar tidak tertukar dengan Rumah Limas khas Palembang.
Akibatnya, terjadi jarak sosiologis yang lebar: istilah tersebut hidup di dalam dokumen hukum pemerintah (Pemerintah Kota Batam, 2022), tetapi mati di dalam ingatan kolektif masyarakat yang melestarikan bentuk-bentuk bangunan rumah tinggal khas masyarakat pesisir Kepulauan Riau masa lalu secara organik.
Fungsional yang Dipaksa Sakral?
SECARA arsitektural, rumah Haji Sain didirikan atas dasar adaptasi lingkungan dan kebutuhan praktis (arsitektur vernakular), bukan karena cetak biru hukum adat yang sakral.
Namun, ketika pemerintah meresmikan situs ini sebagai cagar budaya rumah adat, aspek kebutuhan hidup sehari-hari (survival) masyarakat pertengahan abad ke-20 ini mengalami domestikasi narasi.
Rumah tinggal penduduk biasa ini dipaksa memikul beban sejarah sebagai simbol “Rumah Adat Melayu” yang sarat akan glorifikasi politik masa lalu.
“Rumah itu sebenarnya tak ada sejarahnya, itu cuma rumah tinggal yang dibangun oleh keluarga kami,” (Abdul Rashid, 77 tahun, anak tertua alm. H. Saing, pemilik rumah berlabel ‘Limas Potong’, 2025)
Cagar Budaya Separuh Hati?
BERTAHUN usai penetapan rumah keluarga alm. Haji Sain sebagai situs cagar budaya, nasib fisik rumah itu justru tragis. Restorasi besar yang pernah dilakukan pemerintah kota Batam sekitar akhir 2010, kini tidak lagi menyisakan kemegahan.
Kondisi terkini dari bangunan berlabel cagar budaya ini memprihatinkan; tidak terawat, dan terbiarkan begitu saja selama bertahun-tahun.
Penampilan rumah kayu bercat coklat itu tampak kusam dengan struktur pondasi panggung yang rapuh, teras pagar kayu yang miring, serta dikepung tanaman liar yang merambat tak terkendali hingga ke dinding rumah. Atap seng merahnya pun rusak, dengan pinggiran yang melengkung dan mengelupas.
DI balik kerusakan fisik tersebut, juga tersimpan masalah agraria dan regulasi yang menjerat ruang gerak ahli waris. Menurut Abdul Rashid, anak pertama almarhum Haji Sain, penetapan status cagar budaya oleh pemerintah kota Batam sejak tahun 2011, menciptakan situasi simalakama bagi keluarga. Hak kepemilikan lahan dan bangunan secara hukum sebetulnya masih mutlak milik ahli waris. Namun karena penetapan sebagai cagar budaya oleh pemerintah, tanah waris orang tua mereka seperti terkunci. Keluarga tidak bisa lagi leluasa memanfaatkan, membagi tanah waris antar-saudara, atau bahkan menjualnya.
Di sisi berbeda, Pemerintah kota Batam saat ini, tampaknya juga menghadapi simalakama serupa; legalitas lahan tempat berdirinya bangunan yang sudah terlanjur disematkan sebagai cagar budaya itu belum jelas. Sehingga, mungkin sulit dalam legalitas penganggaran selanjutnya. Dokumen surat lahan tempat berdirinya bangunan yang terlanjur dijadikan cagar budaya itu tidak diketahui.
“Dulu ada suratnya. Tapi sejak Otorita mulai mengembangkan Batam, tak tahu lagi dimana surat (legalitas tanah) itu”, kata Abdul Rashid lirih.
Lebih lanjut, ia menegaskan kejenuhannya terhadap distorsi narasi yang dipaksakan pada rumah masa kecilnya itu. Ia mengimbau agar instansi pariwisata maupun institusi pendidikan tidak perlu lagi menjadikan tempat tersebut sebagai komoditas studi sejarah formal seperti yang sudah dilakukan selama 15 tahun lebih ini.
“Rumah itu dulu dibangun dengan keterbatasan. Bahan-bahannya juga dari sekitar wilayah ini saja. Kalau yang benar bentuk Limas melayu itu seperti yang di depan itu (Abdul Rashid kemudian menunjuk sebuah rumah yang terletak di depan kediamannya dan berbentuk Limas). Kalau untuk menamakan itu sebagai Potong Limas saya memang enggak ngerti”, katanya saat diwawancarai pada bulan Juli tahun 2025 lalu.
“Janganlah datang lagi untuk mencari sejarah di situ karena rumah itu bukan rumah bersejarah, [melainkan] rumah tempat tinggal keluarga kami saja kan, jadi tak ada sejarahnya,” lanjut Abdul Rashid.
NAMUN, sebenarnya layak kah rumah itu dijadikan Cagar Budaya? Apakah rumah milik keluarga Haji Sain di Batu Besar itu layak dilindungi?
Jawabannya mungkin sangat layak. Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, rumah ini bernilai tinggi bukan karena faktor kebesaran politis atau keterkaitan cerita rintisan sejarah awal pemerintahan pribumi di Batam, tapi karena nilai kelangkaannya (Republik Indonesia, 2010).
Rumah itu adalah spesimen fisik terakhir dari rumah panggung kayu pertengahan abad ke-20 yang masih berdiri di tengah arus modernisasi di Batam saat ini. Rumah itu adalah laboratorium nyata dari teknik pertukangan kayu tradisional masa lalu. Itu adalah bangunan rumah tinggal masyarakat Batam tempo dulu.
Namun, mengemas rumah tinggal tahun 1959 itu sebagai “rumah adat sebagai keberlanjutan Era Raja Isa”, adalah sebuah kekeliruan yang perlu diluruskan.
Menghargai sejarah Batam secara jujur, berarti berani mengakui rumah di Batu Besar itu apa adanya: sebuah sisa otentisitas cara hidup bersahaja masyarakat komunal Batam era 1950-an, bukan sebuah artefak politik masa kerajaan abad ke-19 dengan cerita yang dipaksakan.
(*)
Dokumenter ini juga telah diterbitkan sebelumnya di ylgi.org
Pustaka:
Logan, J. R. (Ed.). (1847). The journal of the Indian Archipelago and Eastern Asia (Vol. 1). Mission Press.
Depdikbud (1986). Arsitektur Daerah Riau – Proyek inventarisasi dan dokumentasi kebudayaan daerah
Pemerintah Kota Batam. (2015). Kompilasi sejarah perkembangan sosial dan demografi Pulau Batam pra-Otorita. Sekretariat Daerah Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam. (2022). Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022 tentang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Kota Batam. Sekretariat Daerah Kota Batam.
Republik Indonesia. (2010). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Lembaran Negara RI Tahun 2010 Nomor 130. Sekretariat Negara.
Röttger, E. H. (1846). Berichten omtrent Indie, gedurende een tienjarig verblijf aldaar (Terjemahan: Laporan tentang Hindia, selama sepuluh tahun tinggal di sana)
Rumah Limas Potong Diresmikan Sebagai Situs Budaya Melayu, 2011
https://webarchive.batam.go.id/humas.batam.go.id/01/index.html%3Fp=18802.html
Rumah Limas Peninggalan Sejarah Melayu Batam Diresmikan, 2011. https://m.batamtoday.com/berita9384-Rumah-Limas-Peninggalan-Sejarah-Melayu-Batam-Diresmikan.html#google_vignette
Rumah Limas Potong Jadi Cagar Budaya, Batam Pos 2011 https://webarchive.batam.go.id/humas.com/01/index-1593.html
Rumah Limas Potong Diresmikan Sebagai Situs Budaya, Haluan Kepri 2011 https://webarchive.batam.go.id/humas.com/01/index-1593.html


