KEJAKSAAN Negeri Batam tidak terima dengan putusan bebas Dirut PT Davienna Alam Semesta, Aria Odman. Sehari setelah divonis lepas oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kejari langsung menyatakan banding, Jumat (3/07/2026).
“Kami menyatakan banding. Ini hak penuntut umum untuk diuji di tingkat peradilan lebih tinggi,” kata Kasi Intelijen Kejari Batam Gustian.
Hakim: Ini Sengketa Pajak, Bukan Korupsi
Aria Odman diadili atas dugaan tidak menyetorkan pajak hotel ke kas daerah sebesar Rp4,43 miliar untuk periode Februari 2020 – Desember 2024.
Namun pada Rabu (1/07/2026), majelis hakim Tipikor PN Tanjungpinang yang diketuai Fausi dengan anggota Syaiful Arif dan Herman Sjafijadi menjatuhkan vonis bebas murni.
Dalam amar putusannya, Aria dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi. Hakim memerintahkan Aria dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan nama baiknya.Majelis menilai perkara ini masuk ranah sengketa pajak daerah. Penagihan jadi kewenangan Bapenda Batam.
Kalau ada pelanggaran, penyelesaiannya lewat mekanisme hukum perpajakan. Jika ada unsur pidana, maka masuk rezim pidana perpajakan, bukan UU Tipikor.
Putusan itu menolak seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa.
Kejari: Dana Pajak Tak Disetor Harus Diuji
Jaksa keberatan. Bagi Kejari, inti persoalannya adalah uang pajak yang sudah dipungut dari tamu hotel tapi tidak disetor ke kas negara.
Berdasarkan dakwaan, total PBJT yang dipungut PT DAS mencapai Rp6,79 miliar. Yang disetor ke kas Pemko Batam Rp2,35 miliar. Sisa Rp4,43 miliar diduga merugikan keuangan daerah.
“Tim jaksa sedang mempelajari pertimbangan hakim. Pandangan hukum kami akan dituangkan di memori banding,” ujar Gustian.
Ia menegaskan banding ini bukan sekadar membatalkan vonis bebas. Lebih dari itu, Kejari ingin ada kejelasan hukum.Diuji di
Banding: Pajak atau Korupsi?
Perkara ini kini bergeser dari soal tunggakan pajak menjadi perdebatan hukum. Di mana batas antara pelanggaran administrasi, pidana perpajakan, dan tindak pidana korupsi.
“Banding ini juga untuk mendapat penegasan. Apakah dana pajak yang sudah dipungut dari masyarakat tapi tidak disetor ke kas daerah bisa dikategorikan korupsi,” tegas Gustian.
Dengan banding ini, Pengadilan Tinggi akan menjadi arena menguji konstruksi hukum yang dibangun jaksa. Apakah uang pajak yang tidak disetor bisa diproses dengan UU Tipikor, atau cukup diselesaikan lewat UU Perpajakan Daerah.
(*)


