Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
    23 jam lalu
    Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
    24 jam lalu
    Rabu (8/07) Potensi Hujan Landa Wilayah Batam, Bintan dan Tanjungpinang
    24 jam lalu
    Swiss Tantang Argentina di Perempat Final
    1 hari lalu
    Satpolairud Polres Bintan Selamatkan Nelayan Hanyut di Laut
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    21 jam lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    1 hari lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    2 hari lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    2 hari lalu
    Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    4 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    6 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    6 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    6 hari lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejagung Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus 15 Kontainer Berisi Logam Tanah Jarang

Editor Redaksi 1 jam lalu 56 disimak
Aparat TNI Angkatan Laut saat menahan belasan Kontainer berisi Logam Tanah Jarang yang di ekspor beberapa waktu yang lalu di Batam. F/ Dok. Gowest.id

KASUS 15 kontainer berisi logam tanah jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang ditahan oleh TNI Angkatan Laut di Batam beberapa waktu lalu, kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Tahap awal ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Rabu (8/07/2026).  

Masing-masing: Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM. Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai tipe C Pangkalpinang.

Tiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sd  2026.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak  18 orang saksi,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keteranganya persnya.

Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Anang juga mengungkap peran dari 3 tersangka tersebut. Tersangka Iwan Setiawan sebagai perwakilan PT PMM selaku  perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Gian Prabuharto selaku kepala unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Iwan Setiawan secara melawan hukum meminta kepada Gian Prabuharto untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.

Selain itu,  Iwan Setiawan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Tersangka Gian Prabuharto yang menjabat kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT  Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.

Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Tersangka Gian Prabuharto juga mengetahui bahwa  REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Namun, demi memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan  akhirnya Gian Prabuharto secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel dimaksud.

Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan  REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.

Sementara tersangka Junanto Kurniawan (JK) selaku kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai tipe C Pangkalpinang,  secara melawan hukum melaksanakan permintaan tersangka Iwan Setiawan  untuk mengakomodir ekspor  REE dari PT PMM itu. 

Junanto Kurniawan mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung  REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. 

Namun  Junanto Kurniawan tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh tersangka Iwan Setiawan sehingga tidak memuat adanya kandungan  REE. 

Perbuatan tersangka Gian Prabuharto yang mengakomodasi permintaan tersangka Iwan Setiawan untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan tersangka JK yang menyalahgunakan kewenanganya dengan tidak menyampaikan hasil analisis logam tanah jarang atau rare earth element (REE) atas permintaan  Iwan Setiawan, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

“Terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Anang.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal: Primair pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Kaitan Ekspor Ilegal, Kejaksaan Agung, Minerba, Tanah Jarang, top
Redaksi 9 Juli 2026 9 Juli 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik

APA YANG BARU?

8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Sports 21 jam lalu 166 disimak
Curi Uang Didalam Dashboard Mobil, Seorang Pemuda di Karimun Diamankan Polisi
Artikel 23 jam lalu 143 disimak
Tertibkan Parkir Liar, BP Batam Gelar Patroli Gabungan di Jembatan 1 Barelang
Artikel 24 jam lalu 151 disimak
Rabu (8/07) Potensi Hujan Landa Wilayah Batam, Bintan dan Tanjungpinang
Artikel 24 jam lalu 164 disimak
Swiss Tantang Argentina di Perempat Final
Artikel 1 hari lalu 161 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 4 hari lalu 402 disimak
Cuaca di Kota Batam Jum’at (3/07) Diprediksi Cerah Berawan
Artikel 7 hari lalu 359 disimak
Portugal dan Swiss Lolos Babak 16 Besar
Sports 6 hari lalu 303 disimak
Lupa Matikan Kompor, Dapur Warung di Tanjungpinang Ludes Terbakar
Artikel 6 hari lalu 290 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 5 hari lalu 285 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?