Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔮 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
    40 menit lalu
    4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
    10 jam lalu
    Respon Aduan Warga, Polda Kepri Amankan 108 Pengguna Narkoba di Batam
    10 jam lalu
    Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
    11 jam lalu
    Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
    11 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    5 jam lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    4 hari lalu
    Pembaca Lansia
    4 hari lalu
    Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
    6 hari lalu
    Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 jam lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    10 jam lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    2 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    2 hari lalu
    Gedung Beringin, Batam
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔮 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejagung Tetapkan Tiga Orang Tersangka Kasus 15 Kontainer Berisi Logam Tanah Jarang

Editor Redaksi 2 bulan lalu 336 disimak
Aparat TNI Angkatan Laut saat menahan belasan Kontainer berisi Logam Tanah Jarang yang di ekspor beberapa waktu yang lalu di Batam. F/ Dok. Gowest.id

KASUS 15 kontainer berisi logam tanah jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang ditahan oleh TNI Angkatan Laut di Batam beberapa waktu lalu, kini sudah naik ke tingkat penyidikan.

Tahap awal ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Rabu (8/07/2026).  

Masing-masing: Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM. Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai tipe C Pangkalpinang.

Tiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sd  2026.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak  18 orang saksi,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keteranganya persnya.

Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Anang juga mengungkap peran dari 3 tersangka tersebut. Tersangka Iwan Setiawan sebagai perwakilan PT PMM selaku  perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Gian Prabuharto selaku kepala unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.

Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Iwan Setiawan secara melawan hukum meminta kepada Gian Prabuharto untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.

Selain itu,  Iwan Setiawan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.

Tersangka Gian Prabuharto yang menjabat kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT  Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.

Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Tersangka Gian Prabuharto juga mengetahui bahwa  REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Namun, demi memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan  akhirnya Gian Prabuharto secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel dimaksud.

Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan  REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.

Sementara tersangka Junanto Kurniawan (JK) selaku kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai tipe C Pangkalpinang,  secara melawan hukum melaksanakan permintaan tersangka Iwan Setiawan  untuk mengakomodir ekspor  REE dari PT PMM itu. 

Junanto Kurniawan mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung  REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat. 

Namun  Junanto Kurniawan tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh tersangka Iwan Setiawan sehingga tidak memuat adanya kandungan  REE. 

Perbuatan tersangka Gian Prabuharto yang mengakomodasi permintaan tersangka Iwan Setiawan untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan tersangka JK yang menyalahgunakan kewenanganya dengan tidak menyampaikan hasil analisis logam tanah jarang atau rare earth element (REE) atas permintaan  Iwan Setiawan, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.

“Terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Anang.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal: Primair pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(*)

Kaitan Ekspor Ilegal, Kejaksaan Agung, Minerba, Tanah Jarang, top
Redaksi 9 Juli 2026 9 Juli 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
Artikel Selanjutnya DPRD dan Pemko Batam Sepakati LPJ APBD 2025, Sekaligus Bahas Arah Anggaran 2027

APA YANG BARU?

Lahan Tiga Hektar Di Lagoi Hangus Dilalap Si Jago Merah
Artikel 40 menit lalu 62 disimak
Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
Situs Sejarah 2 jam lalu 111 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 5 jam lalu 163 disimak
Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
Statistik 10 jam lalu 103 disimak
4 Penerbangan RHF Tanjungpinang Batal dan 469 Penumpang Terdampak
Artikel 10 jam lalu 145 disimak

POPULER PEKAN INI

Diduga Dampak Karhutla, Langit Batam Mulai Diselimuti Kabut Asap
Artikel 6 hari lalu 436 disimak
BMKG Batam: “Cuaca Kota Batam Awal Bulan September Cerah Berawan”
Artikel 5 hari lalu 336 disimak
Pasokan Anggur Lokal di Bintan Jadi Peluang Petani
Lingkungan 6 hari lalu 308 disimak
Lomba Jong di Pantai Wan Seri Beni Bintan
Budaya 6 hari lalu 294 disimak
Krisis Air di Batam, Warga Konsumsi Air dari Pipa Pinggir Jalan
Artikel 6 hari lalu 291 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?