KASUS 15 kontainer berisi logam tanah jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) yang ditahan oleh TNI Angkatan Laut di Batam beberapa waktu lalu, kini sudah naik ke tingkat penyidikan.
Tahap awal ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus, Rabu (8/07/2026).
Masing-masing: Iwan Setiawan (IS) selaku perwakilan PT PMM. Gian Prabuharto (GP) selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo dan Junanto Kurniawan (JK) selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai tipe C Pangkalpinang.
Tiga orang tersebut langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Mereka disangkakan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM tahun 2018 sd 2026.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 18 orang saksi,” ungkap Kapuspenkum Anang Supriatna dalam keteranganya persnya.
Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Anang juga mengungkap peran dari 3 tersangka tersebut. Tersangka Iwan Setiawan sebagai perwakilan PT PMM selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan mineral, meminta Gian Prabuharto selaku kepala unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo untuk melakukan pemeriksaan sampel ilmenite tidak secara komprehensif.
Tindakan tersebut bertujuan agar kandungan logam tanah jarang (Rare Earth Element) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium. Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
Iwan Setiawan secara melawan hukum meminta kepada Gian Prabuharto untuk memanipulasi dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan menyatakan bahwa komoditas ilmenite tersebut memiliki kadar di atas 45 persen agar dapat diekspor.
Selain itu, Iwan Setiawan juga meminta agar kandungan logam tanah jarang/REE tidak dimasukkan ke dalam laporan hasil uji laboratorium karena komoditas tersebut merupakan barang yang dilarang untuk diekspor.
Tersangka Gian Prabuharto yang menjabat kepala unit pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, secara melawan hukum memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM untuk tidak melakukan pemeriksaan sampel ilmenite secara komprehensif.
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang/Rare Earth Element (REE) yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor, tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium.
Sehingga dapat dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.
Tersangka Gian Prabuharto juga mengetahui bahwa REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi dan termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
Namun, demi memenuhi permintaan tersangka Iwan Setiawan akhirnya Gian Prabuharto secara melawan hukum tidak melakukan pengujian secara komprehensif terhadap sampel dimaksud.
Pengujian tersebut hanya dilakukan terhadap bagian atas jumbo bag dengan tujuan agar kandungan REE yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium.
Sementara tersangka Junanto Kurniawan (JK) selaku kepala kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai tipe C Pangkalpinang, secara melawan hukum melaksanakan permintaan tersangka Iwan Setiawan untuk mengakomodir ekspor REE dari PT PMM itu.
Junanto Kurniawan mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung REE yang dilarang untuk diekspor berdasarkan hasil laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P pusat.
Namun Junanto Kurniawan tetap mengeluarkan dokumen ekspor dengan dasar laporan Surveyor PT Sucofindo yang sudah dikondisikan oleh tersangka Iwan Setiawan sehingga tidak memuat adanya kandungan REE.
Perbuatan tersangka Gian Prabuharto yang mengakomodasi permintaan tersangka Iwan Setiawan untuk tidak melakukan pengujian sampel secara komprehensif, serta perbuatan tersangka JK yang menyalahgunakan kewenanganya dengan tidak menyampaikan hasil analisis logam tanah jarang atau rare earth element (REE) atas permintaan Iwan Setiawan, mengakibatkan PT PMM dapat melakukan ekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton dan secara melawan hukum menguntungkan PT PMM.
“Terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perkara ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor,” kata Anang.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal: Primair pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(*)


