GUNA menggenjot sektor pendapat asli daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil langkah baru untuk mengejar pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Salahsatunya adalah, Pemko Batam akan menggandeng pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Batam untuk melakukan pendataan langsung terhadap kendaraan masyarakat yang masih menunggak pajak.
Langkah ini muncul setelah terungkapnya fakta bahwa kesadaran masyarakat Batam dalam membayar pajak kendaraan masih tergolong rendah.
Hal itu menjadi salah satu catatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, saat pidato di Rapat Paripurna DPRD Batam terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, pada Rabu (8/07/2026), dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam.
“Terkait dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Kota Batam telah melakukan sosialisasi dan akan bekerja sama dengan RT/RW dalam melakukan pendataan kendaraan milik masyarakat yang belum membayar pajak,” ungkap Amsakar dalam pidatonya.
Menurut Amsakar, melalui keterlibatan RT dan RW, Pemko Batam berharap proses pendataan objek pajak menjadi lebih akurat. Selama ini, data tunggakan kerap tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.
Dengan bantuan pengurus lingkungan, validasi data diharapkan bisa dilakukan secara lebih tepat sasaran. Pemko Batam optimistis, kerja sama ini secara bertahap akan mendorong pemulihan pendapatan daerah.
Selain itu, pendekatan langsung ke rumah-rumah warga juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Batam.
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek kewajiban pajak kendaraan masing-masing sebelum petugas lingkungan datang melakukan pendataan.
(*)


