KONFLIK penguasaan lahan di kawasan KASIBA Mangsang, Sungai Beduk kembali mencuat. Sejumlah warga mengaku lahannya masuk dalam area Penetapan Lokasi milik perusahaan. Akibatnya, status kepemilikan dan pemanfaatan lahan jadi menggantung.
Untuk mengurai kusutnya persoalan ini, Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (10/07/2026).
RDPU dipimpin Anggota Komisi I Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., bersama Sekretaris Komisi I Anwar Anas, serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM., dan Jimy Siburian, SH.Forum ini mempertemukan langsung pihak-pihak terkait.
Mulai dari Direktorat Lahan dan Ditpam BP Batam, BPN Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, Kelurahan Mangsang, PT Jeny Prima Putra, PT Gulber Batam, kuasa hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH., PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT/RW KASIBA Mangsang, hingga pelapor dari PERWADEM.
Komisi I sengaja menghadirkan semua pihak agar tidak ada narasi sepihak. Data, dasar hukum, dan bukti kepemilikan dibuka terang-terangan di forum.
Muhammad Mustofa menegaskan tujuan RDPU bukan untuk mencari siapa yang salah, tapi mencari solusi.
“Kita ingin memfasilitasi untuk mencari titik temu. Makanya kita hadirkan Direktorat Lahan BP Batam agar jelas di mana saja titik-titik penguasaan lahan yang sudah ditetapkan,” ujar Mustofa.
Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan hanya bisa terjadi kalau semua pihak mau terbuka dan bicara berdasarkan fakta.
Komisi I berharap dari dialog ini muncul jalan keluar yang adil. Warga butuh kepastian hukum agar bisa tenang mengelola lahannya. Di sisi lain, kepentingan investasi dan tata ruang kawasan juga harus tetap dijaga.
Koordinasi antar lembaga dinilai jadi kunci. BP Batam, BPN, pemerintah kecamatan, hingga aparat keamanan diminta duduk bersama agar penyelesaiannya objektif, transparan, dan sesuai aturan.
DPRD Batam memastikan akan terus mengawal proses ini hingga ada keputusan final yang berpihak pada keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat KASIBA Mangsang.
(*)


