BUNTUT viral video cekcok soal parkir liar Rp5.000, Dishub Batam langsung turun tangan.
Petugas dari Dishub Kota Batam memasang 4 banner larangan parkir dan menggelar patroli di Jembatan I dan Jembatan II Barelang, pada Rabu (19/08/2026) sore.
Sasarannya jelas, menghentikan kebiasaan berhenti dan parkir sembarangan di atas jembatan ikonik Batam itu.
“Tidak Ada Parkir di Atas Jembatan”
Kepala Dishub Kota Batam, Leo Putra, memimpin apel singkat sebelum petugas UPTD Perparkiran turun ke lapangan.
“Tidak ada parkir di atas jembatan. Ini sesuai tupoksi kami. Petugas juga akan edukasi masyarakat,” tegas Leo.
Menurutnya, penertiban ini penting untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kawasan wisata.
4 Titik Dipasangi Banner Larangan
Kepala UPTD Perparkiran Dishub Batam, Samuel Tambunan, menyebut banner dipasang di beberapa titik strategis di kawasan Jembatan Barelang.
Tujuannya biar masyarakat, wisatawan, sampai pelaku usaha paham. Larangan ini bukan main-main karena mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kita imbau warga Batam dan pengunjung tidak memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan jembatan,” ujar Samuel.
Arahkan ke Parkir Resmi Dendang Melayu
Dishub juga menyiapkan solusi. Pengunjung diminta parkir di lokasi resmi yang sudah disediakan, salah satunya area Dendang Melayu di Jembatan I Barelang.
“Untuk kenyamanan bersama dan keamanan berlalu lintas, silakan gunakan parkir resmi. Jangan di atas jembatan,” kata Samuel.
Patroli Akan Terus Dilakukan
Pemasangan banner dan patroli ini baru tahap awal. Samuel memastikan pengawasan akan berlanjut.
“Pola patroli selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Pak Kadis berdasarkan kondisi di lapangan,” tambahnya.
Langkah ini diambil setelah video cekcok antara pengunjung dan oknum yang mengaku juru parkir viral beberapa hari lalu. Dalam video itu, pengendara motor diminta bayar Rp5.000 untuk parkir di atas jembatan.
Dengan adanya banner dan patroli rutin, Dishub berharap Jembatan Barelang kembali nyaman untuk dilewati, bukan jadi tempat parkir dadakan.
(*)


