Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
    4 jam lalu
    Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
    6 jam lalu
    58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
    7 jam lalu
    Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
    20 jam lalu
    Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
    28 menit lalu
    Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
    4 jam lalu
    Asian Games 2026, Indonesai Tambah Emas Kembali dari Panjat Tebing Putri
    10 jam lalu
    Asian Games 2026, Ganda Putra Bulutangkis Sumbangkan Emas Ketiga Untuk Indonesia
    2 hari lalu
    Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    18 jam lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    2 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    1 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP

Editor Redaksi 57 menit lalu 67 disimak
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama, menunujkan poto barang bukti pencurian 47 chip prosesor komputer milik PT Satnusa Tbk, Batam. F/ Disediakan GoWest.Id

APARAT Kepolisian dari Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian 47 chip prosesor komputer milik PT Satnusa Tbk, Batam.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, OA (30), pelaku utama yang merupakan karyawan tetap perusahaan, dan DIS, yang diduga berperan sebagai penadah.

Dalam keteranganya Kapolsek Lubuk Baja, AKP Cindo Kottama mengatakan, OA telah bekerja selama delapan tahun di PT Satnusa Tbk sebagai mekanik perakitan.

Pengetahuan tentang kondisi area produksi diduga dimanfaatkan OA untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka utama berinisial OA ini melakukan aksinya secara bertahap dan berulang. Barang yang diambil adalah chip atau prosesor Core i5 dan Core i7 yang terpasang di CPU komputer fasilitas produksi,” ungkap Cindo, Rabu (30/09/2026).

Aksi itu berlangsung sekitar tiga bulan, sejak Juli hingga September 2026. Dalam setiap kesempatan, OA mengambil satu hingga dua chip.

Agar lolos dari pemeriksaan keamanan, chip curian disembunyikan di dalam casing ponsel yang telah dimodifikasi, lalu ditutup lakban hitam.

“Pelaku ini paham teknik karena bekerja sebagai mekanik. Dia mengambil chip dengan cara membuka CPU, lalu menyembunyikannya di dalam casing ponsel yang sudah didesain khusus dan ditutup lakban hitam,” tambahnya.

Ponsel tersebut kemudian diletakkan terpisah di wadah pemeriksaan saat melewati mesin X-ray. Modus itu dipakai agar bagian belakang ponsel tidak diperiksa petugas keamanan.

Kasus ini terungkap setelah manajemen PT Satnusa menemukan sejumlah komputer di lini perakitan tiba-tiba tidak dapat digunakan.

Pemeriksaan internal kemudian mendapati chip prosesor pada sejumlah CPU telah hilang. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa rekaman CCTV, hingga akhirnya mengidentifikasi dan menangkap OA.

Dari pemeriksaan itu, polisi juga menangkap DIS yang diduga sebagai penadah. OA menjual chip tersebut kepada DIS dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit, tergantung jenis dan spesifikasinya.

Uang hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. DIS kemudian memasarkan chip itu secara daring ke luar daerah, termasuk Jakarta.

“Saat ini anggota kami dari Polsek Lubuk Baja masih melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke Jakarta untuk menelusuri alur penjualan barang curian ini. Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru,” kata Cindo.

Akibat pencurian tersebut, PT Satnusa Tbk diperkirakan mengalami kerugian hampir Rp200 juta. OA dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sementara DIS dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

(*)

Kaitan batam, Chip Prosesor Komputer, Kota Batam, pencurian, polsek lubuk baja, PT Satnusa Tbk, top
Redaksi 1 Oktober 2026 1 Oktober 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
Artikel Selanjutnya Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya

APA YANG BARU?

FIFA ASEAN Cup 2026, Laga Lawan Bangladesh Timnas Garuda Harus Menang Besar
Sports 28 menit lalu 42 disimak
Asian Games 2026, Panahan Sumbang Koleksi Emas untuk Indonesia
Sports 4 jam lalu 96 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 4 jam lalu 265 disimak
Awal Oktober ini Kabut Asap Masih Menyelimuti Wilayah Batam dan Kepri
Artikel 6 jam lalu 159 disimak
58.139 Jiwa Warga Batam Masuk Kategori Miskin pada 2026
Artikel 7 jam lalu 233 disimak

POPULER PEKAN INI

Iming-Iming “SIM C Tanpa Antre” Berujung Jerat Pidana
Artikel 6 hari lalu 650 disimak
Ancaman Krisis Air, Energi, dan Minimnya Serapan Kerja di Proyek Data Centre Batam
In Depth 6 hari lalu 643 disimak
Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 20 jam lalu 594 disimak
Perluasan Kolam Retensi Untuk Tekan Titik Banjir di Batam
Lingkungan 6 hari lalu 576 disimak
Mediasi Daerah Dinilai Buntu, Buruh PT Ghim Li Mengadu ke Mabes Polri
Artikel 6 hari lalu 561 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?