PELARIAN panjang seorang buronan berinisial FA akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum. DPO kasus pencurian spesialis rumah dan ruko di Kota Tanjungpinang ini diringkus tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur saat bersembunyi di Kabupaten Bintan.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh aparat kepolisian tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekira pukul 03.30 WIB. FA dibekuk tanpa perlawanan di sebuah perumahan kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Berdasarkan interogasi awal kepolisian, terungkap bahwa FA bukan pelaku tunggal. Dalam menjalankan aksinya, ia beroperasi bersama dua orang rekannya, yakni OB dan AZ. Kedua rekan FA tersebut telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian dua bulan sebelum penangkapan ini.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, membeberkan rekam jejak kejahatan sindikat ini. Salah satu aksi terbesar yang pernah mereka catat adalah pembobolan konter HP Maxindo Phone yang terletak di Ruko Bintan Center Mart pada Senin (29/6/2026). Dari aksi tersebut, korban menderita kerugian materiel hingga mencapai Rp58,6 juta.
“Modus yang digunakan pelaku merusak teralis jendela lantai dua ruko untuk menerobos masuk ke dalam bangunan dan menggasak barang berharga. Dari penangkapan ini, kami menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam,” ujar Ahmad, Jumat (9/10/2026).
Rekam jejak sindikat ini ternyata membentang luas di berbagai sudut kota. Berdasarkan pendalaman penyidik, kelompok komplotan ini tercatat telah melancarkan aksi kejahatannya di total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Selain kawasan komersial Bintan Center, puluhan titik sasaran lainnya meliputi sejumlah ruas jalan dan perumahan utama di Tanjungpinang, antara lain:
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Ahmad Yani
- Perumahan Jala Bestari
- Jalan Bakar Batu dan Jalan Engku Putri
- Jalan D.I. Panjaitan dan Jalan Ganet
- Jalan Cendrawasih serta Jalan Pemuda
- Jalan Brigjen Katamso dan Jalan Rawasari
- Jalan Peralatan hingga kawasan Jalan Batu Kucing
”Saat ini pelaku FA beserta barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan polsek Tanjungpinang Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ahmad Syahputra.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, FA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga kini, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum masih berjalan. ”Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami keterlibatan pelaku pada seluruh TKP serta melengkapi berkas perkara,” tutupnya.
(nes)


