UNGGAHAN foto Putra Siregar (PS) di Instagram @bckanwiljakarta hilang, pada Selasa (28/7) pekan ini. Sehari setelah akun yang dikelola kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta mengunggah postingan tentang kasus kepabeanan di Batam dengan melampirkan beberapa foto.
Sontak, media sosial mendadak ramai. Beragam komentar pun bertebaran, mempertanyakan mengapa Bea Cukai menghapus foto tersangka tindak pidana kepabeanan tersebut.

“Lah, jadi ada yang ilang fotonya” tulis @fadil180829
Selain mempertanyakan foto kenapa dihapus, netizen juga mempertanyakan, status PS yang sudah dijadikan tersangka tindak pidana kepabeanan, tapi akun sosial media tersangka masih aktif.
“Orangnya kok masih live di IG, Giveaway lagi,” tanya warganet lainnya, @edwardhanh.
Menanggapi hal tersebut, Humas Kanwil Bea dan Cukai Jakarta mengemukakan, dihapusnya foto Putra Siregar karena tersangka tak menggunakan masker sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang tengah terjadi sekarang.
BC mengungkapkan, kesalahan menggunggah foto tersangka tanpa menerapkan protokol kesehatan itu dilakukan oleh admin akun @bckanwiljakarta.
Sehingga, ketika diketahui ada kesalahan foto itu langsung dihapus sementara waktu itu diperbaiki.
“Halo sobat K’Jak mohon bersabar ya, tidak ada upaya penghapusan. Namun, mimin sedang melakukan update foto kegiatan dan tersangka dengan protokol Covid-19,” tulis admin @bckanwiljakarta menjawab berbagai pertanyaan dan komentar warganet.
Sebelumnya, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta melimpahkan Tahap II (Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas hasil penyidikan tindak pidana kepabeanan, Kamis, 23 Juli 2020 lalu.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penyerahan itu, diikuti dengan penyerahan tersangka PS beserta barang bukti, 190 ponsel berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61,3 juta.
Selain itu, turut juga diserahkan harta kekayaan PS yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery), berupa uang tunai Rp 500 juta, rekening bank Rp 50 juta, dan rumah yang harganya ditaksir Rp1,15 Miliar.
(*/nes)