“Bahwa saya selalu mematuhi aturan hukum dan tidak pernah membuat transaksi perdagangan palsu ataupun memanipulasi harga pasar dan saya sangat sedih dengan tuduhan ini, dan akan mengklarifikasi secara legal di pengadilan Singapura”
————
MENCUATNYA berita tentang pendiri kelompok usaha Citramas Group, Kris Taenar Wiluan tersandung masalah hukum di negara Singapura, cukup mengagetkan bagi sebagian besar warga Batam khususnya para pelaku usaha.
Betapa tidak, nama Kris Wiluan dengan bendera usaha Citramas Groupnya adalah nama yang tak asing lagi didunia bisnis maupun bidang yang lainya baik di kota Batam maupun nasional bahkan internasional.
Kelompok usaha Citramas Group besutan Kris Wiluan yang sudah eksis puluhan tahun di kota Industri Batam ini, adalah salahsatu pionir group usaha Penanaman Modal Dalam Negri (PMDN) lokal dari Batam yang sudah go publick dan terdaftar di Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Terkait adanya permasalahan yang tengah dihadapi diatas, Humas kelompok usaha Citramas Group, Naradewa memberikan respon dan penjelasanya.
Dalam keterangan yang disampaikan kepada GoWest Indonesia, Nanang, pangggilan akrab Naradewa menjelaskan, bahwa masalah yang sedang dihadapi oleh pimpinannya tersebut tidak ada kaitannya samasekali dengan usahanya yang ada di Indonesia khususnya di Batam.
“Perlu kami jelaskan, bahwa apa yang sedang dihadapi pimpinan kami, pak Kris di Singapura itu samasekali tidak ada hubunganya dengan kegiatan usaha yang di Batam atau Indonesia” kata Naradewa melalui sambungan Voice Call Whatsapp, Jum’at (7/08) siang.
Sementara itu dalam keterangan pers yang diberikan, Nanang juga menjelaskan, Kris Wiluan sebagai pengusaha nasional dengan berbagai aktivitas bisnis di Indonesia perlu memberikan tanggapan, terkait dengan pemberitaan di media Singapura sehubungan dengan kasus dakwaan di pengadilan Singapura untuk dapat dipahami dengan benar oleh dunia usaha dan perbankan nasional.
Kris Wiluan selaku CEO KS Energy telah menyampaikan dan menegaskan bahwa pembelian saham KS Energy dilakukan dengan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan seluruh pembelian saham KS Energy pada setiap transaksi diumumkan kepada publik melalui Singapore Exchange (SGX).
“Niat beliau adalah untuk membantu para pemegang saham perorangan yang telah membeli saham KS Energy dengan tabungan pribadinya, karena harga saham pada saat itu turun. Saham yang di beli tersebut sama sekali tidak pernah dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Adapun kasus tersebut diatas tidak berpengaruh terhadap operasional Citramas Group yang berbasis di Batam” jelas Nanang.
Dalam keterangan pers yang disampaikan tersebut juga memuat pernyataan resmi Chief Executive Citramas Group, Kris Wiluan terkait permasalahan yang tengah dihadapinya.
“Bahwa saya selalu mematuhi aturan hukum dan tidak pernah membuat transaksi perdagangan palsu ataupun memanipulasi harga pasar dan saya sangat sedih dengan tuduhan ini, dan akan mengklarifikasi secara legal di pengadilan Singapura” tulis Kris Wiluan.
*(Zhr/GoWestId)


