Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
    6 jam lalu
    Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
    6 jam lalu
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    1 hari lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    2 hari lalu
    Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
    6 jam lalu
    Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
    6 jam lalu
    Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
    1 hari lalu
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    3 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    7 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    1 minggu lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Syarat Ajukan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Editor Admin 6 tahun lalu 931 disimak

MULAI Agustus 2020 lalu hingga Januari 2021, pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Dikutip dari Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020, Jakarta, Selasa (8/9/2020), syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2O2O

Bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama. 

Nantinya Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran JKK dan JKM mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran tersebut. 

“Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari PP tersebut. 

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan beleid relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangin Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020. 

“Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/9).

Dikutip dari Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu. Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. 

Untuk iuran JKK dan JKM dalam Pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99% sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja. Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(*)

Kaitan bpjs, iuran, top
Admin 8 September 2020 8 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wajib Masker, Besok Sanksi Berlaku!
Artikel Selanjutnya Moya Indonesia Kelola Air Minum di Batam Selama Transisi 6 Bulan

APA YANG BARU?

Kenalkan Sejarah dan Budaya di Ranah Digital
Budaya 6 jam lalu 154 disimak
Polibatam Bawa 9 Inovasi Unggulan ke The Premier Manufacturing Indonesia Series 2026
Pendidikan 6 jam lalu 308 disimak
KJRI Johor Bahru Pulangkan 87 WNI dan PMI ke Batam
Artikel 6 jam lalu 194 disimak
Kualitas Udara Batam Memburuk Lagi
Artikel 6 jam lalu 179 disimak
Timnas Indonesia Raih Tropi Internasional Sepakbola, Setelah 35 Tahun Puasa Gelar
Sports 1 hari lalu 153 disimak

POPULER PEKAN INI

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 3 hari lalu 557 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 6 hari lalu 536 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 4 hari lalu 507 disimak
Tiga Bulan Air Mati, Ratusan Warga Nongsa Turun ke Jalan; Singgung Proyek Data Center
Artikel 2 hari lalu 492 disimak
Modus Licik Karyawan PT Satnusa Curi 47 Chip Core i5 & i7, Sembunyikan di Casing HP
Artikel 6 hari lalu 487 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?