Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
    7 jam lalu
    3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
    17 jam lalu
    IPAM Duriangkang Alami Gangguan Listrik di Hari HUT RI ke-81
    17 jam lalu
    Pemko Batam Bersiap Evaluasi Izin Tempat Hiburan Malam
    17 jam lalu
    Bareskrim Polri Gerebek Gelper di Batam
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
    16 jam lalu
    14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
    17 jam lalu
    Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
    17 jam lalu
    Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
    3 hari lalu
    17
    Tanjungpinang Riau – Agustus 1928 & 1938 (Bagian 3)
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    18 jam lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    3 hari lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    4 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    1 bulan lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Syarat Ajukan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Editor Admin 6 tahun lalu 914 disimak

MULAI Agustus 2020 lalu hingga Januari 2021, pemerintah memberlakukan relaksasi iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang direlaksasi antara lain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Namun ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Dikutip dari Pasal 13 PP Nomor 49 Tahun 2020, Jakarta, Selasa (8/9/2020), syarat untuk mendapatkan keringanan iuran JKK dan JKM yaitu melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan bulan Juli 2O2O

Bagi peserta yang mendaftar setelah Juli 2020, syarat untuk mendapatkan keringanan iuran yakni harus membayar iuran JKK dan JKM pada 2 bulan pertama. 

Nantinya Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah diberikan keringanan iuran JKK dan JKM mulai bulan ketiga kepesertaan sampai dengan berakhirnya jangka waktu keringanan iuran tersebut. 

“Kecuali iuran JKK dan iuran JKM bulan ketiga melewati jangka waktu keringanan iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini,” seperti dikutip dari PP tersebut. 

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan beleid relaksasi iuran BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan). Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 yang ditandatangin Presiden Joko Widodo tanggal 31 Agustus 2020. 

“Nanti kami sampaikan statement resmi hari Rabu. Ada rencana launching PP ini di Kemenaker,” ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/9).

Dikutip dari Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian iuran bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu. Adapun iuran yang direlaksasi masih pada pasal yang sama yaitu kelonggaran batas waktu pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan iuran Jaminan Pensiun (JP) setiap bulan. 

Untuk iuran JKK dan JKM dalam Pasal 5 tertulis, keringanan diberikan sebesar 99% sehingga iuran JKK dan JKM menjadi satu persen sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. 

Selain itu, relaksasi penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun dalam pasal 17 tertulis Pemberi Kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja yaitu sebesar satu persen dari upah pekerja. Sementara, iuran Jaminan Pensiun yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja untuk disetorkan yakni sebesar 2 persen dari upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

(*)

Kaitan bpjs, iuran, top
Admin 8 September 2020 8 September 2020
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Wajib Masker, Besok Sanksi Berlaku!
Artikel Selanjutnya Moya Indonesia Kelola Air Minum di Batam Selama Transisi 6 Bulan

APA YANG BARU?

Upacara dan Pawai Meriahkan HUT ke-81 RI di RW 20 Perumahan Cipta Permata
Artikel 7 jam lalu 174 disimak
Manajemen Tua Vs Muda: di Dua Toko Grosir Battery
Catatan Netizen 16 jam lalu 157 disimak
14 Tim Berlaga dalam Lomba Sampan Naga di Desa Kuala Sempang
Budaya 17 jam lalu 137 disimak
3.188 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, 36 Langsung Bebas
Artikel 17 jam lalu 140 disimak
Nindy, Siswi SMAN 2 Tanjungpinang yang Jadi Paskibraka Kepri
Pendidikan 17 jam lalu 145 disimak

POPULER PEKAN INI

Ada Pekerjaan Pembersihan Pipa Distribusi, Berikut Beberapa Wilayah Terdampak
Artikel 6 hari lalu 608 disimak
Barelang Jadi Prioritas Pusat Pertumbuhan Ekonomi Melalui Program Transmigrasi Patriot
Artikel 4 hari lalu 323 disimak
Daerah Dilarang Pesta Hari Jadi Daerah
In Depth 3 hari lalu 309 disimak
Tentang Orang Hutan; Suku Asli di Batam
Histori 3 hari lalu 289 disimak
Cuaca Batam “Panggang” 33°C Sepekan, BMKG Ingatkan: Waspada Karhutla!
Artikel 6 hari lalu 272 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?