Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
    15 jam lalu
    Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
    17 jam lalu
    Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
    22 jam lalu
    BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
    1 hari lalu
    Ratusan WNA di Apartemen Baloi View Digerebek, Diduga Terlibat Online Scam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
    1 hari lalu
    Inter Milan Raih Scudetto ke 21, Pesta Biru Hitam di Kota Milano
    4 hari lalu
    Disdik Batam Himbau Keluarga Mampu Pilih Sekolah Swasta
    4 hari lalu
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    5 hari lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    2 hari lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    5 hari lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    5 hari lalu
    Pulau Pecong, Batam
    2 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Direksi BUMN Rangkap Jabatan | Picu Konflik Kepentingan dan Praktek Monopoli

Editor Redaksi 5 tahun lalu 989 disimak

KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan rangkap jabatan jajaran direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan swasta. Setidaknya ada 62 direksi/komisaris rangkap jabatan.

Rinciannya, 31 direksi dan komisaris BUMN sektor keuangan, asuransi hingga investasi; 12 orang pertambangan; dan 19 orang sektor konstruksi.

Siapa nama bos-bos BUMN tersebut, KPPU masih menutup rapat. Yang jelas, kata Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, bahkan ada satu bos BUMN merangkap jabatan pada 22 perusahaan.

“KPPU masih memantau jabatan rangkap di BUMN, sehingga ada peluang jumlahnya bertambah. Ke depan, KPPU akan meneruskan ke proses hukum jika memukan pelanggaran,” kata Ukay, baru-baru ini.

Rangkap jabatan di BUMN memang diizinkan khusus untuk komisaris sesuai Peraturan PER-10/MBU/10/2020 yang diteken oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 16 Oktober 2020.

Dalam lampiran peraturan KemenBUMN Bab V Huruf A menyebutkan komisaris dan dewan pengawas dapat rangkap jabatan sebagai komisaris pada perusahaan selain BUMN dengan mengacu perundang-undangan sektoral.

Bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan wajib memenuhi minimal 75 persen kehadiran dalam rapat dewan komisaris/ dewan pengawas BUMN selama setahun. Itu untuk syarat memperoleh tantiem/insentif kinerja. Namun, untuk jabatan direksi tidak disebut, yang berarti direksi terlarang rangkap jabatan.

Bisa Kehilangan Fokus ke BUMN

Temuan rangkap jabatan baik direksi/komisaris itu, kata Ukay, berpotensi melanggar Pasal 26 UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ukay meminta BUMN menghentikan praktik rangkap jabatan karena bisa memicu praktik monopoli yang merugikan perekonomian.

“Undang-undang melarang rangkap jabatan di perusahaan yang pasarnya sama atau punya keterkaitan, karena berpotensi muncul praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Sebetulnya riset serupa pernah disampaikan oleh lembaga pengawas kebijakan publik, Ombudsman RI, pada 2020. Ada sekitar 397 pejabat BUMN rangkap jabatan. Dari tahun ke tahun trennya naik.

Pada 2017 ada 222 pejabat rangkap jabatan, dua tahun kemudian jumlahnya meningkat jadi 397. Pejabat di BUMN ini menempati pos jabatan di struktur kementerian.

Karena sudah telanjur rangkap jabatan, anggota Komisi BUMN DPR, Herman Khaeron, meminta Kementerian BUMN meningkatkan pengawasan, minimal mengikat mereka dengan selembar dokumen berisi komitmen untuk mengutamakan BUMN.

“Saya setuju KPPU ungkap ke publik data itu sebagai pertanggungjawaban moral kepada publik. Selain itu, ini menjadi sisi kelemahan UU BUMN, oleh karenanya akan menjadi perhatian pada revisi UU BUMN,” kata Herman kepada Tirto, Jumat pekan lalu.

Politikus Partai Demokrat ini memandang dampak praktik rangkap jabatan adalah mereka tidak fokus mengembangkan BUMN karena memiliki lebih dari satu pekerjaan. Akibatnya, katanya, berpotensi muncul konflik kepentingan.

Tanggapan Kementerian BUMN

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengakui rangkap jabatan diziinkan oleh kementeriannya sesuai Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020.

BUMN, kata dia, perlu orang dengan kualifikasi bagus sebagai komisaris di BUMN. Kualitas itu tidak didapatkan asal-asalan, misalnya dengan merekrut pengangguran atau orang yang tidak punya pengalaman.

“Karena butuh orang bagus. Orang bagus bukan pengangguran. Dia ada pekerjaan di tempat lain,” kata Arya kepada wartawan, Kamis pekan lalu.

Karena sudah berjalan, kata dia, Kementerian BUMN diklaim punya sistem pengawasan mumpuni agar tidak terjadi konflik kepentingan. Bila ada pejabat yang rangkap itu terlibat konflik kepentingan, sanksinya adalah pemecatan.

“Komisaris tidak boleh ada benturan kepentingan. Tidak ada. Kalau salah orangnya bukan regulasi yang disalahkan, orangnya diganti, gitu,” katanya.

Sesuai Permen BUMN itu rangkap jabatan hanya boleh pada jabatan komisaris dan pengawas, namun temuan KPPU menunjukkan ada juga yang direksi.

Terkait temuan KPPU, Arya mengklaim Kementerian tidak mengizinkan direksi BUMN merangkap jabatan di perusahaan lain, baik BUMN atau swasta.

Langkah selanjutnya, kata Arya, menunggu data-data dari KPPU terkait nama-nama pejabat yang dimaksud.

“Kami harap KPPU bisa berkomunikasi dengan kami dan bertemu. Sesama lembaga negara, KPPU bisa memberi informasi yang langsung diberikan kepada kami sehingga bisa saling klarifikasi,” kata Arya. (*)

Sumber : tirto.id

Kaitan BUMN, Kementerian BUMN, monopoli, Rangkap Jabatan, top
Redaksi 29 Maret 2021 29 Maret 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Detik-Detik Kebakaran & Ledakan di Pertamina Balongan
Artikel Selanjutnya Tabebuya | Bunga “Sakura” Asal Brazil

APA YANG BARU?

Tiga Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Batam
Artikel 15 jam lalu 73 disimak
Kembali Menuai Sorotan Terkait Keluhan WNA, Imigrasi Batam Berikan Penjelasan
Artikel 17 jam lalu 67 disimak
Pelaku Penebangan Pohon Jati Emas di Batam Mangaku Karena Tekanan Mental
Artikel 22 jam lalu 75 disimak
PSG Tantang Arsenal di Partai Puncak Liga Champions Eropa
Sports 1 hari lalu 249 disimak
BMKG Imbau Waspada Cuaca Ekstrem di Kepri
Artikel 1 hari lalu 267 disimak

POPULER PEKAN INI

“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 5 hari lalu 605 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 5 hari lalu 519 disimak
Prakiraan Cuaca, Potensi Hujan Masih Terjadi di Batam dan Sekitarnya
Artikel 4 hari lalu 508 disimak
Polsek Bengkong Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Kepada Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 480 disimak
Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
Artikel 5 hari lalu 468 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?