Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tutup Sementara, Ratusan Karyawan PT Mega Solar Indonesia di Rumahkan
    22 jam lalu
    Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
    1 hari lalu
    Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
    1 hari lalu
    Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
    2 hari lalu
    DPRD dan Pemko Batam Sepakati LPJ APBD 2025, Sekaligus Bahas Arah Anggaran 2027
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
    8 jam lalu
    8 Tim ke Perempat Final Piala Dunia 2026: Peta Kekuatan, Kejutan, dan Duel Klasik
    2 hari lalu
    Argentina Jaga Asa Pertahankan Gelar, Kalahkan Mesir di 16 Besar
    2 hari lalu
    Skor Akhir 1-4, Setan Merah Belgia Sikat Tuan Rumah Amerika Serikat
    3 hari lalu
    Derbi Iberia, Matador Spanyol Hentikan Langkah Portugal
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    5 hari lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    7 hari lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    7 hari lalu
    Analisis Data: Kuota Bansos di Batam dan Efektivitas Sistem Bansos Online
    1 minggu lalu
    Mei 2026: Inflasi Sektor Informasi dan Komunikasi Karimun di Angka 0,1 Persen
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 minggu lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 minggu lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    5 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Ingin Terapkan Pajak Minimum, Tarif 1% Penghasilan Bruto

Editor Admin 5 tahun lalu 1.3k disimak

PEMERINTAH berencana menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax  yang dapat dikenakan, termasuk kepada perusahaan rugi. Rencananya, pajak minimum dipatok sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. 

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti dikutip dari Katadata.co.id, WP badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, dikenakan PPh minimum.

Pajak  dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

PPh minimum yang dihitung merupakan PPh terutang pada tahun pajak dikenakannya PPh minimum. Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait. Namun, tidak termasuk penghasilan dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Berikut contoh perhitungannya: 

PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan penghasilan kena pajak (PKP) Rp 20 juta. Maka PPh terutang adalah  20% dari Rp 20 juta sebesar Rp 40 juta. Sementara itu, PPh minimum yang harus dibayarkan yakni 1% dari penghasilan bruto Rp 500 juta adalah Rp 5 juta. 

 PPh terutang PT AMT lebih kecil dari 1% atas penghasilan brutonya. Maka pada tahun pajak 2022, PT AMT dikenai PPh minimum sebesar Rp 5 juta.

Besaran tarif dan/atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. WP badan dengan kriteria tertentu dapat dikecualikan dari PPh minimum antara lain WP badan yang belum berproduksi komersial, WP badan yang secara natural memang mengalami kerugian, termasuk karena adanya bencana atau kondisi tertentu lainnya, dan/atau WP badan yang mendapatkan fasilitas PPh tertentu.

Dalam hal terhadap WP badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, WP badan dengan kriteria tertentu, dan PPh minimum yang diperhitungkan nantinya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemerintah belum mengkonfirmasi besaran tarif minimum pajak dalam draf RUU KUP ini. Namun, rencana pengenaan alternative minimum tax sempat dipaparkan dalam bahan presentasi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR pekan lalu. 

Menanggapi rencana pemerintah, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, kebijakan pajak minimum  bertentangan dengan konsep objek penghasilan.

Ketua HIPMI Ajib Hamdan menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, artinya ketika perusahaan mendapatkan keuntungan. Ketika tidak ada keuntungan, seharusnya tidak ada pajak penghasilan atas perusahaan tersebut.

“Jadi ini bertentangan dengan konsep,” kata Ajib di laman Katadata.co.id, Senin (7/6).

Maka dari itu, ia tidak menyetujui rencana kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini adalah cara cepat pemerintah memungut pajak dari para pelaku usaha.

Pemerintah, menurut dia, seharusnya fokus untuk membuat basis data yang valid dan terintegrasi dalam mereformasi perpajakan, “Sehingga pemerintah mempunyai instrumen untuk mengukur kepatuhan pajak WP dan mengenakan pajak yang berkeadilan,” ujar dia.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.069,98 triliun sepanjang 2020. Jumlah tersebut setara 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.198,82 triliun.

(*)

Sumber : Katadata 

Kaitan Pajak bruto, Penghasilan, Pph, uang
Admin 7 Juni 2021 7 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PARTAI KOOPERASI
Artikel Selanjutnya

История Противостояний Хорватия

APA YANG BARU?

Tundukan Singa Atlas, Ayam Jantan Eropa Melangkah ke Semifinal Piala Dunia
Sports 8 jam lalu 83 disimak
Tutup Sementara, Ratusan Karyawan PT Mega Solar Indonesia di Rumahkan
Artikel 22 jam lalu 68 disimak
Amsakar Achmad Turut Jadi Objek Pendataan di Sensus Ekonomi 2026
Artikel 1 hari lalu 140 disimak
Dua Anggota DPRD Batam Diduga Intimidasi Anggota PMII Batam Usai Buat Laporan ke BK
Artikel 1 hari lalu 135 disimak
Kunker ke Batam, Komisi II DPRRI Wacanakan Aturan Perpanjangan Masa Jabatan Wako Batam
Artikel 2 hari lalu 133 disimak

POPULER PEKAN INI

Serindit Food Center di Tepi Laut untuk Dongkrak Ekonomi UMKM
Artikel 5 hari lalu 411 disimak
Mitsubihi Strom Seruduk 8 Pemotor di Perempatan K-Square Batam
Artikel 6 hari lalu 293 disimak
Perjuangan Kanada Terhenti, Singa Atlas Maroko Melangkah ke Perempat Final
Sports 5 hari lalu 289 disimak
Dramatis! Meksiko Disingkirkan Inggris di Azteca
Sports 4 hari lalu 277 disimak
Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
Statistik 5 hari lalu 276 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?