Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
    11 jam lalu
    Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
    14 jam lalu
    Jalan Ambles di Ruas Yos Sudarso Mulai Diperbaiki
    1 hari lalu
    Harga Emas Batangan di Batam Turun, Antam Lebih Rendah dan UBS Menyusut
    1 hari lalu
    SIM Digital Berbasis Ponsel, Uji Coba Mulai di Sejumlah Wilayah
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
    12 jam lalu
    Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
    16 jam lalu
    Cetak Hatrick, Persib Bandung Jawara Indonesia Super League 2025/2026
    2 hari lalu
    Cadangan Air Waduk Batam Turun Tajam
    2 hari lalu
    Waktu SPMB Semakin Dekat, Pemko Batam Pastikan SPMB Gratis
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
    1 hari lalu
    Pulau Kasu, Batam
    1 minggu lalu
    Tabel Ringkasan Inflasi Kota Batam (April 2026)
    3 minggu lalu
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    3 minggu lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    4 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Pemerintah Ingin Terapkan Pajak Minimum, Tarif 1% Penghasilan Bruto

Editor Admin 5 tahun lalu 1.3k disimak

PEMERINTAH berencana menerapkan kebijakan tarif pajak minimum atau alternative minimum tax  yang dapat dikenakan, termasuk kepada perusahaan rugi. Rencananya, pajak minimum dipatok sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto. 

Dalam draf Rancangan Undang-Undang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) seperti dikutip dari Katadata.co.id, WP badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto, dikenakan PPh minimum.

Pajak  dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

PPh minimum yang dihitung merupakan PPh terutang pada tahun pajak dikenakannya PPh minimum. Penghasilan bruto merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP badan baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait. Namun, tidak termasuk penghasilan dikenai pajak yang bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak.

Berikut contoh perhitungannya: 

PT AMT memperoleh penghasilan bruto sebesar Rp 500 juta dengan penghasilan kena pajak (PKP) Rp 20 juta. Maka PPh terutang adalah  20% dari Rp 20 juta sebesar Rp 40 juta. Sementara itu, PPh minimum yang harus dibayarkan yakni 1% dari penghasilan bruto Rp 500 juta adalah Rp 5 juta. 

 PPh terutang PT AMT lebih kecil dari 1% atas penghasilan brutonya. Maka pada tahun pajak 2022, PT AMT dikenai PPh minimum sebesar Rp 5 juta.

Besaran tarif dan/atau dasar pengenaan PPh minimum dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah. WP badan dengan kriteria tertentu dapat dikecualikan dari PPh minimum antara lain WP badan yang belum berproduksi komersial, WP badan yang secara natural memang mengalami kerugian, termasuk karena adanya bencana atau kondisi tertentu lainnya, dan/atau WP badan yang mendapatkan fasilitas PPh tertentu.

Dalam hal terhadap WP badan dilakukan pemeriksaan, PPh minimum diperhitungkan dalam penetapan pajak yang terutang berdasarkan hasil pemeriksaan. Ketentuan mengenai tata cara penghitungan PPh minimum, WP badan dengan kriteria tertentu, dan PPh minimum yang diperhitungkan nantinya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pemerintah belum mengkonfirmasi besaran tarif minimum pajak dalam draf RUU KUP ini. Namun, rencana pengenaan alternative minimum tax sempat dipaparkan dalam bahan presentasi Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi XI DPR pekan lalu. 

Menanggapi rencana pemerintah, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai, kebijakan pajak minimum  bertentangan dengan konsep objek penghasilan.

Ketua HIPMI Ajib Hamdan menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan (PPh) adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis, artinya ketika perusahaan mendapatkan keuntungan. Ketika tidak ada keuntungan, seharusnya tidak ada pajak penghasilan atas perusahaan tersebut.

“Jadi ini bertentangan dengan konsep,” kata Ajib di laman Katadata.co.id, Senin (7/6).

Maka dari itu, ia tidak menyetujui rencana kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini adalah cara cepat pemerintah memungut pajak dari para pelaku usaha.

Pemerintah, menurut dia, seharusnya fokus untuk membuat basis data yang valid dan terintegrasi dalam mereformasi perpajakan, “Sehingga pemerintah mempunyai instrumen untuk mengukur kepatuhan pajak WP dan mengenakan pajak yang berkeadilan,” ujar dia.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.069,98 triliun sepanjang 2020. Jumlah tersebut setara 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.198,82 triliun.

(*)

Sumber : Katadata 

Kaitan Pajak bruto, Penghasilan, Pph, uang
Admin 7 Juni 2021 7 Juni 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya PARTAI KOOPERASI
Artikel Selanjutnya

История Противостояний Хорватия

APA YANG BARU?

BMKG Himbau Warga, Waspada Hujan Petir di Kota Batam dan Sekitarnya
Artikel 11 jam lalu 80 disimak
27 Atlet Pelajar Kota Batam Ikuti Seleksi O2SN Cabor Panjat Tebing
Sports 12 jam lalu 75 disimak
Jelang Perayaan Idul Adha, Peminat Layanan Penyembelihan Hewan Meningkat
Artikel 14 jam lalu 64 disimak
Como 1907 Lolos Liga Champions Eropa, Klub Emil Audero Degradasi ke Serie B
Sports 16 jam lalu 171 disimak
Sultan Abdul Rahman I Muazzamshah (Sultan Riau Lingga Pertama)
Tokoh 1 hari lalu 183 disimak

POPULER PEKAN INI

Empat Siswa MAN Karimun Lolos Seleksi Dayung Porprov 2026
Sports 6 hari lalu 689 disimak
Antisipasi El Nino Bulan Juni-Agustus, BP Batam Siapkan Operasi Hujan Buatan
Artikel 7 hari lalu 669 disimak
100 Siswa Ikut Lomba Bertutur di Tanjungpinang
Pendidikan 6 hari lalu 660 disimak
Arsenal Juara Liga Inggris 2025/2026
Sports 6 hari lalu 623 disimak
Bintan Usulkan Perluasan Free Trade Zone ke Seluruh Wilayah
Artikel 4 hari lalu 579 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?