Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Potensi Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026)
    9 jam lalu
    Siklon Tropis Mekkhala Picu Hujan di Bintan
    9 jam lalu
    Balita Hanyut Terseret Arus Parit di Tanjung Sengkuang
    9 jam lalu
    Produksi Ikan Air Tawar Batam Tembus 2.841 Ton hingga Mei 2026
    10 jam lalu
    Jalan Gajah Mada di Sekitar Hotel Vista Kembali Rusak
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
    3 jam lalu
    Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
    3 jam lalu
    Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
    1 hari lalu
    “Dua Bapak dengan Balita Mereka”
    2 hari lalu
    Liga Takraw Season 2 2026 Tuntas, Tim Juara Terima Piala dan Uang Pembinaan
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Bakau Api Api
    1 hari lalu
    Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
    1 hari lalu
    Pulau Benan, Lingga
    6 hari lalu
    Raja Ali ibn Daeng Kamboja (Yang Dipertuan Muda Riau V)
    1 minggu lalu
    ANALISIS DATA: Cuaca Batam & Kepri Sepekan ke Depan
    1 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 jam lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    6 hari lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Rancangan Rawat Inap JKN Pakai Kelas Standar | Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus?

Editor Admin 5 tahun lalu 1.2k disimak

DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menetapkan rancangan 11 konsep kriteria rawat inap JKN bersama Kementerian Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan ini dibuat berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang menjadi salah satu dari prinsip Jaminan Kesehatan Nasional.

Anggota DJSN unsur Tokoh dan/ atau Ahli, Muttaqien dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam transisi KRI JKN pada tahap pertama konsep kelas standar hanya akan ada kelas standar A dan kelas standar B.

Hal ini tentu berbeda dengan kondisi sekrang yang menetapkan kelas 1, kelas 2, kelas 3.

“Apabila transisi ini berhasil maka kita dapat mencapai kondisi ideal, yakni hanya satu kelas tunggal yang bernama Kelas Rawat inap JKN. Ini semua merupakan proses menuju amanah Undang-undang SJSN,” jelas Muttaqien.

Kriteria yang disusun bukanlah kriteria baru melainkan diambil dari kebijakan yang ada di Kementerian Kesehatan. Yakni berupa Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit-Ruang Rawat Inap, Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit, berdasarkan draft konsep kelas standar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, serta masukan dari PERSI dan ARSADA dalam rapat penyusunan kriteria Kelas Standar JKN.

Konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Berdasarkan kelas PBI dan Non PBI itu, ketentuan luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Dimana untuk kelas untuk peserta PBI, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2), sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan.

Oleh karena itu, dalam kajiannya, pemerintah ingin menggandeng atau mengajak kerjasama para asuransi swasta yang berlaku di Indonesia.

“Akan membuat mekanisme urun biaya atau benefit sharing supaya bisa melibatkan swasta. Misalnya, asuransi di sini bisa combine benefitnya dengan asuransi-asuransi swasta,” jelas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, beberapa hari kemarin.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni.

“Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan,” jelas Tubagus.

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar.

Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

“Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes,” jelas Muttaqien dikutip dari CNBC Indonesia.

Seperti diketahui, penerapan kelas standar nantinya hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B, Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B.

Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

Ilustrasi, © BPJS Kesehatan

Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi IX DPR pernah mengusulkan agar besaran iuran BPJS Kesehatan, jika kelas standar diterapkan dengan nilai Rp 75.000. Karena berhitung berdasarkan aktuaria kelas 3 dan kelas 2.

“Secara umum, mungkin bisa dibayangkan itu kelas standar antara kelas 3 dan kelas 2. Di atas kelas 3, tapi tidak sampai kelas 2,” jelas Saleh.

Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan artinya, semua fasilitas dan layanan kesehatan akan disamaratakan, tidak ada sistem kelas 1, 2, dan 3, yang selama ini berjalan.

(*)

Sumber : CNBC INDONESIA 

Kaitan bpjs, JKN, Rawat inap
Admin 20 September 2021 20 September 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya World Clean Up Day | Bersihkan Sampah di Pesisir Hingga Obsesi Bentuk Bank Sampah di Tg Pinang
Artikel Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Barelang Panen 107,258 Kg Sabu

APA YANG BARU?

Pakar Hak Anak Soroti Pawai Dukungan MBG di Batam
Pendidikan 3 jam lalu 98 disimak
Piala Dunia 2026: Enam Tim Lolos 32 Besar, Empat Lain Terhenti Lebih Awal
Sports 3 jam lalu 97 disimak
Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
Documentary 4 jam lalu 127 disimak
Potensi Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah Kepulauan Riau, Selasa (23/6/2026)
Artikel 9 jam lalu 151 disimak
Siklon Tropis Mekkhala Picu Hujan di Bintan
Artikel 9 jam lalu 156 disimak

POPULER PEKAN INI

#ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
Documentary 6 hari lalu 746 disimak
Mengapa Judi ‘Online’ Masih Marak Meskipun Sudah Ada Aturan Pidananya?
Catatan Netizen 6 hari lalu 696 disimak
Disdik Batam Terbitkan Surat Edaran Pengawasan Gadget Siswa
Pendidikan 6 hari lalu 684 disimak
Jangan Pakai Sepatu Lari: Untuk Jalan-jalan
Catatan Netizen 6 hari lalu 655 disimak
Pulau Benan, Lingga
Wilayah 6 hari lalu 646 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?