Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
    1 jam lalu
    Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
    3 jam lalu
    MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
    3 jam lalu
    Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
    4 jam lalu
    Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    22 jam lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    22 jam lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    4 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    4 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Waspada, Ada 18 Kosmetik & 53 Obat Tradisional Berbahaya Temuan BPOM

Editor Admin 5 tahun lalu 2.1k disimak

SEJUMLAH produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) atau bahan dilarang ditemukan BPOM.

Sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1 item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya.

Temuan tersebut berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan BPOM selama periode Juli 2020 hingga September 2021.

BPOM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional. BKO yang dimaksud yaitu Efedrin dan Pseudoefedrin.

Efedrin dan Pseudoefedrin selain berupa senyawa sintetis, juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu merupakan bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang.

Lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar. Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat dalam pencegahan dan penyembuhan COVID-19.

Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko dapat menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, dan sakit kepala, mual, gugup, tremor, dan kehilangan nafsu makan.

Tak hanya itu, BKO tersebut juat menyebabkan iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan COVID-19,” jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani dikutip dari Riaulink.com.

Selain temuan obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian BPOM karena berbahaya terhadap kesehatan.

“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang / bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10,” ujar Reri.

“Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis [kulit berwarna kehitaman]. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker [bersifat karsinogenik],” lanjut Reri.

Reri menegaskan, kepada produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan.

“Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” ujar dia.

53 obat tradisional mengandung bahan berbahaya:

1. Linhua Qinqwen Jiaonang (Tanpa Izin Edar)

2. Chuanpect Pil

3. Forvidna

4. Ji Zhi Tang Jiang

5. Tabib Guna Gemuk Sehat Sempurna

6. Jamu Jawa Dwipa Cap Rempah Dewa Pegal Linu

7. Jamu Jawa Dwipa Cap Klanceng Sakti Putra Pegal Linu

8. Jawa Sehat

9. Racik Sewu

10. Kunci Wasiat (Kemasan botol kaca)

11. Kunci Wasiat (Kemasan sachet)

12. Kunci Wasiat (Kemasan botol plastik)

13. Kunci Sejati (kemasan botol plastik)

14. Angger Waras

15. Bio Nervee

16. Jamu Dewo

17. Jamu Dewo Less Sugar

18. Elang Mas

19. Jamu Dua Singa

20. Pegel Linu Cap Akar Daun

21. Winata (kemasan blister)

22. Winata (kemasan botol)

23. Jamu Tradisional Kumbang Mas

24. Rempah Alam Papua Buah Merah

25. Sari Kulit Manggis Asam Urat

26. Sinatren

27. Bintang Dua Mustika Dewa

28. Away Tablet

29. Gan Mao Tong Tablet (Tanpa Izin Edar)

30. Maximan

31. Big Penis

32. Black Gorilla

33. Black Panther

34. K.L.G Pills

35. One Night Love

36. Singa Super On

37. Buaya Jantan

38. Kuat Lelaki Genotan

39. Urat Seribu

40. Perkasa Wali

41. Arizon

42. JKReks

43. Lig-On

44. Paloma

45. Parsi

46. Tawon Liar Kapsul

47. Chinese Zhigenduan

48. Zhigenduan

49. ODD Bodha

50. ODD Booster

51. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol bulat)

52. RD Pelangsing Herbal Original (kemasan botol segi empat)

53. Ginseng Klanpi Pil

Suplemen kesehatan mengandung bahan kimia obat:

1. Vitacino

Kosmetik mengandung bahan berbahaya:

1. KISSUN Skin Clarifying Age Defence Cream

2. Extica – Fabulous Matte Lipstick#12 Morange

3. Extica – Fabulous Matte Lipstick#112 Vibrant Rose

4. Extica – Fabulous Matte Lipstick#09 Tulip Red

5. PAKALOLO Lipstick 05

6. PAKALOLO Lipstick 12

7. PAKALOLO Lipstick 03

8. PAKALOLO Lipstick 06

9. PAKALOLO Lipstick 10

10. PAKALOLO Lipstick 11

11. PAKALOLO Lipstick 07

12. PAKALOLO Lipstick 09

13. PAKALOLO Pressed Powder – Light Color (01)

14. PAKALOLO Pressed Powder – Skin Color (02)

15. PAKALOLO Pressed Powder – Light Tan (03)

16. PAKALOLO Pressed Powder – Natural Color (04)

17. PAKALOLO Pressed Powder – Light Brown (05)

18. PAKALOLO Pressed Powder – Brown (06)

Badan POM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran public warning ini. Ataupun yang sudah pernah diumumkan dalam public warning sebelumnya.

(*)

Sumber : RIAULINK | SUARA

Kaitan Berbahaya, BPOM, kosmetik, obat
Admin 17 Oktober 2021 17 Oktober 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rahma Pastikan Pangkalan Gas Aman & Penuhi Syarat
Artikel Selanjutnya Lelang SPAM Batam | Dibuka Kembali Hingga 29 Oktober

APA YANG BARU?

Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 1 jam lalu 39 disimak
Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
Artikel 3 jam lalu 61 disimak
MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 3 jam lalu 63 disimak
Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
Artikel 4 jam lalu 66 disimak
Mantan Kades Sugi Karimun Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara
Artikel 12 jam lalu 101 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 3 hari lalu 326 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 3 hari lalu 287 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 3 hari lalu 277 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 4 hari lalu 272 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 3 hari lalu 250 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?