DPRD Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemerintah Provinsi Kepri menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 sebesar RP3,8 triliun.
Kesepakatan itu disetujui dalam rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRD dengan Gubernur Kepri terhadap KUA PPS APBD tahun 2022 di kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/11).
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan dalam pembuakan rapat raripurna bahwa APBD Kepri tahun disepakati sebesar Rp3,8 triliun.
“Anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kepri pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp3,870,323,080,509,00,” ucap Jumaga Nadeak.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang ditemui seusai rapat paripurna menyampaikan dengan ditandatanganinya nota kesepakatan itu akan menyelesaikan janji politiknya secara bertahap.
“Ya bertahap, nanti saya cek lagi. Tapi intinya datanya sudah masuk, tidak mesti janji politik tahun ini dipenuhi semua, ya bertahaplah,” kata Ansar.
Ansar menyampaikan, pada tahun 2023 nanti dirinya akan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi janji politiknya.
Penandatangan nota kesepakatan berdasarkan pasal 16 ayat 6 peraturan pemerintah No.12 tahun 2018.
Meski sempat tertunda hampir satu jam dari jadwal yang seharusnya, penandatangan nota kesepakatan APBD TA 2022 berlangsung dengan waktu yang cukup singkat.
(*gas)