Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
    3 jam lalu
    Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
    4 jam lalu
    Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
    5 jam lalu
    Ratusan Calon PMI Nonprosedural Batal Berangkat dari Batam
    5 jam lalu
    Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    1 hari lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    1 hari lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    2 hari lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    2 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    6 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    7 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    1 minggu lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Warga Negara Prancis Dilarang Masuk Indonesia

Editor Admin 5 tahun lalu 1k disimak

WARGA Negara Prancis masuk daftar terlarang memasuki area Indonesia guna mengantisipasi transmisi atau penularan kasus SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau varian Omicron.

Dengan demikian, saat ini terdapat 14 negara yang sementara dilarang berkunjung ke Indonesia. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 4 Januari 2022.

“Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari hari dari negara/wilayah dengan ketentuan sebagai berikut…,” bunyi poin 2 huruf F.

Para WNA yang dilarang yakni dari negara yang telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian Omicron yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis.

Kemudian negara yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron. Di antaranya Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho. Serta negara atau wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi Omicron yang melebihi 10 ribu kasus, yakni Inggris dan Denmark.

Kendati demikian, aturan tersebut hanya berlaku untuk WNA, Sementara Warga Negara Indonesia (WNI) dari 14 negara tersebut masih diberikan kesempatan memasuki Indonesia dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta wajib melanjutkan karantina terpusat selama 10 hari.

“Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan tetap sebagaimana ditetapkan pemerintah,” lanjut Satgas.

Sementara untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selain dari 14 negara tersebut, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam, serta melanjutkan karantina terpusat selama 7 hari.

Kemudian dilakukan tes RT PCR ulang dengan ketentuan pada hari keenam bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan durasi karantina 7 hari, dan tes ulang pada hari kesembilan bagi mereka yang karantina dengan durasi 10 hari.

Selanjutnya, bagi WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, apabila WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sementara, WNA juga wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia. Bagi WNA yang belum mendapat vaksinasi lengkap akan dilanjutkan vaksinasi di Indonesia apabila mereka sesuai dengan kriteria.

Yakni WNA berusia 12-17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Lebih lanjut, pemerintah juga mengatur kriteria WNI yang dapat mengakses karantina terpusat secara gratis, yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang tamat belajar dari luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan internasional.

“Bagi WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya mandiri,” kata Satgas.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian surat edaran Satgas.

(*)

sumber: CNNIndonesia

Kaitan Covid-19, top, Travel Warning, WN Prancis
Admin 6 Januari 2022 6 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Izin Ilegal, Evergrande Diperintahkan Hancurkan 39 Proyek Bangunan
Artikel Selanjutnya Banjir Gelombang Ketiga Ancam Malaysia

APA YANG BARU?

Prabowo Resmikan 6 Kodam Baru, Kepri Resmi Punya Kodam XXV/Sultan Mahmud Riayat Syah
Artikel 3 jam lalu 101 disimak
Imbas Pelebaran Jalan Tengku Sulung, Pengendara Diarahkan Lewat Botania
Artikel 4 jam lalu 278 disimak
Bantuan Darurat Sembilan Tangki Air untuk Warga Sambau Paska Aksi di NDP
Artikel 5 jam lalu 189 disimak
Ratusan Calon PMI Nonprosedural Batal Berangkat dari Batam
Artikel 5 jam lalu 263 disimak
Warga Sempat Blokir Akses ke NDP, BP Batam: Krisis Air Akibat Elnino
Artikel 17 jam lalu 225 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 6 hari lalu 766 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 6 hari lalu 628 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 6 hari lalu 585 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 5 hari lalu 513 disimak
Kapolri Baru Lakukan Mutasi Besar-besaran, Kapolda Kepri Diangkat Jadi Kabareskrim
Artikel 3 hari lalu 485 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?