KINl ruang udara di Natuna, Kepulauan Riau, akan dilayani oleh Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).
Ini setelah Indonesia secara resmi mengambil alih pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) yang sebelumnya dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura selama 76 tahun.
“Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Lalu apa saja keuntungan yang diperoleh Indonesia?
FIR yang dilakukan kedua negara memiliki sejumlah manfaat bagi Indonesia. Pertama, meneguhkan pengakuan internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya. Hal itu sesuai Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.
Manfaat kedua adalah akan semakin meningkatkan kualitas layanan dan juga keselamatan penerbangan di Indonesia.
Substansi kesepakatan lain yang diatur, yaitu Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara atau sekitar 29% yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas. Itu dilakukan dengan alasan keselamatan penerbangan.
Namun demikian, biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan pada area layanan yang didelegasikan tersebut menjadi hak Indonesia selaku pemilik ruang udara di area tersebut, sehingga aspek keselamatan tetap terjaga dan tidak ada pendapatan negara yang hilang.
(*)
sumber: detik.com


