Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
    9 jam lalu
    Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
    21 jam lalu
    Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
    21 jam lalu
    Polisi Jaring 33 Motor Berknalpot Brong di Batam
    1 hari lalu
    Kemkomdigi Desak Operator Eksekusi Utuh Putusan MK Soal Kuota Internet
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
    8 jam lalu
    Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
    8 jam lalu
    Bintan Triathlon 2026 Diikuti Atlet dari 32 Negara
    21 jam lalu
    Kontingen SMAN 1 Tanjungpinang Sabet 19 Medali Asia Pasifik
    1 hari lalu
    FIFA ASEAN Cup 2026, Menang Dramatis 9-2 Atas Bangladesh, Indonesia Singkirkan Malaysia
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
    5 hari lalu
    Pelawan Merah: Pohon Eksotis yang Menjaga Hutan Kepulauan Riau
    6 hari lalu
    Nazief Soesiladharma (Walikota Batam Ketiga)
    6 hari lalu
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    2 minggu lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    4 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    4 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    8 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Ferdinand Hutahaean Didakwa Siarkan Kebohongan dan Bikin Onar

Editor Admin 5 tahun lalu 731 disimak

PEGIAT media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran, serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan ‘Allahmu lemah’.

“Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” ucap jaksa membacakan surat dakwaannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (15/2/2022).

Perbuatan Ferdinand, disebut jaksa, bermula dari cuitan-cuitannya yang berkaitan dengan Bahar bin Smith yang tengah berurusan hukum di Polda Jawa Barat. Bunyi cuitan itu adalah, ‘Hari ini Bahar Smith dijadwalkan diperiksa di Polda Jabar atas ujaran kebencian. Kita dorong Polda Jabar untuk menetapkan Bahar Smith sebagai TERSANGKA dan DITAHAN demi keadilan. Yang setuju dengan saya mohon Retweet’.

Selain itu, ada cuitan Ferdinand yang mengomentari salah satu tautan berita berjudul ‘Bahar Bin Smith: Kalau Saya Langsung Ditahan Maka Keadilan dan Demokrasi Sudah Mati di NKRI’ dengan cuitan ‘Semoga ditahan biar bangsa ini teduh..!’. Menurut jaksa, rangkaian cuitan itu menunjukkan perbuatan Ferdinand seperti yang didakwakan padanya.

“Dari tanggapan Terdakwa dalam Twitternya tersebut menunjukkan rasa kebenciannya kepada Bahar Bin Smith, sehingga Terdakwa sangat menginginkan agar Bahar Bin Smith segera ditahan oleh pihak yang berwenang dan untuk memperkuat keinginannya tersebut, Terdakwa menginformasikan kepada masyarakat luas melalui unggahannya, jika Bahar Bin Smith tidak ditahan maka bangsa Indonesia seolah-olah akan menjadi tidak teduh, padahal selama ini Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam keadaan aman-aman saja, tenteram, nyaman dan teduh, sekalipun Bahar Bin Smith tidak ditahan tidaklah menjadi bangsa ini menjadi tidak tenteram dan teduh. Sebab, keamanan dan ketenteraman rakyat selama ini tetap dikendalikan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang didukung oleh TNI bersama bahu-membahu dengan masyarakat yang cinta damai,” ucap jaksa.

“Jadi menyiarkan berita bangsa ini tidak teduh karena Bahar Bin Smith tidak ditahan adalah merupakan pemberitahuan bohong yang dilakukan oleh Terdakwa sehingga akibatnya menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” imbuhnya.

Setelahnya, Ferdinand masih mencuit beberapa komentarnya mengenai Bahar Bin Smith. Sampai pada 4 Januari 2022, ada satu cuitan Ferdinand yang disebut jaksa sebagai puncak dari seluruh cuitan.

“Puncak dari seluruh unggahan tweet (cuitan) terdakwa tersebut, di mana secara sadar Terdakwa mengetahui akan akibat dari unggahannya bahwa pemberitahuan bohong yang dilakukannya akan dibaca oleh orang banyak atau masyarakat luas, namun kata-kata yang dirangkai oleh Terdakwa dalam unggahannya telah dipertimbangkan dan telah dipikirkan sebelumnya akan akibat kata-kata yang ditujukan kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya, dan memang sejak awal Terdakwa telah menunjukkan rasa kebenciannya dan tidak empatinya kepada Bahar Bin Smith bersama kelompoknya yang notabene beragama Islam,” ucap jaksa.

“Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi ‘Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela’,” imbuh jaksa.

Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu, ada keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.

“Sehingga menimbulkan keonaran yang luar biasa baik terhadap kelompok yang pro dan kontra di rakyat/masyarakat atas tweet (cuitan) Terdakwa tersebut,” ucap jaksa.

Ferdinand pun didakwa melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) atau Pasal 156a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP.

Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu, Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

(*)

sumber: detik.com

Admin 15 Februari 2022 15 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Herry Wirawan, Pemerkosaan 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup
Artikel Selanjutnya Stok Minyak Goreng di Bintan Mulai Menipis

APA YANG BARU?

Lila di Hulu Sungai Bere & Makam Tua Di Pengujan
Histori 8 jam lalu 366 disimak
Singapura, & Hidup Bersama Kecerdasan Artifisal
Catatan Netizen 8 jam lalu 245 disimak
Pendaftaran Diperpanjang Lagi, Pemko Siapkan 3.000 Agen Perlinsos Jemput Bola
Artikel 9 jam lalu 103 disimak
Rapor Merah Industri Perhotelan di Tengah Tren ‘Wisata Sehari’ Batam
In Depth 21 jam lalu 309 disimak
Hindari Kendaraan Mogok, Pengendara Motor Tewas Tertabrak Brio WN Singapura di Bintan
Artikel 21 jam lalu 242 disimak

POPULER PEKAN INI

Terkait Judul “Tambang Rexvin”, PT. Rexvin Group Beri Klarifikasi: Kami Bukan Perusahaan Tambang
Artikel 5 hari lalu 749 disimak
Uji Ketahanan Infrastruktur di Balik Lonjakan Investasi Rp500 Triliun Pusat Data Batam
In Depth 5 hari lalu 599 disimak
Pohon Belian: Raksasa Kayu Besi dan Jejak Sejarahnya di Pulau Batam
Rupa 5 hari lalu 568 disimak
Komisi III DPR RI Setujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu Jadi Kapolri Baru, Ini Profilnya
Artikel 4 hari lalu 495 disimak
Siswa di Tanjungpinang Diliburkan, Belajar Online
Pendidikan 6 hari lalu 488 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?