PERATURAN yang mewajibkan keikutsertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan sebagai syarat pendaftaran haji dan umrah direspons secara beragam.
Umumnya masyarakat mengaku keberatan dan meminta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional yang diteken Presiden Joko Widodo ini dicabut.
Salman Hudi, 27, seorang karyawan perusahaan properti di Yogyakarta, mengaku keberatan dengan aturan itu. Menurutnya, kewajiban calon peserta haji sebagai peserta BPJS membuat birokrasi semakin rumit dan panjang.
“Saya keberatan karena semakin ribet birokrasi, semakin panjang alurnya,” kata Salman saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Sabtu (19/2/2022).
Salman mempertanyakan hubungan keikutsertaan BPJS dengan pendaftaran haji. Selain itu, sebagai karyawan perusahaan properti ia juga merasakan syarat ini menyulitkan konsumen karena membeli tanah pun harus punya BPJS.
Ia lantas meminta agar Jokowi mencabut Inpres tersebut. “Hubungannya apa BPJS kesehatan sebagai syarat untuk haji dan umrah?” protes Salman. “Menurutku cabut saja, bikin ruwet,” imbuhnya.
Sementara itu, seorang karyawan swasta di Jakarta, Yaumal Asri Adi Hutasuhut (25) menilai negara terlalu memaksakan warganya menjadi peserta BPJS.
Meskipun calon peserta haji dan umrah bisa saja termasuk orang yang mampu, bisa saja mereka sudah memiliki asuransi kesehatan, sehingga tidak mendaftar BPJS.
“Negara terlalu memaksakan warga negaranya, maksudnya haji ya haji kenapa BPJS itu jadi persyaratan?” protes Yaumal.
Yaumal menduga melalui kebijakan ini pemerintah bermaksud mengambil uang masyarakat selain melalui skema pajak.
Sebab, kondisi ekonomi sedang tidak begitu baik. Sementara, uang BPJS yang sudah dibayarkan tidak bisa diambil kembali.
“Karena terjadi pelemahan ekonomi atau jangan-jangan butuh dana untuk IKN juga nih mau dipergunakan, nggak menutup kemungkinan itu juga kan? Karena dana itu enggak kembali,” ujar Yaumal.
“Jadi intinya kayak modusnya negara untuk mengambil uang rakyat sebanyak-banyaknya di luar dari pajak,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat calon jemaah umrah dan haji.
“Mensyaratkan calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program JKN,” tulis Inpres Jokowi.
Aturan serupa juga diterapkan bagi orang-orang yang hendak membuat SIM hingga jual beli tanah.
(*)
sumber: CNNIdonesia.com


