Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
    2 jam lalu
    Bupati Bintan Komitmen Dukung Penguatan Ekraf Produk Fesyen Lokal
    3 jam lalu
    Perang di Timur Tengah Tidak Pengaruhi Rencana Jadwal Umrah dari Kota Batam
    4 jam lalu
    Kejari Batam Gelar Bazar Ramadhan Pasar Sembako Murah
    8 jam lalu
    Waka BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kota Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    1 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    1 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    2 minggu lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    6 hari lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    4 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Aturan JHT di UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Editor Admin 4 tahun lalu 835 disimak

PROTES terhadap aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan ketika berusia 56 tahun terus bergulir. Kini, aturan JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan telah terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022. Pemohon bernama Samiani menyebut aturan JHT di UU Cipta Kerja melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945. Ia meminta MK untuk mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja.

“Menyatakan pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 150) yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi petitum yang ditulis Samiani, dikutip dari salinan gugatan di situs resmi MK, Jumat (25/2/2022).

Samiani memohon MK untuk mengubah pasal 35 ayat (2) UU SJSN yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja. Dia ingin pasal itu mencantumkan ketentuan JHT diberikan untuk menjamin peserta mendapat uang tunai jika pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.

Dia juga meminta Mahkamah mengubah ketentuan pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ia ingin pasal itu menjamin JHT dibayar tunai sekaligus saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.

Sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan publik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu menyebut JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Pada awalnya, pemerintah enggan merevisi aturan tersebut meski memicu penolakan publik. Pemerintah bersikukuh aturan tersebut mengacu pada UU SJSN yang diterbitkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.

Setelah desakan publik menguat, Presiden Joko Widodo memanggil Menaker Ida Fauziyah. Jokowi memerintahkan aturan JHT pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Kaitan Jht, mk, Uu cipta kerja
Admin 25 Februari 2022 25 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Rilis Single Perdana | Jennefer Promosikan ke Disbudpar Batam
Artikel Selanjutnya Update Gempa Sumbar: 3 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Roboh

APA YANG BARU?

Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
Artikel 2 jam lalu 49 disimak
Bupati Bintan Komitmen Dukung Penguatan Ekraf Produk Fesyen Lokal
Artikel 3 jam lalu 50 disimak
Perang di Timur Tengah Tidak Pengaruhi Rencana Jadwal Umrah dari Kota Batam
Artikel 4 jam lalu 67 disimak
Kejari Batam Gelar Bazar Ramadhan Pasar Sembako Murah
Artikel 8 jam lalu 54 disimak
Waka BP Batam Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kota Batam
Artikel 1 hari lalu 57 disimak

POPULER PEKAN INI

Pemko Batam Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al-Ishlaah, Berikan Bantuan Rp40 Jt
Artikel 6 hari lalu 449 disimak
Pembatasan Minimarket di Batam; Pro dan Kontra di Kalangan Pengusaha
Artikel 5 hari lalu 278 disimak
Mudik Gratis Batam-Belawan 2026, Kuota 250 Kursi
Artikel 6 hari lalu 255 disimak
Nasabah Kehilangan Rp4,3 Miliar dalam 40 Menit
Artikel 5 hari lalu 252 disimak
Berikan Kelapa Utuh di Menu MBG, SPPG Seri Kuala Lobam Bintan Dapat Teguran
Artikel 4 hari lalu 241 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?