KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menghentikan perkara dugaan korupsi APBDes dengan tersangka Nurhayati. Kejaksaan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) atas perkara tersebut.
Penghentian perkara ini setelah Nurhayati dilimpahkan tahap II oleh penyidik Polres Cirebon Kota ke Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon.
“Kejari Cirebon telah melaksanakan gelar perkara P21 dengan memperhatikan petunjuk dari Kajati Jabar dan hasil eksaminasi, maka Kajari Cirebon mengusulkan Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan kasus N karena tidak cukup bukti. Maka Kajari Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan,” ucap Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3/2022).
Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Asep mengatakan surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati.
“Insya Allah besok surat akan diserahkan,” katanya.
Dengan keputusan ini, sambung Asep, tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Dengan kata lain, Nurhayati kini sudah dibebaskan dari status tersangka.
“Iya tidak ada kasusnya lagi,” kata dia.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes. Padahal Nurhayati mengaku sebagai pelapor kasus tersebut.
Belakangan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut status tersangka Nurhayati dicabut. Menurut Mahfud, penyelesaian kasus itu tinggal menunggu langkah administrasi.
“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2). Ejaan dalam cuitan Mahfud ini telah disesuaikan.
(*)
sumber: detik.com