Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
    18 jam lalu
    Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
    20 jam lalu
    Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
    21 jam lalu
    MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
    22 jam lalu
    Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    2 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    2 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    4 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    5 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Menaker: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun

Editor Admin 4 tahun lalu 918 disimak

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menyatakan masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ida menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.

Menurut Ida, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 19/2015. Hal tersebut sesuai dari arahan dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta agar aturan tersebut lebih disederhanakan.

Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.

“Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun,” kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).

Dengan begitu, ia berharap pekerja yang memasuki masa pensiun dapat memperoleh haknya dengan syarat dan proses yang lebih sederhana.

Nantinya, peserta dapat mengklaim dana JHT secara online sepenuhnya. Kemudian, dana JHT akan dikirimkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta.

Di lain sisi, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana JHT setelah satu bulan keluar dari perusahaan.

Ida mengklaim kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan yang telah melalui proses pertemuan dengan serikat pekerja dan serikat buruh.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3) siang, turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Ghani.

Kedua pimpinan konfederasi pekerja tersebut mengapresiasi Ida yang telah menerima masukan dari para buruh.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan buruh, Jht, pekerja, pensiun, Phk
Admin 16 Maret 2022 16 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Negara Skandinavia Intip Peluang Bisnis di Pelabuhan Baru Batam
Artikel Selanjutnya Mengenal Rumah RJ, Tempat Menyelesaikan Masalah Tanpa Perlu Pengadilan

APA YANG BARU?

Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 18 jam lalu 107 disimak
Polda Kepri Pecat Tidak Hormat Empat Bintara Penganiaya Bripda Natanael
Artikel 20 jam lalu 129 disimak
Tingkatkan Potensi Wisata, Pemkab Bintan Kembangkan Konsep Desa Wisata
Artikel 21 jam lalu 136 disimak
MF Spesialis Curat Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Bintan Timur
Artikel 22 jam lalu 142 disimak
Triwulan 1 2026 Sektor Logistik Batam Meningkat 12%
Artikel 22 jam lalu 135 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 4 hari lalu 350 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 4 hari lalu 307 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 4 hari lalu 306 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 4 hari lalu 282 disimak
Perkuat Sinergi Lintas Pemerintah, Menkum RI Kunker di Kota Batam
Artikel 4 hari lalu 262 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?