MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah, menyatakan masih melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Ida menyampaikan, aturan pembayaran klaim JHT akan dikembalikan seperti substansi Permenaker Nomor 19/2015. Dengan ini, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan atau tidak perlu menunggu sampai usia peserta 56 tahun.
Menurut Ida, revisi Permenaker 2/2022 merupakan penyempurnaan dari Permenaker Nomor 19/2015. Hal tersebut sesuai dari arahan dari Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta agar aturan tersebut lebih disederhanakan.
Ida menambahkan, revisi Permenaker 2/2022 juga akan mengatur beberapa ketentuan baru yang menyederhanakan syarat dan proses klaim manfaat JHT. Misalnya terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun.
“Terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang memasuki usia pensiun, maka peserta diberikan opsi untuk memilih mengambil manfaat JHT sesuai usia pensiun dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama atau pada saat usia 56 tahun,” kata Ida dalam keterangan resmi, Rabu (16/3/2022).
Dengan begitu, ia berharap pekerja yang memasuki masa pensiun dapat memperoleh haknya dengan syarat dan proses yang lebih sederhana.
Nantinya, peserta dapat mengklaim dana JHT secara online sepenuhnya. Kemudian, dana JHT akan dikirimkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke rekening peserta.
Di lain sisi, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri dapat mencairkan dana JHT setelah satu bulan keluar dari perusahaan.
Ida mengklaim kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan yang telah melalui proses pertemuan dengan serikat pekerja dan serikat buruh.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/3) siang, turut hadir Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Ghani.
Kedua pimpinan konfederasi pekerja tersebut mengapresiasi Ida yang telah menerima masukan dari para buruh.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com