Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Harga Terus Meningkat, Emas Jadi Favorit Berinvestasi Warga Batam
    3 jam lalu
    Belanja Pegawai Pemko Batam Tembus 36 Persen APBD Batam
    9 jam lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam Diskors, Usulan Perpindahan Yefri Picu Polemik Komposisi Komisi
    10 jam lalu
    Harga Pertamax dan BBM Non-Subsidi di Batam Naik Lagi per 10 Juni 2026
    12 jam lalu
    Ada 53 SPPG di Batam yang Berhenti Operasi
    12 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Pendaftaran PPDB Kepri 2026 Dibuka
    32 menit lalu
    Gol Tunggal Ole Romeny Menangkan Timnas Garuda Atas Mozambik
    2 hari lalu
    Piala Dunia 2026, Berikut Jadwal Lengkap Babak Penyisihan Grup
    3 hari lalu
    Tiket Semifinal Dramatis: Eksekusi Penalti Evandra Florasta Singkirkan Vietnam
    4 hari lalu
    Bagaimana Kota Pesisir Pengaruhi Kesehatan Terumbu Karang: Kisah dari Batam dan Natuna
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Penduduk Batam Kategori Miskin 3,81 persen, Lingga Tertinggi di Kepri 9 persen
    1 hari lalu
    Data & Infografis Transportasi Bus Trans Batam
    2 hari lalu
    Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
    5 hari lalu
    Data Inflasi di Propinsi Kepri Semester I 2026
    5 hari lalu
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Warning! Memuat Konten Terlarang, Facebook dkk Bisa Kena Denda hingga Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi khusus untuk mendenda platform penyedia layanan digital, jika kedapatan memuat konten terlarang atau melanggar hukum.

Aturan itu ditujukan untuk perusahaan seperti media sosial, e-commerce, fintech, hingga operator telekomunikasi.

Menurut Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan, regulasi tersebut akan dibuat dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PSTE).

Dilansir dari Reuters, Kamis (24/3/2021), seorang sumber menjelaskan bahwa aturan ini diperlukan untuk membuat platform mau menghapus konten yang melanggar hukum dengan cepat. Aturan ini serupa dengan aturan yang membuat para aktivis negara-negara lain, seperti India.

Indonesia diketahui merupakan pasar 10 besar secara global berdasarkan jumlah pengguna untuk perusahaan media sosial, termasuk Youtube Alphabet Inc, TikTok, Twitter Inc, Facebook, Instagram, dan WhatsApp Meta.

Beberapa eksekutif perusahaan online yang diberi pengarahan terkait rencana tersebut memperingatkan bahwa langkah-langkah itu akan sulit dipatuhi. Selain itu, aturan ini dinilai akan meningkatkan biaya operasi mereka dan dapat merusak kebebasan berekspresi di Indonesia.

Sumber tersebut menjelaskan aturan baru ini akan mengharuskan perusahaan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum dalam waktu empat jam jika permintaan dianggap ‘mendesak’. Permintaan lain yang tidak mendesak harus dipenuhi dalam waktu 24 jam. Langkah-langkah itu, yang sedang disusun oleh Kemenkeu dan Kominfo, disebut akan segera diselesaikan dan dilaksanakan mulai Juni.

Dua sumber lain menjelaskan para pejabat juga mengungkapkan kepada perusahaan internet bahwa permintaan pemerintah ‘mendesak’ akan mencakup konten yang dianggap sensitif di bidang-bidang seperti keamanan, terorisme dan ketertiban umum, perlindungan anak serta dan pornografi.

Tiga sumber lain juga mengungkap, setelah menerima keluhan resmi, perusahaan akan didenda per item konten, dengan denda akan naik jika konten bertahan lebih lama di platform. Hal ini juga tertuang dalam dokumen yang diterima Reuters.

Denda akan ditentukan oleh ukuran perusahaan dilihat dari pengguna lokal dan ‘keparahan konten’. Besaran denda masih harus diselesaikan tetapi bisa mencapai jutaan rupiah per item.

Sementara itu, platform yang gagal memenuhi permintaan pemerintah bisa diblokir dan pegawainya bisa terkena sanksi pidana.

Peraturan tersebut akan berlaku untuk semua platform internet dan digital yang ditetapkan sebagai operator sistem internet. Aturan ini diberlakukan untuk raksasa media sosial, e-commerce, fintech, dan perusahaan telekomunikasi.

Alasan Munculnya Aturan

Seorang pejabat yang menjadi sumber Reuters itu juga mengungkapkan aturan ini muncul karena maraknya kasus penipuan, hoaks, hingga disinformasi terkait isu politik dan virus Corona.

“Kami membutuhkan tindakan tegas sekarang karena pemerintah telah dikritik dan dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya,” kata pejabat itu.

Lima sumber perusahaan yang terlibat dalam pembahasan ini juga mengatakan perusahaan lokal dan internasional juga mengaku tidak memiliki cukup staf untuk memenuhi permintaan pemerintah terkait penghapusan konten dalam waktu 24 jam.

Tiga sumber dari tiga perusahaan media sosial pun mengatakan mereka khawatir tentang kemungkinan kewenangan pemerintah terhadap konten online ini.

“Ada kekurangan definisi (jelas) tentang apa yang dicakup, seperti isu ‘terorisme’, kami dapat diminta menghapus kritik terhadap pemerintah tentang topik-topik seperti Papua Barat,” kata satu sumber kepada Reuters.

“Banyak isu tentang kebebasan berekspresi akan muncul,” lanjutnya.

Tanggapan Kominfo

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menanggapi laporan Reuters terkait aturan ini. Dedy menegaskan laporan tersebut tidak terkait dengan revisi UU ITE.

“Perlu kami klarifikasi bahwa peraturan yang disinggung dalam laporan Reuters tersebut bukan merupakan bentuk revisi UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya (UU ITE). Melainkan penyusunan peraturan pelaksana dari UU ITE yang sudah disahkan pada 2008 dan direvisi pada 2016,” kata Dedy saat dihubungi detikcom, Kamis (24/3/2022).

Dedy juga menuturkan aturan ini dibahas dengan Kemenkeu. Saat ini kedua kementerian tersebut memang sedang membahas soal PP tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Saat ini memang Kementerian Kominfo bersama Kementerian Keuangan sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian Kominfo (RPP PNPB). Salah satu muatan dalam RPP PNBP tersebut adalah ketentuan nilai denda yang dapat dikenakan apabila terjadi pelanggaran pada UU ITE, dan PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE),” tuturnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan aturan ini merupakan amanat dari UU ITE dan PP PSTE. Adapun pengaturan terkait ketentuan pidana tetap merujuk pada UU ITE.

“Penyusunan RPP PNBP merupakan amanat dari UU ITE dan PP PSTE yang telah mengatur pengenaan sanksi administratif berupa pengenaan denda apabila suatu Penyelenggara Sistem Elektronik termasuk platform internet tidak memenuhi kewajiban yang berlaku. Sesuai sifatnya yang mengatur sanksi administratif, RPP PNBP tidak mengatur pengenaan ketentuan pidana. Adapun untuk pengaturan ketentuan pidana tetap merujuk pada UU ITE,” jelasnya.

(*)

sumber: detik.com | Kompas.com

Kaitan facebook, Fintech, instagram, whatsapp
Admin 24 Maret 2022 24 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kondisi Drop Out, 30 Ribu Warga Batam Harus Vaksinasi Ulang Dosis Pertama
Artikel Selanjutnya 8 Pasangan Kumpul Kebo Didenda Masing-Masing Rp. 250 Ribu

APA YANG BARU?

Pendaftaran PPDB Kepri 2026 Dibuka
Pendidikan 32 menit lalu 41 disimak
Harga Terus Meningkat, Emas Jadi Favorit Berinvestasi Warga Batam
Artikel 3 jam lalu 85 disimak
Belanja Pegawai Pemko Batam Tembus 36 Persen APBD Batam
In Depth 9 jam lalu 145 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam Diskors, Usulan Perpindahan Yefri Picu Polemik Komposisi Komisi
Artikel 10 jam lalu 155 disimak
Harga Pertamax dan BBM Non-Subsidi di Batam Naik Lagi per 10 Juni 2026
Artikel 12 jam lalu 157 disimak

POPULER PEKAN INI

USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
Artikel 7 hari lalu 848 disimak
Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
Statistik 6 hari lalu 736 disimak
Potong 17 Hewan Qurban, Rangkaian Kegiatan Idul Qurban Masjid Al-Ishlaah Resmi Ditutup
Artikel 4 hari lalu 724 disimak
Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
Sports 7 hari lalu 675 disimak
Infografis: Penanganan Insiden Tenggelamnya MV Golden Star 1 di Selat Singapura
Peristiwa 5 hari lalu 660 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?