Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Mengkonfirmasi Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Awal Tahun 2026
    7 jam lalu
    Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
    1 hari lalu
    Pencurian Listrik untuk Penambangan Bitcoin di Tanjungpinang: Denda Dibebankan ke Pemilik Ruko
    2 hari lalu
    Pemerintah Ringankan Iuran BPU: Perluas Perlindungan JKK dan JKM
    2 hari lalu
    Produksi Sampah Capai 1.300 Ton Per Hari, Pemko Batam Janjikan Perbaikan Tata Kelola
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    5 jam lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    20 jam lalu
    Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
    1 hari lalu
    Edukasi Tertib Berlalulintas Sejak Dini untuk Guru PAUD dan SD di Batam
    2 hari lalu
    Kemdiktisaintek Siapkan Penutupan Prodi yang Tak Relevan dengan 8 Industri Strategis
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Sepakat! Pemerkosaan dan Aborsi Tidak Diatur di RUU TPKS

Editor Admin 4 tahun lalu 489 disimak

RANCANGAN Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tidak akan mengatur mengenai pidana pemerkosaan dan aborsi. Sebab, kedua hal tersebut diatur dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) Willy Aditya.

Willy menyatakan panja sepakat RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

“Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini,” kata Willy, Minggu (3/4/2022) dikutip dari Antara.

Adapun pemikiran pemerintah yang menjadi rujukan dari Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengatakan tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan.

Willy menyebut RUU TPKS tak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan karena pidana tersebut akan diatur di dalam RKUHP. Menurutnya, tindakan aborsi juga sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” ujarnya.

Politikus Fraksi Partai NasDem ini berharap panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual besok.

“Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu,” ujarnya.

Selaras dengan Willy, anggota panja Christina Aryani mengaku optimistis panja dan pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.

“Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina.

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk pengambilan keputusan tingkat satunya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengusulkan pemerkosaan dan aborsi tidak diatur di dalam RUU TPKS. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk menghindari tumpang tindih aturan dengan regulasi lain.

Menurutnya, pemerkosaan dan aborsi sudah diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Saya mampu meyakinkan satu ini, tidak akan pernah tumpang tindih dengan RKUHP, karena kita membuat matriks ketika akan menyusun RUU TPKS. Khusus memang mengenai pemerkosaan itu sudah diatur rinci di dalam RKUHP,” kata Eddy dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Kamis (31/3).

Pemerintah memasukkan aborsi sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu diketahui dari Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Pemerintah untuk RUU TPK yang tertuang dalam bahan Rapat Panja Senin, 28 Maret 2022.

Dalam DIM dimaksud tertulis: “Kekerasan seksual juga meliputi: f. aborsi”

Muatan tersebut menuai kritik dari Koalisi Save All Women & Girls (SAWG). Koalisi mengaku terkejut dengan muatan tersebut karena sejak tahun 2017 telah mengadvokasi akses layanan kesehatan reproduksi esensial termasuk aborsi aman di Indonesia. Koalisi menilai akan timbul ketidakpastian hukum apabila DIM Pemerintah diakomodasi oleh DPR. Sebab, menurut koalisi, aborsi juga diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

(*)

sumber: CNN Indonesia.com

Kaitan Aborsi, Pemerkosaan, RUU TPKS
Admin 4 April 2022 4 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Ukir Sejarah! Espargaro Juara MotoGP Argentina 2022
Artikel Selanjutnya Penalti Kontroversial Warnai Kemenangan Inter Atas Juventus

APA YANG BARU?

Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
Pendidikan 5 jam lalu 108 disimak
BP Batam Mengkonfirmasi Adanya Penurunan Nilai Ekspor pada Awal Tahun 2026
Artikel 7 jam lalu 103 disimak
Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
Sports 20 jam lalu 184 disimak
Viral Pernyataan Wakil Walikota Terkait Warga Non KTP Batam, Walikota Berikan Klarifikasi
Artikel 1 hari lalu 230 disimak
Semifinal Leg 1 Liga Champions Eropa, Atletico Madrid Ditahan Imbang Arsenal
Sports 1 hari lalu 213 disimak

POPULER PEKAN INI

Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Benahi Status Guru Honorer di Kab. Karimun
Pendidikan 6 hari lalu 577 disimak
Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 5 hari lalu 540 disimak
Kebutuhan Hewan Kurban di Batam Diperkirakan Alami Peningkatan
Artikel 5 hari lalu 464 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 5 hari lalu 444 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 5 hari lalu 439 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?