Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite
    6 jam lalu
    Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
    6 jam lalu
    Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
    6 jam lalu
    Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon
    7 jam lalu
    Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
    23 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    1 hari lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    2 hari lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    2 hari lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    3 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    5 jam lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    1 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    5 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polda Kepri Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Senilai Rp 6,2 Miliar

Editor Admin 4 tahun lalu 612 disimak

PENYELIDIKAN terhadap kasus korupsi dana hibah di tubuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri tahun anggaran 2020 masih cukup panjang. Sebagai langkah awal, Polda Kepri mengungkap cluster pertama di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemprov Kepri, dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,2 miliar.

Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan melalui Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar mengatakan dari hasil penyelidikan, terdapat 6 laporan polisi dan 6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

“6 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni TR alias WH (44), laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri. Lalu, MN alias USN alias UCN alias TTR (39), laki-laki, pekerjaan Wiraswasta. SPN alias AR (35), laki-laki, pekerjaan tukang ojek. AAS (27), laki-laki, wiraswasta. MIF alias FLS (33), laki-laki, wiraswasta,” katanya saat konferensi pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri, Senin (11/4).

Surya melanjutkan bahwa tersangka memiliki peranannya masing-masing. Kronologi awal bermula dari informasi masyarakat, selanjutnya pada 20 Desember 2020, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mulai melaksanakan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Kami meminta keterangan kepada sejumlah orang, terdiri dari pihak Pemprov Kepri, pihak penerima hibah, pihak notaris dan pihak pemilik atau pegawai tempat dilaksanakan kegiatan hibah,” katanya lagi.

Lalu, pada 3 Januari 2022, proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan belanja hibah bidang kepemudaan dan olahraga pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-PPKD) Pemprov Kepri yang menggunakan dana APBD dan APBD perubahan Pemprov Kepri tahun anggaran 2020 pun dimulai.

Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum dan didukung dengan minimal dua alat bukti yang sah. Kemudian telah dilengkapi dengan hasil audit kerugian keuangan negara oleh tim audit dari kantor perwakilan BPKP Provinsi Kepri.

“Tertuang dalam laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor : SR – 141 /PW28/5/2022, tanggal 4 April 2022 dengan nilai kerugian keuangan negara total Loss atau sebesar Rp 6.215.000.000,” ungkapnya.

Dalam penyidikan kasus ini, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada 77 orang saksi, kemudian menyita barang bukti terkait perkara berupa uang sebesar Rp 233,6 juta, serta sejumlah dokumen terkait.

Surya menjelaskan bahwa perkara korupsi dana hibah ini, secara keseluruhan merugikan negara sekitar Rp 20 miliar.

“Namun, dalam penyidikannya, kami bagi jadi empat cluster. Cluster pertama ini di Dinas Pemuda dan Olahraga Pemprov Kepri dengan kerugian negara Rp 6,2 miliar,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Atau Pasal 3 UURI no. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar (leo).

Kaitan dispora kepri, kasus korupsi dana hibah dispora, korupsi pemprov kepri, kota, polda kepri
Admin 11 April 2022 11 April 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Dibuka Kadisbudpar Batam | Galeri Batik 37 One Batam Mall Hadirkan Batik Batam
Artikel Selanjutnya Update Covid-19 (11/4/4/2022): Positif Tambah 1.196 Kasus, Sembuh 3.978 Orang

APA YANG BARU?

Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
Statistik 5 jam lalu 145 disimak
Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite
Artikel 6 jam lalu 133 disimak
Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
Artikel 6 jam lalu 144 disimak
Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
Artikel 6 jam lalu 150 disimak
Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon
Artikel 7 jam lalu 131 disimak

POPULER PEKAN INI

“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 7 hari lalu 803 disimak
8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 2 hari lalu 709 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 5 hari lalu 700 disimak
Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
Statistik 5 hari lalu 683 disimak
PSG Juara Lagi: Tundukkan Arsenal Lewat Adu Penalti 4-3
Sports 6 hari lalu 683 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?