Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
    2 jam lalu
    Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
    2 jam lalu
    Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon
    2 jam lalu
    Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
    18 jam lalu
    USD Terus Menguat Terhadap Rupiah, Picu Kekhawatiran Pengusaha Batam
    22 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bungkam Timor Leste 0-3, Garuda Muda Buka Peluang ke Semifinal
    22 jam lalu
    Juknis SPMB Kepri 2026/2027 Terbit, Batam Siapkan 18.228 Kursi di SMA/K Negeri
    2 hari lalu
    Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas untuk Siswa SD/ SMP Negeri di Batam
    2 hari lalu
    Ada Posko di Tiap Sekolah untuk Bantu Pendaftaran SPMB Batam
    3 hari lalu
    Dikbud Karimun Terapkan SPMB Online Tahun 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
    60 menit lalu
    Raja Haji Ali (Tengku Selat)
    1 hari lalu
    Tren Pendaftar SPMB SMA/SMK Kepri 3 Tahun Terakhir
    2 hari lalu
    Analisis Data Cuaca Kota Batam (Periode Mei 2026)
    5 hari lalu
    Data Akomodasi Batam: Hub Utama Pariwisata, Penggerak Okupansi di Kepri
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    4 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    5 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    5 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    11 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • đź”´ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite

Dugaan Penyimpangan Kasus BBM Bersubsidi

Editor Admin 1 jam lalu 90 disimak
Ilustrasi, BBM bersubsidi

KASUS dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk warga pesisir dan nelayan di Kota Batam masih terus bergulir. Dinas Perhubungan (Dishub) Batam menegaskan bahwa instansinya hanya menjalankan tugas menerbitkan rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan dokumen tersebut.

Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrull Bahri, menyatakan bahwa pihaknya diperiksa sebagai pejabat teknis berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 428 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan untuk memaparkan tata cara penerbitan surat rekomendasi. Syafrull mengatakan, yang datang memenuhi panggilan sebagai saksi adalah dirinya selaku Kabid dan Rohimin Hasan selaku Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek.

Menurut Syafrull, surat panggilan pemeriksaan tersebut diterima pada 7 Mei 2026 dan ditujukan agar pejabat terkait hadir pada 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan I Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. Ia juga meluruskan isu bahwa Kepala Dishub Batam, Leo Putra, ikut diperiksa. Syafrull menegaskan bahwa Kadishub tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, dan pemeriksaan dihadiri oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi.

Syafrull membeberkan bahwa sudah dilakukan tujuh kali pemeriksaan, dengan rincian empat kali oleh penyidik Polda Kepri, dua kali oleh Direktorat Polairud, dan satu kali oleh Polresta Barelang, dengan pemeriksaan terakhir pada 18 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik meminta klarifikasi terkait keaslian surat rekomendasi yang dipakai dalam kasus. Ia menyebutkan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub terbukti asli, namun kemudian disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan Dishub tidak berwenang dalam penyaluran BBM subsidi. Kewenangan Dishub hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon yang memenuhi syarat sesuai regulasi.

Dasar penerbitan rekomendasi, kata Syafrull, mengacu pada Perwako Nomor 428 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk sektor tertentu. Ia menyebut, Dishub berwenang untuk penerbitan rekomendasi terkait sarana transportasi laut masyarakat, seperti pompong, speedboat, motor tempel, dan kapal kecil antar pulau.

Syafrull menambahkan bahwa format surat rekomendasi bukan dibuat oleh Dishub, melainkan sudah ditetapkan oleh BPH Migas. Kuota BBM setiap pemohon juga ditentukan oleh BPH Migas berdasarkan pertimbangan kapasitas mesin dan kebutuhan operasional kapal.

Ia juga membantah adanya tudingan bahwa Dishub mengambil keuntungan, termasuk isu tarif Rp4 juta. Syafrull mengatakan proses rekomendasi tidak dipungut biaya dan instansi tidak menerima uang dari penerbitan surat tersebut. Ia justru menduga praktik pungutan dilakukan oleh pihak ketiga atau calo di luar pemerintah yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat.

Kontrol Belum Maksimal

SEMENTARA itu, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Batam, Rohimin Hasan menyampaikan bahwa penanganan perkara kini telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut ada tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan Polresta maupun Polairud, serta sebagian berkas perkara telah masuk ke kejaksaan dan ada yang dinyatakan P21.

Rohimin mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan. Ia menyebut keterbatasan personel dan minimnya anggaran untuk pengawasan lapangan membuat kontrol belum berjalan maksimal. Menurutnya, Dishub selama ini mengandalkan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi ternyata ada pihak yang menyalahgunakan.

Sebagai upaya perbaikan, Dishub Batam berencana memperketat mekanisme penerbitan rekomendasi, termasuk memangkas masa berlaku dari tiga bulan menjadi satu bulan agar peluang penyalahgunaan bisa diminimalkan.

Rohimin juga menyebut akan memperketat verifikasi lapangan melalui survei langsung, dokumentasi foto, berita acara pemeriksaan, serta surat pernyataan bermaterai yang melarang penerima memperjualbelikan atau menyalahgunakan surat rekomendasi.

Dishub, lanjut Rohimin, menegaskan bahwa perannya dalam perkara ini sebatas penerbit surat rekomendasi sesuai amanat peraturan, serta tidak terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang kini tengah diproses hukum.

(dha)

Kaitan batam, Bbm bersubsidi, dishub batam, nelayan, Pertalite
Admin 6 Juni 2026 6 Juni 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
Artikel Selanjutnya Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam

APA YANG BARU?

Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam
Statistik 60 menit lalu 87 disimak
Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
Artikel 2 jam lalu 103 disimak
Tilang Manual dalam Operasi Patuh 2026, Daftar Pelanggaran Yang Diincar
Artikel 2 jam lalu 107 disimak
Penghentian Sementara Jeju Air Batam–Incheon
Artikel 2 jam lalu 101 disimak
Kasus Kontainer Berisi Tanah Jarang Siap Ekspor, Aparat dan Eksportir Saling Bantah
Artikel 18 jam lalu 198 disimak

POPULER PEKAN INI

“Menyusur Sungai Bersama Sultan, Terjebak Badai di Gunung Tanda”
Histori 6 hari lalu 786 disimak
Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Batam Melejit Sabtu Ini
Artikel 7 hari lalu 728 disimak
Libatkan RT/RW, Pengelolaan Sampah dengan TPS Komunal di Batam
Lingkungan 7 hari lalu 709 disimak
8Th Anniversary CAF Batam, Ceria Dalam Pesona Nusantara
Artikel 2 hari lalu 689 disimak
Damkar Evakuasi Monyet di Lingkungan Warga Sebong Pereh
Lingkungan 5 hari lalu 685 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?