Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
    9 jam lalu
    Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
    14 jam lalu
    Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
    16 jam lalu
    Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
    16 jam lalu
    Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
    17 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Ekspedisi Dokumentasi Prasasti Pasir Panjang 1955
    3 hari lalu
    “Absensi Digital Langsung ke WhatsApp Orang Tua’
    3 hari lalu
    Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
    4 hari lalu
    Dari Letnan Asworth ke Brandes; Inkripsi Prasasti Budha di Karimun
    1 minggu lalu
    Pembaca Lansia
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    1 hari lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    4 hari lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    4 hari lalu
    Tanjung Lamun, Batam
    5 hari lalu
    Gunung Kijang, Bintan
    6 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Dishub Batam Klarifikasi Peran Pada Penerbitan Surat Rekomendasi Pertalite

Dugaan Penyimpangan Kasus BBM Bersubsidi

Editor Admin 3 bulan lalu 489 disimak
Ilustrasi, BBM bersubsidi

KASUS dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite untuk warga pesisir dan nelayan di Kota Batam masih terus bergulir. Dinas Perhubungan (Dishub) Batam menegaskan bahwa instansinya hanya menjalankan tugas menerbitkan rekomendasi sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak terlibat dalam dugaan penyimpangan dokumen tersebut.

Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrull Bahri, menyatakan bahwa pihaknya diperiksa sebagai pejabat teknis berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 428 Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan untuk memaparkan tata cara penerbitan surat rekomendasi. Syafrull mengatakan, yang datang memenuhi panggilan sebagai saksi adalah dirinya selaku Kabid dan Rohimin Hasan selaku Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek.

Menurut Syafrull, surat panggilan pemeriksaan tersebut diterima pada 7 Mei 2026 dan ditujukan agar pejabat terkait hadir pada 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan I Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. Ia juga meluruskan isu bahwa Kepala Dishub Batam, Leo Putra, ikut diperiksa. Syafrull menegaskan bahwa Kadishub tidak pernah dipanggil maupun diperiksa, dan pemeriksaan dihadiri oleh pejabat teknis yang bertanggung jawab dalam penerbitan rekomendasi.

Syafrull membeberkan bahwa sudah dilakukan tujuh kali pemeriksaan, dengan rincian empat kali oleh penyidik Polda Kepri, dua kali oleh Direktorat Polairud, dan satu kali oleh Polresta Barelang, dengan pemeriksaan terakhir pada 18 Mei 2026.

Dalam pemeriksaan terakhir, penyidik meminta klarifikasi terkait keaslian surat rekomendasi yang dipakai dalam kasus. Ia menyebutkan bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan Dishub terbukti asli, namun kemudian disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi.

Ia menegaskan Dishub tidak berwenang dalam penyaluran BBM subsidi. Kewenangan Dishub hanya sebatas menerbitkan surat rekomendasi bagi pemohon yang memenuhi syarat sesuai regulasi.

Dasar penerbitan rekomendasi, kata Syafrull, mengacu pada Perwako Nomor 428 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk sektor tertentu. Ia menyebut, Dishub berwenang untuk penerbitan rekomendasi terkait sarana transportasi laut masyarakat, seperti pompong, speedboat, motor tempel, dan kapal kecil antar pulau.

Syafrull menambahkan bahwa format surat rekomendasi bukan dibuat oleh Dishub, melainkan sudah ditetapkan oleh BPH Migas. Kuota BBM setiap pemohon juga ditentukan oleh BPH Migas berdasarkan pertimbangan kapasitas mesin dan kebutuhan operasional kapal.

Ia juga membantah adanya tudingan bahwa Dishub mengambil keuntungan, termasuk isu tarif Rp4 juta. Syafrull mengatakan proses rekomendasi tidak dipungut biaya dan instansi tidak menerima uang dari penerbitan surat tersebut. Ia justru menduga praktik pungutan dilakukan oleh pihak ketiga atau calo di luar pemerintah yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat.

Kontrol Belum Maksimal

SEMENTARA itu, Kepala Seksi Angkutan Dalam Trayek Dishub Batam, Rohimin Hasan menyampaikan bahwa penanganan perkara kini telah dilakukan oleh aparat penegak hukum dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut ada tersangka yang diamankan dari hasil pengungkapan Polresta maupun Polairud, serta sebagian berkas perkara telah masuk ke kejaksaan dan ada yang dinyatakan P21.

Rohimin mengakui adanya kelemahan dalam pengawasan setelah surat rekomendasi diterbitkan. Ia menyebut keterbatasan personel dan minimnya anggaran untuk pengawasan lapangan membuat kontrol belum berjalan maksimal. Menurutnya, Dishub selama ini mengandalkan kepercayaan kepada masyarakat, tetapi ternyata ada pihak yang menyalahgunakan.

Sebagai upaya perbaikan, Dishub Batam berencana memperketat mekanisme penerbitan rekomendasi, termasuk memangkas masa berlaku dari tiga bulan menjadi satu bulan agar peluang penyalahgunaan bisa diminimalkan.

Rohimin juga menyebut akan memperketat verifikasi lapangan melalui survei langsung, dokumentasi foto, berita acara pemeriksaan, serta surat pernyataan bermaterai yang melarang penerima memperjualbelikan atau menyalahgunakan surat rekomendasi.

Dishub, lanjut Rohimin, menegaskan bahwa perannya dalam perkara ini sebatas penerbit surat rekomendasi sesuai amanat peraturan, serta tidak terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang kini tengah diproses hukum.

(dha)

Kaitan batam, Bbm bersubsidi, Berita Batam, dishub batam, nelayan, Pertalite
Admin 6 Juni 2026 6 Juni 2026
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pemuda Ditusuk Orang Tak Dikenal di Villa Pesona Asri
Artikel Selanjutnya Data, Kuota dan Distribusi BBM Bersubsidi di Batam

APA YANG BARU?

Semua Diundang! Fesmed Selat Malaka 2026 Buka Pendaftaran Peserta Seminar, Diskusi dan Lokakarya
Artikel 9 jam lalu 138 disimak
Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 14 jam lalu 538 disimak
Beban Gaji 1.800 PPPK Tekan APBD Tanjungpinang
Artikel 16 jam lalu 146 disimak
Penertiban Lahan, Warga Diimbau Bongkar Mandiri Bangunan di Sagulung dan Jodoh
Artikel 16 jam lalu 120 disimak
Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Sementara Mulai 10 September 2026
Artikel 17 jam lalu 152 disimak

POPULER PEKAN INI

Pertama Kali Digelar! Lomba Karaoke RW 20 “Cipta Permata Idol” Sukses Hibur Warga
Artikel 14 jam lalu 538 disimak
Batam Belum Terdampak Abu Vulkanik Krakatau
Artikel 4 hari lalu 430 disimak
Makanan Beracun, dan Bagaimana McDonald’s Menghindarinya
Catatan Netizen 4 hari lalu 378 disimak
Ribuan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Terdampak
Artikel 4 hari lalu 370 disimak
Penerbangan Jakarta – Batam Dihentikan Sementara
Artikel 4 hari lalu 339 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?