Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    DPRD Batam Mau Bangun Pagar Gedung, Total Anggaran Rp6 Miliar
    5 jam lalu
    Ratusan Pengajuan UWT Warga Puskopkar Batuaji Tertahan di BP Batam
    5 jam lalu
    Lakalantas Tunggal di Batam Tewaskan Seorang Pengendara Sepeda Motor
    21 jam lalu
    Polda Kepri Kembali Amankan Ribuan Liquid Vape Mengandung Zat Etomidate
    2 hari lalu
    Aksi Bersih Lingkungan Tandai Peringatan Hari Buruh di Kota Batam
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
    2 jam lalu
    Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
    4 jam lalu
    Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
    4 jam lalu
    Perluas Akses Pendidikan, SMP Negeri 65 Batam Resmi Berdiri
    2 hari lalu
    Marselino Ferdinan Dipanggil ke Timnas Lagi
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Data Kemiskinan di Batam Terbaru
    33 menit lalu
    Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
    4 jam lalu
    Pulau Pecong, Batam
    1 minggu lalu
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    3 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    10 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Warga Batam, Berikut Cara Mendaftar PPDB Batam Beserta Persyaratannya

Editor Admin 4 tahun lalu 1.1k disimak

PENDAFTARAN peserta didik baru (PPDB) Batam masih tersisa dua hari lagi hingga 10 Juni mendatang. Untuk melihat informasi sekaligus mendaftar, maka bisa mengunjungi website ppdbbatam.id.

Website https://ppdbbatam.id ini dapat diakses sesuai jadwal PPDB 2022/2023. Sebelum mendaftar lewat online, pastikan dulu untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Persyaratan untuk jenjang masuk sekolah menengah pertama (SMP), umur calon peserta didik paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2022. Dan jika sekolah yang berada di hinterland, maka dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.

Untuk calon peserta didik yang berasal dari sekolah luar negeri, maka wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Mengenai dokumen persyaratan, ada perbedaan tergantung dari jalur yang ditempuh. Ada 4 jalur masuk PPDB yakni zonasi, afirmasi, perpindahan dan prestasi.

Syarat yang dibutuhkan untuk semua jalur yakni akte kelahiran, KTP orang tua, KK dan bagi yang tidak punya KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili RT/RW yang dilegalisir Lurah, yang menerangkan calon peserta didik telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili dibuat.

Lalu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menerangkan telah menyelesaikan kelas 6 SD/sederajat, serta sertifikat baca Al Qur’an bagi yang beragama islam, dan bagi peserta didik yang beragama kristen, hindu, budha dan konghucu, maka perlu melampirkan surat keterangan memahami kitab suci dari tempat belajar.

Selain itu, ada juga persyaratan yang dilengkapi khusus sesuai dengan jalur masuk PPDB.

Pertama, surat perpindahan orang tua untuk jalur PPDB perpindahan, raport kelas 4-6 SD semester ganjil, surat keterangan siswa berprestasi dari SD, dan sertifikat hasil perlombaan akademik maupun non akademik pada tingkat nasional, internasional, provinsi dan kabupaten/kota unutk jalur PPDB prestasi.

Dan terakhir, PKH atau KIP untuk jalur PPDB afirmasi.

Sedikit informasi mengenai jalur masuk PPDB dan kuotanya.

Pertama, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Wali Kota Batam. Kuotanya 80 persen untuk SD dan 50 persen untuk SMP

Kedua, jalur perpindahan diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari perpindahant guas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuotanya 5 persen, baik untuk SD maupun SMP.

Ketiga, jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Kuotanya 15 persen, baik untuk SD maupun SMP

Dan terakhir, jalur prestasi bagi peserta didik berprestasi yang ditentukan berdasarkan surat keterangan peringkat nilai raport dari sekolah asal dan atau prestasi bidang akademik dan non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi atau kota. Kuotanya 30 persen dan hanya untuk SMP.

Sementara itu, persyaratan untuk jenjang masuk sekolah dasar terdiri dari syarat umur dan syarat administrasi.

Syarat umur ini harus memenuhi sejumlah kriteria, seperti calon siswa berusia 7 hingga 12 tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Pengecualian diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru. Untuk syarat ini, usia calon siswa bisa paling rendah 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan.

Dan terakhir, sekolah yang berada di daerah hinterland dapat melebihi persyaratan usia dalam pelaksanaan PPDB.

Selanjutnya mengenai syarat administrasi. Dokumen yang harus dilengkapi yakni akte kelahiran, karta tanda penduduk (KTP) orang tua, kartu keluarga (KK) dan jika tidak punya KK dapat diganti dengan surat keterangan domisili RT/RW yang dilegalisir Lurah, yang menerangkan calon peserta didik telah tinggal selama 1 tahun sejak surat keterangan domisili dibuat.

Persyaratan berikutnya yakni surat perpindahan orang tua untuk jalur PPDB perpindahan dan berkas berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) untuk jalur PPDB afirmasi (leo).

Kaitan kota, persyaratan ppdb batam, ppdb 2022/2023, Ppdb batam, sekolah dasar, sekolah menengah pertama
Admin 8 Juni 2022 8 Juni 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kualifikasi Piala Asia 2023: Duel Kuwait vs Timnas Indonesia Malam Ini
Artikel Selanjutnya Sambut HUT ke-76 Bhayangkara, Ratusan Personel Polda Kepri Donor Darah

APA YANG BARU?

Data Kemiskinan di Batam Terbaru
Statistik 33 menit lalu 61 disimak
“Di Lahan Gambir yang Rusak dan Reruntuhan Istana Riouw Lama”
Histori 2 jam lalu 110 disimak
Kedai-kedai Kopi Singapura yang Bertahan Lama
Catatan Netizen 4 jam lalu 98 disimak
Waspada Penyakit Malaria di Tanjungpinang
Lingkungan 4 jam lalu 112 disimak
Data Kinerja Nilai Ekspor Batam Januari–Februari 2026 yang Turun
Statistik 4 jam lalu 91 disimak

POPULER PEKAN INI

Italia Menolak Mentah-mentah Gagasan Pengganti Iran di Piala Dunia 2026
Sports 7 hari lalu 572 disimak
Bantuan Bioflok 2026: 96 Unit untuk 24 Kelompok Pembudidaya di Batam
Artikel 7 hari lalu 474 disimak
Harga Emas Antam Menguat Tajam di Akhir Pekan
Artikel 7 hari lalu 473 disimak
Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Curanmor di Tanjungpinang
Artikel 7 hari lalu 452 disimak
Polda Kepri Ungkap Jaringan Narkoba di Tanjungbalai Karimun
Artikel 6 hari lalu 421 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?