Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
    4 jam lalu
    Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
    5 jam lalu
    Mandiri Pangan, Batam Tak Lagi Pasok Ikan Air Tawar dari Luar Daerah
    9 jam lalu
    BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif TPK Batu Ampar hingga Agustus 2026
    9 jam lalu
    Harga Minyak Dunia Merosot Dekati 8% Sepekan
    10 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
    6 jam lalu
    Akomodasi Keluhan Warga, Pemko Batam Alihkan Proyek TPS ke 140 Bin Kontainer
    9 jam lalu
    Prancis Juara Grup I Piala Dunia 2026, Senegal Jaga Asa Lewat Pesta Gol
    9 jam lalu
    Piala Dunia 2026, Brace Vinicius Jr Pastikan Tim Samba Brasil Lolos Babak 32 Besar
    3 hari lalu
    Aplikasi Si-Pintar untuk Pendaftaran Sekolah Tahun 2026 di Bintan
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
    4 jam lalu
    Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
    8 jam lalu
    Statistika Harga Makanan dan Rokok Melonjak di Batam
    2 hari lalu
    Ikan Lepu (Lion Fish)
    4 hari lalu
    Pohon Bakau Api Api
    5 hari lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    4 hari lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    6 hari lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    1 minggu lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    5 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Waduh! Pemerintah Bisa Intip Percakapan WhatsApp & Gmail dengan Aturan PSE

Editor Admin 4 tahun lalu 994 disimak

PENDAFTARAN Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk beberapa aplikasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) belakangan menjadi ramai diperbincangkan. Kini muncul kabar bahwa pengguna aplikasi media sosial seperti WhatsApp maupun Gmail disebut bisa diintip isi pesannya oleh pemerintah.

Perlu diketahui, ternyata hal tersebut sudah masuk dalam aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pakar keamanan siber dari CISSReC, Pratama Persadha, mengatakan lewat aturan itu, pemerintah bisa melihat informasi isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi diklaim punya fitur enkripsi.

“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” ujar Pratama yang dikutip dari wawancara eksklusif CNN Indonesia, Rabu (27/7/2022)

Sebagai informasi, enkripsi merupakan sebuah metode yang memungkinkan informasi seperti yang ada di WhatsApp maupun Gmail akan ‘terkunci’. Kemudian pesan yang dienkripsi, nantinya akan diubah ke dalam kode acak rahasia.

Menurutnya, secara teknis aplikasi pesan singkat WhatsApp atau platform pesan elektronik seperti Google Mail memang bisa memantau isi pesan, dan kepada siapa saja pesan tersebut dikirimkan.

Namun menyangkut payung hukum yang dikeluarkan Kemenkominfo itu, kata Pratama, ada beberapa butir pasal yang bisa ‘menghalalkan’ pemerintah untuk mengintip isi pesan.

Apabila mengacu ke pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, dinilai Pratama bisa menghilangkan privasi masyarakat.

“Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan,” ujarnya.

Artinya, permintaan membuka informasi di WhatsApp atau Gmail baru bisa dilakukan apabila ada sebuah perkara hukum. Hal ini disebut Pratama lumrah dilakukan di beberapa negara.

Ia menilai, permintaan meminta atau mengakses media sosial milik masyarakat itu harus mendapatkan perhatian oleh Kemenkominfo, agar tidak kontra-produktif di masyarakat.

Terlebih, alasan membuka informasi tersebut karena frase ‘mengganggu ketertiban umum’ yang tidak jelas batasan. Karena itu, sebaiknya ada diskusi elemen masyarakat dengan Kemenkominfo ihwal batasan akses ke platform tersebut.

Pratama menjelaskan, elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat itu sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Ia juga menyarankan Kemenkominfo untuk mengubah sendiri aturan tersebut bersama masyarakat, sehingga Permenkominfo itu bisa berjalan lebih efektif.

“Jangan sampai ini mendapatkan perhatian asing menilai ini sebagai upaya mematikan demokratisasi di ruang digital,” ujarnya.

Sebelumnya, para aktivis dari koalisi advokasi Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat memprotes aturan tersebut di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

Isi tuntutan demonstran di antaranya mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemen Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2020 yang dinilai bisa membatasi ekspresi di ruang digital.

Terpisah, Peneliti Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), Alia Yofira, di Twitter Space mengatakan lewat aturan Permenkominfo tersebut memberi kewenangan aparat untuk meminta informasi apapun kepada Google dan WhatsApp.

“Ketika yang mengakses ini adalah pemerintah, kemudian untuk yang mengawasi, misal, tidak memakai izin dari pengadilan juga adalah pemerintah, khususnya nanti ketika otoritas PDP (perlindungan data pribadi)-nya yang masih sedang dibahas, tapi ada tendensi akan di bawah pemerintah,” ujarnya Rabu (20/7).

Aturan Permenkominfo ini disebut Alia berpotensi sebagai pasal karet, karena rentan penyalahgunaan lewat diksi-diksi yang abu-abu seperti terkait pemblokiran terhadap konten “mengganggu ketertiban umum” dan “meresahkan masyarakat.”

(*)

Kaitan GMAIL, kominfo, media sosial, PSE, whatsapp
Admin 27 Juli 2022 27 Juli 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Pembuka Jalan Peragaan Busana di Indonesia
Artikel Selanjutnya Pemprov Kepri Masih Butuh 60% Tenaga Honorer

APA YANG BARU?

Kancil/ Pelanduk (Tragulidae) di Kepulauan Riau
Rupa 4 jam lalu 125 disimak
Urai Kepadatan di Rute Buton dan Punggur, ASDP Alihkan Sementara KMP Teluk Singkil
Artikel 4 jam lalu 97 disimak
Tiga Hari Hilang di Hutan Bukit Belah, Nenek Nurhayati Ditemukan Selamat
Artikel 5 jam lalu 97 disimak
Sinergi Budaya dan Sport Tourism, Dragon Boat Race 2026 Resmi Digelar di Tanjungpinang
Budaya 6 jam lalu 94 disimak
Data Volume Sampah di Kota Batam 2026
Statistik 8 jam lalu 184 disimak

POPULER PEKAN INI

Pohon Bakau Api Api
Rupa 5 hari lalu 529 disimak
HarbourFront Centre Singapura Tutup Mulai 27 Juli 2026
Artikel 5 hari lalu 433 disimak
Kunang-Kunang Kian Sulit Ditemui: Bioindikator Lingkungan yang Terancam
Lingkungan 5 hari lalu 426 disimak
Inflasi Perumahan Batam Meningkat pada Mei 2026
Statistik 6 hari lalu 424 disimak
Kemenko Perekonomian Tinjau Karimun untuk Optimalisasi Kawasan FTZ
Artikel 6 hari lalu 410 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?