DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tanjungpinang 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah menyepakati APBD Perubahan tahun 2022 sebesar Rp 1,05 triliun.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang, Jumat (23/9/2022). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni; Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir; dan Wakil Ketua II, Hendra Jaya.
Paripurna dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Wakil Wali Kota, Endang Abdullah, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Camat, dan Lurah.
Rahma mengatakan, APBD-P 2022 telah disepakati dengan rincian pendapatan daerah Rp 960 miliar, belanja daerah Rp 1,05 triliun dan pembiayaan daerah Rp 95 miliar.
“Pemko Tanjungpinang akan segera melaksanakan program kegiatan seoptimal mungkin, dengan tetap berorientasi yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Rahma menyampaikan, pihaknya akan terus mengevaluasi program atau kegiatan, sehingga ke depan dapat dilaksanakan tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kami menyadari rancangan perubahan APBD 2022 belum menjangkau segala bidang. Untuk itu, dibutuhkan saran dan masukan anggota dewan dalam rangka penyempurnaan yang akan datang,” ucapnya.
Rahma juga mengapresiasi seluruh anggota DPRD atas dukungan penuh berupa tanggapan dan saran terkait strategi peningkatan pembangunan Kota Tanjungpinang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada DPRD yang memberikan dukungan dan masukan kepada Pemko Tanjungpinang, sehingga bisa berkomitmen menyelesaikan tahapan penyusunan Ranperda APBD perubahan tahun 2022,” imbuhnya.
Dalam paripurna tersebut, juga disahkan Ranperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG) menjadi Perda.
(*)