Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    9 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    9 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    9 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    9 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    9 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    3 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    3 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    7 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
    4
    Belangkas (Kepiting tapal kuda)
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Jalankan Bisnis Prostitusi Anak, Polisi Tangkap Pemuda di Bintan

Editor Admin 3 tahun lalu 550 disimak

SATGAS Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Seligi 2022 Polres Bintan, mengamankan seorang pria berinisial FE (28) itu diamankan di sebuah penginapan di kawasan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

FE diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dari hasil pemeriksaan polisi, FE diketahui menjalankan bisnis protitusi online dengan menjual anak di bawah umur.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, mengatakan kasus TPPO tersebut terungkap saat anggotanya melaksanakan Operasi Pekat Seligi di hari yang ke sembilan.

Pada saat itu operasi menyasar ke penginapan-penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Bintan Timur.

“Jadi saat melakukan pengawasan di penginapan pada Jumat (2/12/2022), anggota mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pria berinisial FE itu sedang menjalankan bisnis protitusi online,” ujar Tidar, Senin (5/12/2022).

Dalam aksinya FE juga menawarkan perempuan berusia dewasa. FE juga menentukan tarif bagi anak di bawah umur ataupun wanita dewasa untuk melayani pria hidung belang.

Apabila terjadi kesepakatan antara pemesan dengan perempuan yang disediakan maka pelaku mengantarkan langsung ke tempat yang telah disepakati.

Selanjutnya dari hasil uang kencan yang dibayarkan oleh pria hidung belang, pelaku mendapat bagian.

“Dari hasil uang pembayaran rata-rata sebesar Rp 500.000. FE mendapatkan bagian Rp 150.000 sekali kencan. Jika kencannya di Kijang dikenakan Rp 800.000 dan dari total itu FE mendapatkan uang Rp 450.000,” jelasnya.

Kini FE sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Bintan guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri sudah berapa korban yang dijual pelaku.

Pelaku diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Repulbik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Jo pasal 76F dan atau Pasal 88 Jo pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 ttg Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Tidar.

(*)

Sumber: Kompas.com

Kaitan bintan, kepri, Pekat, Polres Bintan, prostitusi anak
Admin 6 Desember 2022 6 Desember 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Disbudpar: Batam Jadi Travel Hub Pariwisata di Indonesia
Artikel Selanjutnya Bangga! Personel Polda Kepri Rebut 4 Medali di Kejuaraan Lari Internasional di Malaysia

APA YANG BARU?

Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 9 jam lalu 90 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 9 jam lalu 95 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 9 jam lalu 93 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 9 jam lalu 90 disimak
Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
Artikel 9 jam lalu 96 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 5 hari lalu 1.2k disimak
Rotan Pemukul Bocah
Catatan Netizen 7 hari lalu 644 disimak
Harapan Transparansi dalam Perubahan Aturan Kawasan Perdagangan Bebas Batam
In Depth 7 hari lalu 436 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 3 hari lalu 415 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 3 hari lalu 411 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?