Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ribuan Srikandi ikuti gerak jalan 8 Kilometer di Tanjungpinang
    1 hari lalu
    Suhu Batam dan Karimun Tembus 32°C, Angin Kencang Hambat Pertumbuhan Awan Hujan di Kepri
    1 hari lalu
    Lahan Tiga Hektare di Kawasan Barelang Hangus Terbakar
    1 hari lalu
    Warga Temukan Kerangka Manusia di Sei Ladi
    2 hari lalu
    PTSP BP Batam Siapkan Standar Pelayanan 2026
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
    17 jam lalu
    Jalan Kaki itu Membahagiakan
    1 hari lalu
    Anggaran Pendidikan Rp 820,9 Triliun Belum Sentuh Kesejahteraan Guru
    2 hari lalu
    Siswa SDN 005 Teluk Sebong Diajak Lebih Pede Lewat Kegiatan Literasi
    3 hari lalu
    IPB, UGM, dan University of Melbourne Gelar Program Kuliah Pertanian Lintas Negara
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gedung Beringin, Batam
    1 hari lalu
    Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
    6 hari lalu
    Inflasi Kota Batam Juli 2026 Stabil di Angka 3,49 Persen
    1 minggu lalu
    Bandar Udara Raja Haji Abdullah, Karimun
    1 minggu lalu
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    2 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    2 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    7 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

DPRD Tanjungpinang Sahkan Tiga Ranperda Menjadi Perda

Editor Admin 4 tahun lalu 544 disimak

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kita Tanjungpinang mensahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Senin (26/12/2022).

Tiga Ranperda tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I, Novaliandri Fathir, dan Wakil Ketua II Hendra Jaya, dengan dihadiri Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Hadir juga Wakil Wali Kota Endang Abdullah, Sekretaris Daerah Zulhidayat, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Ketiga Ranperda tersebut, yakni tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa, serta Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rahma mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanjungpinang karena telah mengesahkan tiga Ranperda menjadi Perda.

“Saya atas nama Pemko Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD, khususnya pada pansus dan seluruh pihak yang telah bekerja dan membantu dalam penyusunan, pembahasan hingga pengesahannya,” kata Rahma.

Ia berharap, dengan disahkan tiga Perda ini dapat bermanfaat dan memberikan kepastian hukum serta berfungsi sebagai petunjuk arah pemko Tanjungpinang menjadi lebih baik sebagai upaya memberikan rasa nyaman, rasa keadilan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Tanjungpinang.

Dalam kesempatan itu Rahma juga menjelaskan terkait tiga Perda yang disahkan tersebut, pertama Ranperda tentang Perusahaan Perseoran Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari.

Rahma menyampaikan Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik pemerintah daerah saat ini telah dilakukan perubahan. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 331 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“BPR milik pemerintah daerah merupakan badan usaha milik daerah dengan bentuk badan hukum perusahaan umum daerah dan perseroan daerah,” ucapnya.

Terhadap Perda Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Bestari Tanjungpinang, OJK menyampaikan koreksi terhadap nama lengkap dan nama singkat PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang.

Kemudian penjelasan pasal 35 terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2021 PT BPR Bank Bestari Tanjungpinang mengalokasikan biaya untuk pengembangan kapasitas SDM terutama bagi pegawai PT. BPR Bank Bestari Tanjungpinang sebesar 5% dari total biaya SDM tahun sebelumnya.

Kedua Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Perdagangan dan Jasa. Menurut Rahma, Perda ini sangat penting dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap PSU yang belum diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah daerah.

“Perda ini dapat dijadikan dasar hukum pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan-kebijakan selanjutnya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas,” tuturnya.

Ketiga Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Rahma mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu, Perubahan Peraturan Perundang-undangan terkait keuangan negara dan daerah menyebabkan perlunya pemerintah kota Tanjungpinang untuk melakukan penyesuaian sehingga dapat memenuhi amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

“Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan keuangan daerah, PP ini sebagai pengganti PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Isi PP ini mencakup pengaturan tentang perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah,” ucapnya. (*/pir)

Kaitan dprd, kepri, perda, ranperda, tanjungpinang
Admin 26 Desember 2022 26 Desember 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Warga Batuaji-Batam Sumbang untuk Korban Gempa Cianjur Rp 219 Juta
Artikel Selanjutnya Tanjungpinang Peringkat Satu Nasional Kota Tertinggi Realisasi Belanja APBD 2022

APA YANG BARU?

Negeri Lingga, 1861 (Bagian 1)
Histori 17 jam lalu 167 disimak
Gedung Beringin, Batam
Infrastruktur 1 hari lalu 214 disimak
Ribuan Srikandi ikuti gerak jalan 8 Kilometer di Tanjungpinang
Artikel 1 hari lalu 215 disimak
Suhu Batam dan Karimun Tembus 32°C, Angin Kencang Hambat Pertumbuhan Awan Hujan di Kepri
Artikel 1 hari lalu 212 disimak
Lahan Tiga Hektare di Kawasan Barelang Hangus Terbakar
Artikel 1 hari lalu 254 disimak

POPULER PEKAN INI

BMKG Batam:”Hari Ini dan Besok, Cuaca Kepri Cerah Berawan”
Artikel 4 hari lalu 422 disimak
Basri DPO Kasus Narkoba Batam Diduga Kabur ke Malaysia
Artikel 6 hari lalu 400 disimak
Kodrat Batam Siapkan 17 Atlet ke Porprov Kepri, Target Pertahankan Juara Umum
Sports 6 hari lalu 367 disimak
Rata-Rata Lama Sekolah Warga Batam Tembus 11,34 Tahun, Tertinggi di Kepri
Statistik 6 hari lalu 324 disimak
Bareskrim Sita 14 Mobil Mewah, 2 Kapal dan Puluhan Properti Milik DPO Kasus Narkoba THM Batam
Artikel 6 hari lalu 320 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?