DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Kepulauan Riau melakukan penyegelan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sagulung. Pasalnya, SPBU tersebut terindikasi melakukan kecurangan pada mesin pompa.
“Hari ini benar kami melakukan penutupan SPBU tersebut, karena saat kami melakukan tera ulang pompa. Pihak SPBU melakukan kecurangan,” kata Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, Senin (20/2/2023).
Gustian mengatakan pihak SPBU telah menyalahi aturan batas toleransi yang diberikan oleh Pertamina. Berdasarkan aturan Direktorat Metrologi Departemen Perdagangan, batas toleransi yang diberikan Pertamina sekitar 0,5 persen.
“Artinya setiap 20 liter BBM yang disalurkan kepada pembeli, maka jumlahnya bisa plus atau minus maksimum 100 mililiter,” ungkapnya.
“Namun saat kita tera ulang seluruh pompanya, ternyata batas toleransi mereka 1,875 persen. Itu tentu sangat-sangat merugikan bagi masyarakat yang mengisi bahan bakar disana,” sambung Gustian.
Lebih lanjut, ia mengatakan kecurangan yang dilakukan SPBU tidak hanya pada pompa tertentu, tetapi juga pada seluruh unit pompa SPBU yang berjumlah tiga unit.
“Biasanya ada SPBU nakal, mereka mengakalinya hanya pada salah satu nozel. Tapi SPBU itu seluruh nozelnya sudah dicurangi. Total ada 12 nozel dan 3 pompa yang ada disana seluruhnya tidak ada yang benar dari hasil tera. Makanya langsung saja kita tutup,” ujanya.
Dengan tindak kecurangan yang dilakukan SPBU tersebut diperkirakan pihak pengelola mendapatkan keuntungan hingga Rp 75 juta per bulannya.
Dengan begitu, Gustian meminta agar pihak SPBU segera melakukan perbaikan dan normalisasi pada seluruh unit pompa pengisian bahan bakar. “Harus diperbaiki dan dinormalkan kembali, tapi tidak ada batas waktu,” ujar Gustian.
(*/ade)