Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Kepala BP Batam Sampaikan Kondisi Batam Dihadapan Peserta Sespimti Polri
    2 jam lalu
    Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
    11 jam lalu
    Rupiah Melemah di Rp 17.127/US$: Efeknya Berbeda untuk Importir dan Eksportir
    14 jam lalu
    Buaya 4,1 Meter Berhasil Dievakuasi Warga di Tanjungpinang
    20 jam lalu
    Penyelundupan 337 Ponsel iPhone dan Samsung Gagal Di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
    20 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    14 jam lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    20 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    4 hari lalu
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    2 minggu lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Notaris Soehendro dan Pengusaha Yuwanky Digugat di PN Batam

Editor Admin 3 tahun lalu 1.4k disimak

NOTARIS kawakan Soehendro Gautama dan pengusaha ternama Batam Yuwanky digugat oleh Tamrin Irawan. Adapun gugatan tersebut karena Soehendro dan Yuwanky diduga telah bekerja sama mencampakkan Tamrin dari posisinya sebagai komisaris di PT Triocom, tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kuasa Hukum Tamrin, Parlindungan mengatakan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) akan fokus pada PMH, dimana Soehendro dan Yuwanky telah bekerja sama menerbitkan akta perubahan PT Triocom tanpa RUPS, persetujuan dan pemberitahuan kepada Tamrin Irawan.

Pada awalnya, Tamrin dan Yuwanky mendirikan PT Triocom pada Juni 1988, dimana Yuwanky sebagai direktur dan Tamrin sebagai komisaris.

“Pada masa itu, perusahaan ini sangat berkembang bisnisnya, dan bahkan sempat beberapa kali memberikan dividen dari bisnis yang dijalankan. Sampai pada suatu saat, Tamrin hijrah ke Pekanbaru. Setelah itu, terhadap maju dan mundurnya PT Triocom, Yuwanky tidak pernah sama sekali memberitahukan klien kami, baik mengenai perkembangan bisnis, RUPS, bagi hasil keuntungan, bahkan mengenai kendala,” katanya di Batam Centre, Kamis (23/2).

Tamrin membiarkan kerisauan tersebut selama bertahun-tahun. Hingga pada 2021-2022 lalu, Tamrin berusaha menghubungi Yuwanky, namun tidak direspon sama sekali.

“Sejak Oktober 2022, Tamrin berikan kuasa kepada saya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini. Saat kami telusuri di Kantor Notaris Soehendro Gautama di Batam, ternyata Soehendro telah menerbitkan akta perubahan pada 13 Mei 1993 tanpa adanya pemberitahuan kepada klien kami,” jelasnya lagi.

Tamrin pun heran, karena ia belum pernah menemui Soehendro, tapi di akta tertera tanda tangannya. Dan ada pernyataan bahwa Tamrin telah sukarela mengundurkan diri dari Triocom, namun Yuwanky tetap menjabat sebagai direktur.

“Jelas kalau persoalannya benar demikian, maka secara pidana telah masuk unsur pidana pemalsuan dan penipuan. Kemudian secara perdata dan etika bisnis, mereka telah melakukan PMH. Lalu, secara kode etik, Notaris Soehendro Gautama telah melakukan pelanggaran akibat menerbitkan akta otentik tanpa adanya kehadiran dan tandatangan para pihak yang menghadap dirinya,” tegasnya.

“Mengenai segala isi dalam akta perubahan tersebut diakui adalah fiktif dan berisikan kebohongan semua. Klien kami secara tegas membantah telah menghadap Notaris Soehendro atas perubahan akta dan menyatakan tidak benar telah mengundurkan diri dari PT Triocom. Yang parahnya lagi, klien kami juga membantah kalau telah diadakan perhitungan, pembebasan dan perlunasan (aequit et decharge) atas hak dan bagiannya masing-masing dalam perseroan,” jelasnya.

Kemudian pada tahun 2008, Yuwanky telah mendirikan perusahaan bernama PT Triocom Citra Mandiri. Kehadiran perusahaan baru ini diduga untuk menghapus kedudukan serta peran Tamrin terhadap perkembangan bisnis yang telah dijalani oleh Yuwanky melalui atas nama PT Triocom.

Atas dasar inilah, ia mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Batam. “Dalam gugatan yang kami ajukan, kami meminta kepada para tergugat untuk mengganti kerugian materil akibat tidak adanya penyerahan atau pengembalian penyertaan modal/saham milik klien kami sebesar Rp 35 miliar dan belum termasuk kerugian imateril klien kami, yang ditotalkan sebesar Rp 39,5 miliar,” jelasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Yuwanky, Bistok Nadeak membenarkan adanya gugatan tersebut. “Kami membenarkan adanya gugatan tersebut, yang sekarang tengah bergulir di pengadilan,” ucapnya.

“Jadi terkait dengan proses gugatan itu, nanti diproses di persidangan,” imbuhnya.

Bistok menegaskan bahwa ia sendiri juga tidak mengetahui terkait PT Triocom. “Soalnya Pak Yuwanky sudah tidak disana lagi. Itu perusahaan baholak, sudah lama sekali,” tegasnya (leo).

Kaitan kota, Kota Batam, pengadilan negeri batam, PT Triocom, soehendro gautama, tamrin irawan, yuwanky
Admin 23 Februari 2023 23 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Duta Besar Jerman Sambangi Batam, Bicara Potensi Bisnis EBT
Artikel Selanjutnya PKS Deklarasikan Anies Sebagai Capres Pemilu 2024

APA YANG BARU?

Kepala BP Batam Sampaikan Kondisi Batam Dihadapan Peserta Sespimti Polri
Artikel 2 jam lalu 16 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 11 jam lalu 102 disimak
Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
Ragam 14 jam lalu 117 disimak
Rupiah Melemah di Rp 17.127/US$: Efeknya Berbeda untuk Importir dan Eksportir
Artikel 14 jam lalu 110 disimak
Buaya 4,1 Meter Berhasil Dievakuasi Warga di Tanjungpinang
Artikel 20 jam lalu 131 disimak

POPULER PEKAN INI

Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 4 hari lalu 308 disimak
Buntut Kasus Pungutan Liar, Kepala Imigrasi Kepri dan Batam Diganti
Artikel 5 hari lalu 308 disimak
Modus Bukti Transfer Fiktif, Pelaku Ditangkap Sebelum Kabur
Artikel 4 hari lalu 293 disimak
Kemenhaj Kota Batam Keluarkan Himbauan Waspada Penipuan Pelayanan Haji
Artikel 5 hari lalu 281 disimak
Dihadiri Ribuan Warga, Walikota Batam Buka MTQH XXXIV
Artikel 4 hari lalu 280 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?