KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar program Jaksa Masuk Sekolah. Program ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah kekerasan terhadap anak.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, Senin (20/3/2023). Dia mengatakan kasus kekerasan terhadap anak merupakan salah satu atensi pihak kejaksaan.
Menurut Denny, upaya pihak kejaksaan, yakni memberi pemahaman kepada para siswa, terutama yang duduk di bangku SMA, untuk memahami hukum agar tidak menjadi pelaku maupun korban kekerasan terhadap anak.
Para jaksa yang melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Para jaksa yang berbaur dengan pihak sekolah juga memberikan tips agar tidak menjadi korban maupun pelaku kekerasan terhadap anak seperti hidup disiplin, rajin belajar, berbuat baik, dan rajin beribadah,” katanya.
Asisten Intelijen Kejati Kepri, Lambok Sidabutar, mengatakan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah juga memperkenalkan fungsi hukum kepada para siswa dan guru, selain menyosialisasikan tugas, fungsi, dan wewenang kejaksaan.
Aparat kejaksaan tidak melulu menangani kasus pidana dan perdata, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kejahatan. Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya memberi pemahaman hukum kepada pihak sekolah, dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Jaksa memiliki peran yang strategis mencegah kasus kekerasan terhadap anak, salah satunya melalui sosialisasi hukum kepada pihak sekolah.
Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu program andalan yang dilaksanakan secara nasional untuk membangun kesadaran hukum sejak dini.
“Banyak siswa yang hanya mengetahui polisi sebagai aparat penegak hukum, padahal ada jaksa dan juga hakim. Kami masuk ke sekolah dengan membawa misi sebagai penegak hukum yang humanis,” ucapnya.
(*/pir)