BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, memberikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam agar melakukan perbaikan terhadap data 5.293 pemilih.
Koordinator Divisi Pengawasan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batam, Bosar Hasibuan, mengatakan saran tersebut disampaikan sebelum pleno daftar pemilih tetap atau DPT.
“Masih ada data anomali (aneh atau belum memenuhi syarat) sebanyak 5.293 pemilih yang belum ditindaklanjuti oleh KPU Batam. Kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU sebelum pleno DPT,” kata Bosar, dikutip dari Antara, Minggu (25/6/2023).
Adapun saran perbaikan yang telah ditindaklanjuti oleh pihak KPU yaitu dengan memberikan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi anggota TNI-Polri aktif, pemilih yang sudah meninggal dunia yang tertera dalam DPSHP, dan memasukkan TNI Polri yang sudah pensiun ke dalam DPT.
“Namun masih ada data anomali sebanyak 5.293 pemilih yang belum ditindaklanjuti oleh KPU. Karena DPT tingkat kota sudah disahkan maka hal yang masih menyisakan persoalan akan ditindaklanjuti pada pleno DPT tingkat KPU provinsi,” kata Bosar.
Ia menjelaskan data anomali merupakan data pemilih yang tidak dilengkapi dengan alamat tempat tinggal yang disertai dengan keterangan RT/RW.
“Pemilih ini tidak dapat ditemui pada saat proses coklit. Data ini akan terus ada di dalam DPT selagi tidak ada data pembanding yang menyatakan bahwa pemilih tersebut tidak memenuhi syarat lagi,” ujarnya.
Menurut Bosar, berdasarkan keterangan pihak Disdukcapil bahwa masih ada masyarakat yang mengurus data diri dengan tidak dilengkapi alamat RT dan RW. Sehingga Disduk mencatat datanya menjadi alamat seperti di atas, tidak dilengkapi dengan alamat lengkap dengan keterangan RT 0 RW 0.
“Dalam melakukan pengawasan Bawaslu Batam tidak mendapatkan data pemilih by NIK dengan alasan data yang dirahasiakan. Sehingga Bawaslu Batam mengalami keterbatasan dalam melakukan pengawasan,” terangnya.
(*/ade)


