Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
    9 jam lalu
    Puluhan Bangunan Ilegal di Sei Binti Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
    9 jam lalu
    Pemko Batam Mulai Berlakukan Sistem Kerja WFH Setiap Hari Jum’at
    11 jam lalu
    Akibat Pria Mabuk Bawa Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
    12 jam lalu
    Polisi di Batam Tertibkan 102 Sepeda Motor Knalpot “Brong”
    14 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih di Klenteng Senggarang
    14 jam lalu
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    2 hari lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    4 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    4 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
ArtikelReportase

8 Warga Rempang Bisa Bebas Lewat Restorative Justice

Editor Admin 3 tahun lalu 987 disimak
KAPOLRESTA Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N. © F. Rifki-GoWest.ID

KAPOLRESTA Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N berjanji akan menyelesaikan penangguhan penahanan terhadap 8 warga Rempang yang ditangkap polisi pasca bentrokan aparat dan warga, 7 September 2023 lalu di Jembatan IV Barelang.

Nugroho juga melihat bahwa para warga bisa dibebaskan lewat Restorative Justice (RJ). “Kemarin sudah diajukan permohonan surat penangguhan penahanan 8 tersangka yang diamankan. Kami masih proses dengan pertimbangan dari penyidik, mudah-mudahan bisa dikabulkan,” katanya saat berbicara dengan ribuan warga Rempang yang berunjuk rasa di depan Gedung BP Batam, Senin (11/9/2023).

Mengenai SP3 atau penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, Nugroho menyebut kemungkinan tersebut ada, tapi jauh lebih besar kemungkinannya lewat RJ.

“Mengenai RJ, saya dukung itu. Karena RJ itu langkah bermartabat dibanding melalui proses hukum. Tapi semuanya harus melihat situasi dan kondisi dulu, apakah bisa RJ atau tidak, kemungkinan ke situ masih ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, RJ ini merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, tidak sampai di persidangan, jadi ada perdamaian. Tapi ada syaratnya, yakni bukan merupakan residivis, menjadi tersangka baru pertama kali, dan umur juga sudah tua.

Syarat lainnya, jika merupakan kasus pencurian, maka batasnya hanya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian jika ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri, bisa didamaikan, Lalu persoalan perdata seperti masalah warisan, juga akan dibantu agar bisa didamaikan, dengan melibatkan perangkat daerah.

Sebelumnya, 8 warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi saat menolak proses pengukuran lahan pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Polri menyebut mereka diamankan karena membawa senjata tajam hingga batu, yang diduga untuk merusuh.

(leo)

Kaitan Kisruh Rempang, Penahanan Warga Rempang, Rempang Eco-City
Admin 22 September 2023 22 September 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hore! Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer
Artikel Selanjutnya Sejumlah Aparat Terluka, Ricuh di depan Gedung BP Batam

APA YANG BARU?

Berlaku Setiap Jum’at, ASN Kabupaten Bintan Mulai Laksanakan Kerja WFH
Artikel 9 jam lalu 126 disimak
Puluhan Bangunan Ilegal di Sei Binti Ditertibkan Tim Terpadu Kota Batam
Artikel 9 jam lalu 114 disimak
Pemko Batam Mulai Berlakukan Sistem Kerja WFH Setiap Hari Jum’at
Artikel 11 jam lalu 126 disimak
Akibat Pria Mabuk Bawa Kendaraan, Satu Orang Meninggal Dunia
Artikel 12 jam lalu 128 disimak
Polisi di Batam Tertibkan 102 Sepeda Motor Knalpot “Brong”
Artikel 14 jam lalu 141 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 7 hari lalu 421 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 6 hari lalu 372 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 7 hari lalu 363 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 4 hari lalu 337 disimak
Jadikan Batam Destinasi Utama Investasi Digital di Asia Tenggara
Artikel 3 hari lalu 316 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?