Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Harga Emas Antam dan UBS Minggu ini Melonjak
    26 menit lalu
    Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
    1 jam lalu
    Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
    3 jam lalu
    Pelni Batam Siap-siap Antisipasi Arus Mudik Lebaran Tahun 2026
    21 jam lalu
    Bupati Karimun Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah Sepanjang Bulan Ramadhan
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    6 jam lalu
    Progres Persiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Bintan Terus Berjalan
    1 hari lalu
    Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
    4 hari lalu
    Ziarah Kubur Jelang Bulan Ramadhan, TPU Sei Panas Ramai Dikunjungi Peziarah
    4 hari lalu
    Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
    4 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    4 minggu lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    4 hari lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 minggu lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    1 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
ArtikelReportase

8 Warga Rempang Bisa Bebas Lewat Restorative Justice

Editor Admin 2 tahun lalu 969 disimak
KAPOLRESTA Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N. © F. Rifki-GoWest.ID

KAPOLRESTA Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N berjanji akan menyelesaikan penangguhan penahanan terhadap 8 warga Rempang yang ditangkap polisi pasca bentrokan aparat dan warga, 7 September 2023 lalu di Jembatan IV Barelang.

Nugroho juga melihat bahwa para warga bisa dibebaskan lewat Restorative Justice (RJ). “Kemarin sudah diajukan permohonan surat penangguhan penahanan 8 tersangka yang diamankan. Kami masih proses dengan pertimbangan dari penyidik, mudah-mudahan bisa dikabulkan,” katanya saat berbicara dengan ribuan warga Rempang yang berunjuk rasa di depan Gedung BP Batam, Senin (11/9/2023).

Mengenai SP3 atau penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, Nugroho menyebut kemungkinan tersebut ada, tapi jauh lebih besar kemungkinannya lewat RJ.

“Mengenai RJ, saya dukung itu. Karena RJ itu langkah bermartabat dibanding melalui proses hukum. Tapi semuanya harus melihat situasi dan kondisi dulu, apakah bisa RJ atau tidak, kemungkinan ke situ masih ada,” tegasnya.

Sebagai informasi, RJ ini merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan, tidak sampai di persidangan, jadi ada perdamaian. Tapi ada syaratnya, yakni bukan merupakan residivis, menjadi tersangka baru pertama kali, dan umur juga sudah tua.

Syarat lainnya, jika merupakan kasus pencurian, maka batasnya hanya sebesar Rp 2,5 juta. Kemudian jika ada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami dan istri, bisa didamaikan, Lalu persoalan perdata seperti masalah warisan, juga akan dibantu agar bisa didamaikan, dengan melibatkan perangkat daerah.

Sebelumnya, 8 warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), ditangkap polisi saat menolak proses pengukuran lahan pada Kamis (7/9/2023) lalu.

Polri menyebut mereka diamankan karena membawa senjata tajam hingga batu, yang diduga untuk merusuh.

(leo)

Kaitan Kisruh Rempang, Penahanan Warga Rempang, Rempang Eco-City
Admin 22 September 2023 22 September 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hore! Pemerintah Batal Hapus Tenaga Honorer
Artikel Selanjutnya Sejumlah Aparat Terluka, Ricuh di depan Gedung BP Batam

APA YANG BARU?

Harga Emas Antam dan UBS Minggu ini Melonjak
Artikel 26 menit lalu 16 disimak
Ahli Waris Pengemudi Ojek Online Yang Meninggal Terima Santunan Jaminan Kematian
Artikel 1 jam lalu 47 disimak
Amsakar Achmad Minta Pemuda Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah
Artikel 3 jam lalu 52 disimak
Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
Sports 6 jam lalu 59 disimak
Pelni Batam Siap-siap Antisipasi Arus Mudik Lebaran Tahun 2026
Artikel 21 jam lalu 51 disimak

POPULER PEKAN INI

Terungkap Identitas Mayat Pria di Perairan Galang, Seorang Bendahara di RSBP Batam
Artikel 4 hari lalu 185 disimak
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Ramadan 4 hari lalu 180 disimak
DPRD Batam Klaim Anggaran Pendidikan Tak Terdampak Program Makan Bergizi Gratis
Pendidikan 5 hari lalu 175 disimak
Krisis Air Bersih, Pemkab Bintan Salurkan 33 Ribu Liter di Teluk Sebong
Artikel 6 hari lalu 162 disimak
Pengaturan Jam Operasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Batam
Ramadan 4 hari lalu 158 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?