DUA Tersangka dalam kasus penadahan di Kejari Batam, mendapat Restorative Justice (RJ) dari JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, dan dengan pemberian RJ kepada dua tersangka itu, maka kasusnya dianggap selesai.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, SH.MH bersama jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengumumkan penerapan kebijakan Restorative Justice dalam menangani perkara pidana.
Dalam konferensi pers, satu perkara pidana dengan dua tersangka diajukan untuk diterapkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam menjelaskan bahwa kasus yang diajukan terkait dengan tindak pidana penadahan an. Yoseph Francois Niko Saputra Als Niko, dan Safira Pratama Putri Als Lala.
Keduanya menghadapi Pasal 480 Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Kebijakan Restorative Justice ini didasarkan pada pertimbangan bahwa telah ada proses perdamaian di mana kedua tersangka meminta maaf dan korban telah memberi maaf. Selain itu, keduanya tidak pernah dihukum sebelumnya dan kesepakatan perdamaian dilakukan tanpa syarat.
Langkah ini diambil untuk memulihkan keadaan semula dan menciptakan keseimbangan perlindungan antara korban dan pelaku tindak pidana.
“Keputusan ini dilakukan dengan memperhatikan azas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan. Meskipun demikian, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatannya,”
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan keadilan yang lebih baik dalam penanganan perkara pidana di Kepulauan Riau.
(dha)