SEORANG pria warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial VJ (79) dan seorang pria berinisial YA (46), diduga sebagai pengedar narkoba, ditangkap pihak kepolisian di Batam. Kedua tersangka pelaku ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,92 gram.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh AKBP Anggoro Wicaksono, Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, pada Rabu (25/9/2024). Menurut Anggoro, pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial VJ, seorang WNA asal Singapura, pada Jumat (20/9),” jelasnya.
Saat diinterogasi, VJ mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial YA. Menindaklanjuti pengakuan itu, polisi melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap YA di daerah Sagulung, Batam, pada Senin (23/9).
Dari penangkapan YA, polisi menemukan 9 paket sabu dengan berat total 3,45 gram.
Lebih lanjut, YA mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial RA, yang saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba.
“Saat ini, RA masih dalam pengejaran,” tambah Anggoro.
Polisi berhasil menyita total 4,92 gram sabu dari kedua tersangka. Saat ini, VJ dan YA ditahan di Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman penjara hingga 20 tahun sesuai dengan Undang-undang Narkotika.
(dha)