DUA kapal berbendera Malaysia yang diduga terlibat dalam aktivitas penyedotan pasir laut ilegal berhasil diamankan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Kedua kapal ini tertangkap di perairan Batam pada Rabu (9/10/2024).
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipung, mengungkapkan bahwa kapal-kapal tersebut terpantau saat berada di jalur yang dilalui kapal Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang sedang dalam perjalanan menuju Pulau Nipa.
“Ketika berpapasan, kami langsung memerintahkan kapal tersebut berhenti untuk diperiksa,” ujar Ipung dalam konferensi pers di Batam.
Menurut Ipung, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki dokumen resmi yang sah terkait kegiatan dan keberadaannya di perairan Indonesia, hanya ditemukan dokumen pribadi milik nakhoda kapal. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.
Kedua kapal tersebut membawa sekitar 10 ribu meter kubik pasir yang diperkirakan akan dikirim ke Singapura. Muatan ini diperoleh setelah 9 jam penyedotan pasir laut.
Selain itu, pemeriksaan terhadap awak kapal menunjukkan adanya 29 anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Afrika Barat, termasuk dua Warga Negara Indonesia (WNI). Meskipun demikian, para ABK tersebut masih berada dalam status praduga tak bersalah sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun dengan temuan ini, kami akan mendalami lebih jauh pelanggaran yang telah terjadi,” kata Ipung.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran eksploitasi sumber daya laut di perbatasan yang dilakukan oleh kapal-kapal asing.
(dha)