Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
    5 jam lalu
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    2 hari lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    2 hari lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    2 hari lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    5 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Polisi Tangkap Lima Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

Editor Admin 11 bulan lalu 353 disimak
Konferensi pers Polda Kepri soal penangkapan lima tersangka penyelundup PMI Ilegal ke negeri jiran.Disediakan oleh GoWest.ID

LIMA tersangka terlibat dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Salah satu dari tersangka adalah warga negara Malaysia berinisial ZA, berusia 43 tahun.

Dalam keterangan pers pada Rabu (9/10), Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan bahwa ZA diduga berperan sebagai pengurus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.

Selain ZA, empat tersangka lain yang ditangkap adalah tiga perempuan berinisial YU (47), NS (46), dan RC (41), serta seorang pria berinisial NW (30). Penangkapan para tersangka berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, pada beberapa kesempatan yaitu 12 Agustus, 29 Agustus, 3 Oktober, dan 7 Oktober 2024.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa enam paspor, lima tiket kapal, lima boarding pass, satu boarding pass pesawat, sebuah sepeda motor, tiga unit ponsel, dan satu mobil.

Para tersangka dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

(dha)

Kaitan batam, malaysia, penyelundupan, PMI, Tki
Admin 10 Oktober 2024 10 Oktober 2024
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Keterampilan Barista dan Bartender untuk Warga Binaan Lapas Batam
Artikel Selanjutnya Studi: Korupsi Membayangi Pesatnya Pertumbuhan Industri Nikel Indonesia

APA YANG BARU?

Ada Perbaikan Pipa Air di Nongsa, Beberapa Wilayah Alami Gangguan Suplai Air
Artikel 5 jam lalu 83 disimak
Pulau Jemaja
Wilayah 1 hari lalu 221 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 2 hari lalu 298 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 2 hari lalu 289 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 2 hari lalu 325 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 4 hari lalu 547 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 4 hari lalu 492 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 4 hari lalu 475 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 4 hari lalu 466 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 5 hari lalu 437 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?