LIMA tersangka terlibat dalam kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Salah satu dari tersangka adalah warga negara Malaysia berinisial ZA, berusia 43 tahun.
Dalam keterangan pers pada Rabu (9/10), Direktur Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, menjelaskan bahwa ZA diduga berperan sebagai pengurus pengiriman PMI ilegal ke Malaysia.
Selain ZA, empat tersangka lain yang ditangkap adalah tiga perempuan berinisial YU (47), NS (46), dan RC (41), serta seorang pria berinisial NW (30). Penangkapan para tersangka berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre, pada beberapa kesempatan yaitu 12 Agustus, 29 Agustus, 3 Oktober, dan 7 Oktober 2024.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa enam paspor, lima tiket kapal, lima boarding pass, satu boarding pass pesawat, sebuah sepeda motor, tiga unit ponsel, dan satu mobil.
Para tersangka dijerat dengan pasal pidana berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
(dha)