UPAYA penyelundupan benih lobster senilai Rp 26,9 miliar digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai di perairan Pulau Joyo, Bintan, Kepulauan Riau. Operasi tersebut juga berujung pada penangkapan enam orang yang terlibat dalam penyelundupan ini.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang diterima dari masyarakat. Tim patroli langsung dibentuk untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Selama operasi pengejaran, kapal berkecepatan tinggi (HSC) yang mengangkut benih lobster menolak berhenti meski telah diberi peringatan oleh tim patroli. Setelah pengejaran intensif, kapal tersebut akhirnya kandas di Pulau Joyo, dan para pelaku melarikan diri ke daratan. Namun, mereka berhasil ditangkap oleh petugas.
“Sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan, termasuk nahkoda kapal yang berinisial AZ,” ujar Zaky.
Pemeriksaan terhadap kapal menunjukkan bahwa terdapat 53 kotak yang berisi total 266.600 ekor benih lobster, terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster mutiara. Para pelaku mengaku menerima bayaran bervariasi untuk pengantaran ini, dengan anak buah kapal (ABK) menerima upah sebesar Rp 3 juta, sementara nahkoda kapal menerima Rp 5 juta.
Menurut keterangan para pelaku, benih lobster tersebut berasal dari Tulang Bawang, Lampung, dengan tujuan akhir Vietnam. Rute penyelundupan meliputi perjalanan melalui Jambi, Batam, dan Bintan sebelum akhirnya direncanakan menuju Singapura dan Vietnam.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, benih lobster ini diduga dimiliki oleh seseorang berinisial AH, yang kemudian menyuruh pihak lain untuk mengoordinasikan pengantaran dengan nahkoda kapal.
Sebagai tindak lanjut, seluruh benih lobster yang disita dilepasliarkan kembali ke laut di wilayah perairan Jembatan 6 Barelang. Bea Cukai terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih luas.
(dha)