KEJAKSAAN Agung RI melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadapa 3 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, penangkapan tiga hakim PN Surabaya, Jawa Timur itu dilakukan terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur.
“Betul ada penangkapan,” jawabnya kepada wartawan lewat pesan singkat saat dikonfirmasi soal penangkapan hakim di Surabaya, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (23/10/2024) malam.
Ia menyebut penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam putusan Ronald Tannur, dan seorang advokat.
“Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditangkap),” ujarnya.
Kendati demikian Febrie belum dapat merinci lebih jauh ihwal kronologi dan barang bukti yang diamankan pada saat penangkapan.
Dia mengatakan hal tersebut akan disampaikan langsung dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, yang rencananya digelar pada Rabu malam ini.
“Terkait [kasus] Tannur nanti sore akan ada keterangan dari Penkum,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisi Yudisial (KY) juga mengaku sudah mendengar hakim di PN Surabaya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan suap.
“Iya sudah mendengar,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu.
Mukti mengatakan KY juga sedang membuka komunikasi dengan kejaksaan untuk memastikan informasi tersebut.
Berdasarkan sumber yang dihimpun, salah seorang hakim PN Surabaya yang mengadili perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), yakni HH, turut ditangkap.
“Kantor Penghubung KY Jatim sedang memastikan peristiwanya dengan Kejaksaan,” ucap Mukti.
Adapun berdasarkan agenda yang diterima CNNIndonesia.com, Kejaksaan Agung akan menggelar konferensi pers mengenai kegiatan tersebut pada malam ini.
Berdasarkan pantauan awak media, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan Kejagung itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Mereka dibawa ke kantor Kejati Jatim hari ini.
Tiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Penangkapan terhadap ketiganya ini pun dipastikan berkaitan dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Hakim Heru tiba lebih dulu sekitar pukul 16.32 WIB, dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda.
Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Baik Heru, Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim. (*)