TIM Ahli Cagar Budaya Kota Tanjungpinang telah mengusulkan lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada tahun 2024. Rekomendasi tersebut dihasilkan dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Bintan Plaza pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Kelima objek yang diusulkan meliputi:
- Kompleks makam keluarga penghulu Kampung Bugis
- Eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang (UKPBJ Kota Tanjungpinang)
- Eks Kantor Pemerintah Provinsi Riau di Tanjungpinang
- Bangku Wilhelmina (Wilhelmina Bank)
- Tangga Batu
Zulhidayat, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya, menyampaikan harapannya bahwa penetapan ini dapat memperkuat identitas budaya Tanjungpinang dan mendorong pelestarian serta pemanfaatan warisan sejarah untuk pariwisata.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelestarian warisan budaya di Tanjungpinang,” katanya.
Sementara Wimmy Dharma Hidayat, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Disbudpar Tanjungpinang, menekankan bahwa semua objek telah melalui kajian menyeluruh, mempertimbangkan aspek historis, usia, arsitektur, dan nilai budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.
“Setiap objek memiliki kelayakan untuk dilestarikan sebagai cagar budaya,” tuturnya.
Rekomendasi ini akan diajukan kepada Penjabat Wali Kota Tanjungpinang untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK). Setelah penetapan resmi, kelima objek tersebut akan mendapatkan perlindungan sebagai cagar budaya tingkat kota.
Wimmy menambahkan, “Kami berharap perawatan dan pelestarian objek-objek ini dapat terjaga, sehingga nilai sejarahnya tetap lestari bagi generasi mendatang.”
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengembangkan pariwisata berbasis sejarah dan budaya, dengan harapan dapat menarik lebih banyak wisatawan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
(nes)