TIM gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri dan Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas untuk memutus jaringan penyelundupan lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.
Informasi mengenai rencana penyelundupan ini diperoleh dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter. Mereka mengetahui bahwa BBL tersebut akan dikirim menggunakan kapal cepat, yang sering disebut sebagai “kapal hantu”.
Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan melalui jalur laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melaksanakan patroli di perairan Karimun hingga Bintan, yang dikenal sebagai jalur penyelundupan. Pada pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, petugas menemukan sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL.
Ketika petugas berusaha menghentikan kapal tersebut, kapal itu mencoba melarikan diri, yang menyebabkan terjadinya tabrakan dengan kapal patroli.
Empat awak kapal berhasil diamankan, meskipun tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut segera dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan medis. Barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.
Dari operasi ini, tim berhasil mengamankan 151.000 benih lobster yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar. Selain itu, satu unit kapal cepat bermesin 200 PK dan satu unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti.
(ham)