KPU Kota Batam belum melakukan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk posisi Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Penundaan ini disebabkan oleh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, yang telah membawa perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami baru saja menyelesaikan sidang dan kini tinggal menunggu hasil putusan dari perkara yang telah disidangkan,” Sebut Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Jumat (10/1/2025).
Gugatan yang diajukan oleh Nuryanto-Hardi yang meminta pembatalan Keputusan KPU Batam Nomor 744 Tahun 2024, dengan alasan bahwa hasil rekapitulasi suara yang mengunggulkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai pemenang tidak sah.
Mawardi juga menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kapan hasil Pilkada akan diumumkan, mengingat keputusan MK yang masih dinanti.
“Kami tidak tahu kapan waktu pastinya, karena ini tergantung pada jawaban dari MK,” jelasnya.
Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, di mana KPU di daerah tersebut masih menunggu keputusan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada. Putusan dari MK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
(dha)