GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, berharap agar kebijakan visa kembali dilonggarkan demi mendongkrak angka kunjungan wisatawan mancanegara ke daerahnya, khususnya via Batam dan Bintan.
Ia menekankan, kebijakan visa yang lebih fleksibel sangat penting untuk mendukung pemulihan dan penguatan sektor pariwisata daerah itu usai pandemi COVID-19.
“Berkaca pada tahun 2019, kebijakan bebas visa mampu meningkatkan kunjungan wisman hingga 2,86 juta orang, namun pasca-pandemi kebijakan visa yang lebih restriktif atau terbatas menjadi penghambat,” kata Ansar di Tanjungpinang, Minggu (19/01/2025), seperti dikutip dari Liputan6.com.
Menurut dia, Kepri memiliki keunggulan geostrategis yang tidak dimiliki oleh banyak daerah lain. Kedekatan dengan pasar utama seperti Singapura dan Malaysia serta infrastruktur yang memadai menjadi modal besar untuk mengembangkan pariwisata berbasis lintas batas.
Karenanya, pihaknya terus mendorong relaksasi kebijakan visa, termasuk penerapan Visa on Arrival (VoA) dengan masa berlaku lebih pendek dan tarif yang kompetitif agar lebih sesuai dengan profil wisatawan lintas batas.
Ia mengatakan bahwa relaksasi kebijakan visa sangat penting guna memperkuat daya tarik Kepri sebagai destinasi pariwisata dan investasi strategis, sehingga berdampak ekonomi luas yang dirasakan masyarakat.
Apalagi, menurut Ansar, Kepri merupakan satu dari sepuluh check point penting dalam perdagangan dunia, lalu berada di Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur laut tersibuk di dunia, dengan 90 ribu kapal dan 70 juta kontainer melintas setiap tahun.
“Dengan posisi strategis ini, Kepri memiliki potensi besar untuk menjadi destinasi wisata terbesar ketiga di Indonesia setelah Bali dan Jakarta,” jelasnya.
Lebih lanjut Ansar, turut menyoroti implementasi kebijakan visa tujuh hari yang diberlakukan di Kepri pada akhir 2024 dengan tarif sebesar Rp250 ribu.
Kebijakan itu disebutnya membuahkan hasil positif dengan tercatat 5.800 kunjungan wisatawan asing hanya dalam hitungan hari sejak diterapkan. Relaksasi visa ini membuat pariwisata Kepri semakin kompetitif.
“Selain VoA selama 30 hari, wisatawan kini memiliki opsi visa tujuh hari dengan biaya yang lebih terjangkau,” ucap Ansar.
Sebelumnya, Dirjen Imigrasi memberlakukan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) untuk pemegang permanent residence di Singapura.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyebut kebijakan itu semakin mempermudah akses bagi Permanent Residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke wilayah Batam dan Bintan di Kepulauan Riau (Kepri).
Menurut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya, relaksasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi yang menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
“Karena Singapura itu tetangga terdekat kita. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama yang membuat mereka jadi lebih mudah ke negara kita terutama ke Kepri,” terang Nia dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, beberapa waktu yang lalu. (*)


