RUMAH milik Ketua Mejelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/02/2025) malam.
Dari hasil penggeladahan tersebut, KPK mengamankan belasan unit mobil beserta uang dan barang mewah lainya.
“Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, seperti dikutip dari Detik.com, Rabu (5/2/2025).
Menurut Tessa, rumah Japto yang digeledah berada di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Selain mobil, KPK menyita mata uang asing hingga barang bukti elektronik.
“(Barang yang disita) uang rupiah dan valas, dokumen, barang bukti elektronik,” ujar Tessa.
Namun Tessa belum menjelaskan apa kaitan Japto dengan Rita. Dia juga belum menjelaskan mobil yang disita itu terdaftar atas nama siapa.
Sebagaimana yang diketahui, Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Dia kemudian diadili dalam kasus gratifikasi.
Pada 2018, Rita divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rita juga dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita mencoba melawan vonis itu.
Upaya Rita kandas setelah Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Rita telah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu.
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara. (*)