Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
    5 jam lalu
    Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
    5 jam lalu
    Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
    10 jam lalu
    Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
    13 jam lalu
    Hadiri Halal Bihalal di Bengkong, Wako Batam Janjikan Pelebaran Jembatan
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
    4 jam lalu
    Bosnia Herzegovina Gagalkan Italia ke Piala Dunia 2026
    2 hari lalu
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    4 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    4 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pengadilan Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dalam Kasus Mega Korupsi

Editor Admin 1 tahun lalu 653 disimak
Ketua majelis hakim Teguh Harianto (tengah) membacakan amar putusan banding atas perkara korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. © F. Eko Siswono Toyudho/BenarNews

PENGADILAN Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan di PT Timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam keputusan yang dibacakan Kamis (13/2).

Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi serta pencucian uang, dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ujar Teguh dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Bila asetnya tak mencukupi, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.

Harvey sebelumnya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap bersalah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian termasuk Rp 2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerusakan lingkungan.

Saat itu, putusan hakim menuai kritik tajam dari publik yang menilai hukuman terlalu ringan. Kejaksaan Agung pun mengajukan banding.

Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini. Dalam pidatonya akhir tahun lalu, ia menegaskan bahwa hukuman bagi ‘’perampok’’ uang negara harus lebih berat. “Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun kok vonisnya sekian. Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujarnya.

Selain itu, Harvey juga dianggap terbukti menerima Rp420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan dana hasil korupsi untuk berbagai kebutuhan pribadi dan pembelian barang mewah.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik putusan banding ini. Namun, ia menilai hukuman seumur hidup seharusnya menjadi standar bagi kasus korupsi dengan nilai fantastis.

“Harapan saya minimalnya 20 tahun, saya menghormati, tapi akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup,” ujarnya kepada BenarNews. “Harapannya nanti di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kalau terdakwa dan JPU mengajukan nanti semoga menghukumnya dengan hukuman seumur hidup.”

Ia menyerukan hakim diberikan wewenang untuk menghukum terdakwa korupsi seumur hidup.

“Jadi tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini patuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti keterlibatan sosok yang disebut sebagai RBS yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal ini.

MAKI menduga RBS memerintahkan Harvey dan terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kejaksaan Agung harus segera memproses hukum terhadap RBS, termasuk menyita aset-asetnya,” tegas Boyamin.

Kaitan batam, Hsrvei moeis, Korupsi
Admin 15 Februari 2025 15 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sasar Warung Kecil, Waspadai Peredaran Uang Palsu
Artikel Selanjutnya Indonesia Mulai Melunak Soal Hukuman Mati?

APA YANG BARU?

Cerita Lokal Batam untuk Anak-Minim di Perpustakaan Kota Batam
Budaya 4 jam lalu 80 disimak
Pemeriksaan Dugaan Pungli , Kepala Imigrasi Batam Dicopot
Artikel 5 jam lalu 66 disimak
Sindikat Pencurian Fasilitas Publik di Batam Dibekuk
Artikel 5 jam lalu 70 disimak
Polresta Barelang Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan Sarana Fasum di Batam
Artikel 10 jam lalu 61 disimak
Pemko Batam Siap Laksanakan Kebijakan WFH 1 Hari Dalam Sepekan
Artikel 13 jam lalu 67 disimak

POPULER PEKAN INI

Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 7 hari lalu 268 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 4 hari lalu 268 disimak
Kemarau Panjang, Pemko Batam dan Warga Gelar Salat Istisqa
Artikel 4 hari lalu 253 disimak
Mulai Hari Jum’at (3/04/2026) Jalan Gajah Mada (Area Hotel Vista) Ditutup Sementara
Artikel 1 hari lalu 252 disimak
Lonjakan Arus Balik di Pelabuhan Sekupang
Artikel 4 hari lalu 243 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?