Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
    22 jam lalu
    Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
    1 hari lalu
    Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
    2 hari lalu
    Masuk Bulan ke-8, Amsakar Kebut OPD: Realisasi Program Harus Tembus 50%
    2 hari lalu
    Dua Orang Pelaku Pencurian HP Diamankan Personel Polsek Bengkong
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
    24 jam lalu
    Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
    4 hari lalu
    30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
    4 hari lalu
    Taman Yang Hilang & Pembangunan Yang Tak Terukur
    4 hari lalu
    Volume Sampah di Batam Melonjak 35 Persen
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pengeluaran Warga Batam Melonjak Rp3,12 Juta per Bulan/ Kapita
    2 minggu lalu
    Tun Abdul Jamal (Temenggung Johor Riau 1757 – 1802)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Batam per Juli 2026
    1 bulan lalu
    Lebah Bergantung (Lebah Bergayut)
    1 bulan lalu
    Pulau Los, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    1 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    1 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    2 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    6 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    6 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pengadilan Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dalam Kasus Mega Korupsi

Editor Admin 1 tahun lalu 708 disimak
Ketua majelis hakim Teguh Harianto (tengah) membacakan amar putusan banding atas perkara korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. © F. Eko Siswono Toyudho/BenarNews

PENGADILAN Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan di PT Timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam keputusan yang dibacakan Kamis (13/2).

Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi serta pencucian uang, dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ujar Teguh dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Bila asetnya tak mencukupi, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.

Harvey sebelumnya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap bersalah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian termasuk Rp 2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerusakan lingkungan.

Saat itu, putusan hakim menuai kritik tajam dari publik yang menilai hukuman terlalu ringan. Kejaksaan Agung pun mengajukan banding.

Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini. Dalam pidatonya akhir tahun lalu, ia menegaskan bahwa hukuman bagi ‘’perampok’’ uang negara harus lebih berat. “Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun kok vonisnya sekian. Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujarnya.

Selain itu, Harvey juga dianggap terbukti menerima Rp420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan dana hasil korupsi untuk berbagai kebutuhan pribadi dan pembelian barang mewah.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik putusan banding ini. Namun, ia menilai hukuman seumur hidup seharusnya menjadi standar bagi kasus korupsi dengan nilai fantastis.

“Harapan saya minimalnya 20 tahun, saya menghormati, tapi akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup,” ujarnya kepada BenarNews. “Harapannya nanti di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kalau terdakwa dan JPU mengajukan nanti semoga menghukumnya dengan hukuman seumur hidup.”

Ia menyerukan hakim diberikan wewenang untuk menghukum terdakwa korupsi seumur hidup.

“Jadi tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini patuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti keterlibatan sosok yang disebut sebagai RBS yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal ini.

MAKI menduga RBS memerintahkan Harvey dan terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kejaksaan Agung harus segera memproses hukum terhadap RBS, termasuk menyita aset-asetnya,” tegas Boyamin.

Kaitan batam, Hsrvei moeis, Korupsi
Admin 15 Februari 2025 15 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sasar Warung Kecil, Waspadai Peredaran Uang Palsu
Artikel Selanjutnya Indonesia Mulai Melunak Soal Hukuman Mati?

APA YANG BARU?

Selasa (4/08), BMKG Perkirakan Cuaca Batam Cenderung Berubah
Artikel 22 jam lalu 158 disimak
Piala AFF 2026, Indonesia Kalah Telak dari Vietnam 3-0
Sports 24 jam lalu 141 disimak
Menteri ATR/Kepala BPN Ungkap Wilayah Perairan Batam Banyak di Kavling Tanpa Prosedur yang Sah
Artikel 1 hari lalu 150 disimak
Pajak Kendaraan dan Videotron Jadi Andalan Kota Batam Tingkatkan PAD
Artikel 2 hari lalu 118 disimak
Masuk Bulan ke-8, Amsakar Kebut OPD: Realisasi Program Harus Tembus 50%
Artikel 2 hari lalu 120 disimak

POPULER PEKAN INI

Warga Diminta Waspada, BMKG Meperkirakan Cuaca Batam Berubah-ubah
Artikel 5 hari lalu 449 disimak
Piala AFF 2026, Taklukan Timor Leste (0-3) Pasukan Garuda Duduki Peringkat 2 Klasemen Grup A
Sports 4 hari lalu 353 disimak
Antisipasi Amblasnya Jalan Gajah Mada, Jalur Pemakaman Tionghoa Jadi Alternatif
Artikel 4 hari lalu 351 disimak
30 “Siswa” Lansia Pulau Buluh Kembali Menggebu di Bangku Sekolah
Pendidikan 4 hari lalu 350 disimak
BP Batam Ultimatum Pemilik Lahan Nganggur: Update Data & Progres Pembangunan Paling Lambat 31 Agustus
Artikel 6 hari lalu 333 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?