Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ribuan Kapal Nelayan Batam Belum Berdokumen, Pemko Bentuk Tim Cakalang
    6 jam lalu
    Ngaku Dirampok, Seorang Pria di Bengkong Lukai Diri Sendiri Karena Terlilit Pinjol
    1 hari lalu
    Potong Birokrasi Nelayan, Pemko Batam Luncurkan Tim Cakalang
    2 hari lalu
    Pelaku Jadi Tersangka, Bakar Rayap Pakai Ban Dalam Lahan 10 Hektare di Tembesi Batam Ludes
    2 hari lalu
    SCC Resmikan Terminal Baru HarbourFront Berbasis Teknologi Terintegrasi
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Timnas Basket 3×3 Indonesia Kawinkan Gelar Juara SEABA U17 2026 di Batam
    3 hari lalu
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    4 hari lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    5 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    5 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    3 hari lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    7 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    3 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • 🔴 Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
BenarNews.org

Pengadilan Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun dalam Kasus Mega Korupsi

Editor Admin 2 tahun lalu 741 disimak
Ketua majelis hakim Teguh Harianto (tengah) membacakan amar putusan banding atas perkara korupsi Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025. © F. Eko Siswono Toyudho/BenarNews

PENGADILAN Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan di PT Timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam keputusan yang dibacakan Kamis (13/2).

Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi serta pencucian uang, dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ujar Teguh dalam persidangan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Bila asetnya tak mencukupi, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.

Harvey sebelumnya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap bersalah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian termasuk Rp 2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerusakan lingkungan.

Saat itu, putusan hakim menuai kritik tajam dari publik yang menilai hukuman terlalu ringan. Kejaksaan Agung pun mengajukan banding.

Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini. Dalam pidatonya akhir tahun lalu, ia menegaskan bahwa hukuman bagi ‘’perampok’’ uang negara harus lebih berat. “Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun kok vonisnya sekian. Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujarnya.

Selain itu, Harvey juga dianggap terbukti menerima Rp420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan dana hasil korupsi untuk berbagai kebutuhan pribadi dan pembelian barang mewah.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik putusan banding ini. Namun, ia menilai hukuman seumur hidup seharusnya menjadi standar bagi kasus korupsi dengan nilai fantastis.

“Harapan saya minimalnya 20 tahun, saya menghormati, tapi akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup,” ujarnya kepada BenarNews. “Harapannya nanti di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kalau terdakwa dan JPU mengajukan nanti semoga menghukumnya dengan hukuman seumur hidup.”

Ia menyerukan hakim diberikan wewenang untuk menghukum terdakwa korupsi seumur hidup.

“Jadi tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini patuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” ujarnya.

Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti keterlibatan sosok yang disebut sebagai RBS yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal ini.

MAKI menduga RBS memerintahkan Harvey dan terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan.

“Kejaksaan Agung harus segera memproses hukum terhadap RBS, termasuk menyita aset-asetnya,” tegas Boyamin.

Kaitan batam, Hsrvei moeis, Korupsi
Admin 15 Februari 2025 15 Februari 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Sasar Warung Kecil, Waspadai Peredaran Uang Palsu
Artikel Selanjutnya Indonesia Mulai Melunak Soal Hukuman Mati?

APA YANG BARU?

Ribuan Kapal Nelayan Batam Belum Berdokumen, Pemko Bentuk Tim Cakalang
Artikel 6 jam lalu 83 disimak
Ngaku Dirampok, Seorang Pria di Bengkong Lukai Diri Sendiri Karena Terlilit Pinjol
Artikel 1 hari lalu 101 disimak
Potong Birokrasi Nelayan, Pemko Batam Luncurkan Tim Cakalang
Artikel 2 hari lalu 110 disimak
Pelaku Jadi Tersangka, Bakar Rayap Pakai Ban Dalam Lahan 10 Hektare di Tembesi Batam Ludes
Artikel 2 hari lalu 250 disimak
SCC Resmikan Terminal Baru HarbourFront Berbasis Teknologi Terintegrasi
Artikel 2 hari lalu 236 disimak

POPULER PEKAN INI

Hujan Sebentar; Batam Banjir, Mobil Warga Hanyut
Artikel 2 hari lalu 592 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 7 hari lalu 534 disimak
Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
Histori 5 hari lalu 373 disimak
BMKG: Hujan Guyur Batam 3-5 Hari ke Depan, Waspada Cuaca Cepat Berubah
Artikel 2 hari lalu 365 disimak
Awal Musim Hujan Bergeser, BMKG Imbau Kesiapsiagaan Lintas Sektor
Artikel 2 hari lalu 339 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?