PENGADILAN Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi izin usaha pertambangan di PT Timah dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara dalam keputusan yang dibacakan Kamis (13/2).
Ketua majelis hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi serta pencucian uang, dalam sidang banding yang diajukan oleh jaksa penuntut.
“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,” ujar Teguh dalam persidangan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menambah hukuman pidana pengganti dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Bila asetnya tak mencukupi, hukumannya bertambah 10 tahun penjara.
Harvey sebelumnya dihukum 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dianggap bersalah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kerugian termasuk Rp 2,28 triliun akibat kerja sama sewa alat pengolahan logam dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerusakan lingkungan.
Saat itu, putusan hakim menuai kritik tajam dari publik yang menilai hukuman terlalu ringan. Kejaksaan Agung pun mengajukan banding.
Presiden Prabowo Subianto turut menyoroti kasus ini. Dalam pidatonya akhir tahun lalu, ia menegaskan bahwa hukuman bagi ‘’perampok’’ uang negara harus lebih berat. “Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun kok vonisnya sekian. Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujarnya.
Selain itu, Harvey juga dianggap terbukti menerima Rp420 miliar bersama manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim dan melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan dana hasil korupsi untuk berbagai kebutuhan pribadi dan pembelian barang mewah.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyambut baik putusan banding ini. Namun, ia menilai hukuman seumur hidup seharusnya menjadi standar bagi kasus korupsi dengan nilai fantastis.
“Harapan saya minimalnya 20 tahun, saya menghormati, tapi akan super-super menghormati kalau putusannya adalah seumur hidup,” ujarnya kepada BenarNews. “Harapannya nanti di tingkat kasasi Mahkamah Agung, kalau terdakwa dan JPU mengajukan nanti semoga menghukumnya dengan hukuman seumur hidup.”
Ia menyerukan hakim diberikan wewenang untuk menghukum terdakwa korupsi seumur hidup.
“Jadi tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini patuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil,” ujarnya.
Ia juga mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti keterlibatan sosok yang disebut sebagai RBS yang diduga sebagai aktor utama dalam skandal ini.
MAKI menduga RBS memerintahkan Harvey dan terdakwa lainnya, termasuk Helena Lim, untuk memanipulasi uang hasil korupsi dengan berkedok program tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kejaksaan Agung harus segera memproses hukum terhadap RBS, termasuk menyita aset-asetnya,” tegas Boyamin.